Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, March 7, 2018

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726.ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

726. ZAKAT

MANFAAT HARTA MANUSIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang model memanfaatkan harta kekayaan manusia  menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “harta” menurut KBBI V dapat diartikan “barang (uang dan sebaginya) yang menjadi kekayaan”,”barang miliki seseorang”, atau “kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 261.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

      “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
      Kata “butir” dapat diartikan “barang yang kecil-kecil seperti beras, intan”, “kata penggolong bagi barang yang bulat-bulat atau kecil-kecil”, ”salah satu bagian dari keseluruhan”, atau “perincian”.
      Kata “bulir” dapat diartikan “tangkai beserta buah (bunga) majemuk yang terdapat pada tangkai itu”, “tipe susunan rangkum bunga dengan sumbu utama yang tidak bercabang”, atau “tempat melekat bunga yang tidak beratangkai pendek”.
      Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga model pemanfaatan dan penggunaan harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang manusia.
      Pertama, tipe orang-orang yang mendapatkan banyak anugerah rezeki dari Allah yang sanggup menggunakan harta kekayaanya untuk keperluan dirinya, keluarganya, menolong orang-orang yang membutuhkan, membantu kemaslahan umat, membantu kemajuan agama, serta membantu kesejahteraan bangsa dan negara.
      Dengan bantuan harta kekayaan orang-orang tipe ini, agama Islam akan maju dan berkembang, umat Islam  mencapai kejayaan dan kesempurnaan, dan namanya tercatat dalam lembaran sejarah dengan membanggakan serta di akhirat kelak mereka mendapatkan pahala yang tidak terputus dari Allah.
      Kedua, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya itu hanya digunakan untuk kepentingan hawa nafsu dirinya sendiri yang tidak bermanfaat bagi lingkungannya.
       Tipe orang-orang yang bergelimang harta kekayaan tetapi hanya dipakai untuk dirinya sendiri akan membuat agama Islam sulit berkembang bahkan akan berpengaruh dan memberikan kesan negatif terhadap ajaran Islam.
      Ketiga, tipe orang-orang yang diberikan banyak harta kekayaan oleh Allah tetapi harta kekayaannya hanya ditimbun dan dikumpulkan saja, tidak digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
      Tipe ini adalah orang-orang yang sangat kikir menggunakan harta kekayaannya, karena harta kekayaanya tidak dipakai untuk keperluan dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak digunakan  untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Monday, March 5, 2018

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

725. TAK

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang-orang  yang tidak berhak menerima  zakat menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
      Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
      Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat terdapat lima kelompok. 
      Pertama, orang-orang kaya, yaitu orang-orang yang mempunyai harta kekayaan atau memiliki usaha dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sendiri dan orang yang dalam tanggungannya dalam kehidupan sehari-hari.
      Kedua, seorang budak tidak berhak menerima zakat karena telah mendapatkan nafkah dari tuannya. Ketiga, keturunan Nabi Muhammad tidak berhak menerima zakat.
      Keempat, orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat dilarang memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya. Kelima, bukan orang Islam tidak berhak menerima zakat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online