Saturday, July 29, 2017

152. BATAS

KEBEBASAN DAN PEMBATASAN TAFSIR AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

     Beberapa orang bertanya, “Mohon dijelaskan tentang Kebebasan dan Pembatasan Tafsir Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan Kebebasan dan Pembatasan Tafsir Al-Quran
       Al-Quran merupakan mukjizat sebagai bukti kebenaran Nabi Muhammad, dan petunjuk untuk  semua manusia kapan pun dan di mana pun. Al-Quran memiliki pelbagai macam keistimewaan.
      Salah satu keistimewaan Al-Quran adalah susunan bahasanya yang unik dan mempesona, serta mengandung makna yang dapat dipahami siapa pun yang memahami bahasanya, walaupun mereka berbeda tingkat pendidikannya.
     Redaksi ayat Al-Quran, seperti redaksi yang diucapkan atau ditulis, hanya dapat dijangkau maksudnya secara pasti oleh pemilik redaksi. Hal ini menimbulkan keanekaragaman penafsiran.
     Para sahabat Nabi yang menyaksikan turunnya ayat Al-Quran dan mengetahui konteksnya, serta memahami secara alamiah struktur bahasa dan arti kosakatanya, kadang kala berbeda pendapat dalam memahami maksud ayat Al-Quran. 
     Para ulama berpendapat “tafsir” merupakan “penjelasan tentang arti atau maksud firman Allah sesuai dengan kemampuan musafir”. Kepastian arti suatu kosa kata atau ayat tidak mungkin dicapai kalau pandangan hanya tertuju kepada kosa kata atau ayat secara berdiri sendiri.
           Mufasir ialah orang yang menerangkan makna atau maksud ayat Al-Quran. Mufasir merupakan orang yang ahli dalam penafsiran.
      Nabi Muhammad bertugas menjelaskan maksud firman Allah. Al-Quran surah An-Nahl, surah ke-16 ayat 44.
      “Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.“
       Semua penjelasan Nabi pasti benar. Hal ini dibuktikan adanya teguran Allah dalam Al-Quran kepada Nabi tentang sikap dan ucapan Nabi yang “kurang tepat”.
      Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 128. “Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka atau Allah menerima tobat mereka, atau mengazab mereka. Sesungguhnya mereka orang-orang yang zalim”.
    Al-Quran surah Abasa, surah ke-80 ayat 1. “Muhammad bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa) atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?”.
      Nabi Muhammad adalah orang yang “maksum”, artinya Nabi dijaga oleh Allah sehingga Nabi tidak akan berbuat kesalahan atau dosa. Nabi orang yang maksum yang terpelihara dari kesalahan, bebas dari dosa dan kesalahan.
      Penjelasan dan keterangan Nabi dalam memahami dan menafsirkan firman Allah sebagai pedoman mutlak. Jangan sampai terjadi penafsiran yang bertentangan dengan penjelasan Nabi.
      Para ulama berpendapat penafsiran Nabi beraneka macam dalam segi cara, motif, dan hubungan antara penafsiran beliau dengan ayat yang ditafsirkan.
     Misalnya, Nabi menafsirkan “salat wustha” dengan “salat Asar”. Penafsiran itu disebut penafsiran “Muthabiq”, karena maknanya “sama dan sepadan” dengan yang ditafsirkan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 238. “Jagalah  segala salat (mu), dan (jagalah) salat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.”
      Nabi menafsirkan “perintah berdoa”, beliau menafsirkan dengan “beribadah”. Penafsiran ini disebut penafsiran “Talazum”. Artinya, setiap doa pasti ibadah dan setiap ibadah mengandung doa.
      Al-Quran surah ke-40 ayat 60. “Tuhanmu berfirman,”Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan. Sesungguhnya orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina”.
     Nabi menafsirkan “akhirat” dengan “kubur”. Penafsiran semacam ini dinamakan penafsiran “Tadhamun”, karena kubur adalah sebagian dari akhirat.
      Penjelasan Nabi tentang arti dan maksud ayat Al-Quran tidak banyak yang kita ketahui, karena riwayat yang diterima generasi setelah Nabi tidak banyak. Sebagian riwayat tidak dapat dipertanggungjawabkan keautentikannya.  Nabi sendiri tidak menafsirkan semua ayat Al-Quran.
     Sehingga para ulama terpaksa  berusaha memahami ayat Al-Quran berdasarkan kaidah disiplin ilmu tafsir, kemampuan, dan persyaratan tertentu.
      Allah memerintahkan merenungkan ayat Al-Quran dan mengecam orang yang sekadar mengikuti pendapat atau tradisi lama tanpa suatu dasar.
      Al-Quran diturunkan untuk semua manusia kapan pun dan di mana pun, maka  semua manusia pada zaman kapan pun dituntut memahami Al-Quran seperti tuntutan yang pernah ditujukan kepada masyarakat pada zaman Nabi.
     Pemikiran seseorang dipengaruhi tingkat kecerdasannya, disiplin ilmu yang ditekuni, pengalaman, penemuan ilmiah, kondisi sosial, politik, dan faktor lainnya. Karena itu, hasil pemikiran setiap orang berbeda.
       Setiap orang dianjurkan merenungkan, memahami, dan menafsirkan ayat Al-Quran sesuai dengan kemampuannya. Hal itu merupakan perintah Al-Quran sendiri, walaupun hasilnya berbeda dengan pendapat lain, harus ditampung.
      Semuanya konsekuensi logis dari perintah Al-Quran, selama pemahaman dan penafsiran dilakukan dengan sadar dan penuh tanggung jawab.
      Kebebasan yang bertanggung jawab inilah “batasan” dalam menafsirkan Al-Quran, layaknya “batasan” yang disyaratkan dalam setiap disiplin ilmu.     Mengabaikan pembatasan tersebut dapat menimbulkan polusi dalam pemikiran dan malapetaka dalam kehidupan.
      Para sahabat Nabi kadang kala berbeda pendapat dalam memahami maksud ayat Al-Quran, sehingga muncul pembatasan dalam penafsiran Al-Quran.
     Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi yang paling mengetahui maksud firman Allah berpendapat “Tafsir Al-Quran” terbagi empat bagian.
      Pertama, yang dapat dipahami secara umum oleh orang Arab berdasarkan pengetahuan bahasa mereka. Kedua, yang dapat diketahui oleh semua orang. Ketiga, yang hanya dipahami para ulama. Keempat, yang hanya diketahui   Allah dan Rasul-Nya.
      Terdapat dua pembatasan, yaitu menyangkut materi ayat (bagian keempat) dan menyangkut syarat penafsir (bagian ketiga). Dalam segi materi terdapat ayat Al-Quran yang hanya diketahui Allah dan Rasul, jika menerima penjelasan dari Allah.
      Hal ini mengandung kemungkinan, terdapat ayat Al-Quran yang tidak dipahami  seseorang. Misalnya, Ya Sin, Alif Lam Mim, dan sejenisnya.
      Berdasarkan firman Allah yang membagi ayat Al-Quran ke dalam “Muhkam” artinya “Jelas” dan “Mutasyabih” artinya “Samar”.
      Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 7. “Allah yang menurunkan Al-Quran) kepadamu. Di antara (isi) nya ada ayat yang muhkamat itulah pokok isi Al-Quran dan yang lain mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya selain Allah. Orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) selain orang-orang yang berakal.”
      Terdapat ayat Al-Quran yang diketahui secara umum sesuai bentuk  redaksinya, tetapi tidak dipahami maksudnya. Misalnya, masalah metafisika, perincian ibadah an sich, dan semacamnya. Yang tidak termasuk dalam wilayah pemikiran dan jangkauan akal manusia.
      Syarat Penafsir Al-Quran. Pertama, penafsir menguasai bahasa Arab dalam berbagai bidangnya. Kedua,  penguasai ilmu Al-Quran, sejarah turunnya, hadis Nabi, dan “ushul fiqih”. Ketiga, menguasai prinsip pokok keagamaan. Keempat, menguasai disiplin ilmu yang menjadi materi bahasan ayat.
      Menafsirkan berbeda dengan berdakwah dan berceramah berkaitan dengan tafsir ayat Al-Quran. Seseorang yang tidak memenuhi syarat, boleh menyampaikan uraian tafsir, selama uraian yang dikemukakan berdasarkan pemahaman para ahli tafsir.
      Seorang mahasiswa yang membaca kitab “Tafsir An-Nur” karya Prof. Hasby As-Shiddiqie atau “Tafsir Al-Azhar” karya Prof Hamka, kemudian menyampaikan kesimpulan yang dibacanya, bukan berfungsi menafsirkan ayat.
    Faktor penyebab keliru dalam penafsiran ayat Al-Quran. Pertama, Subjektivitas mufasir. Kedua, Keliru dalam menerapkan metode atau kaidah. Ketiga,  Kedangkalan dalam ilmu alat. Keempat, Kedangkalan pengetahuan tentang materi uraian pembicaraan ayat.
      Kelima, Tidak memperhatikan konteks, “asbab al-nuzul”, hubungan antar ayat, dan kondisi sosial masyarakat. Keenam, Tidak memperhatikan pembicara dan jamaah pendengarnya.
     Sekarang ini, ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi modern makin meluas, maka dibutuhkan kerja sama para pakar dalam berbagai disiplin ilmu untuk bersama menafsirkan ayat Al-Quran.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

0 comments:

Post a Comment