Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, October 13, 2021

11231. HUKUMNYA IKUT LOMBA SMS DI TV

 



HUKUMNYA IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukumnya ikut kuis lewat SMS (Short Massage Service) di televisi.

 

Jawaban

 

Kuis lewat SMS sama dengan perjudian.

 

Sehingga hukumnya haram.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

 

Perjudian adalah suatu cara yang dipakai untuk mengumpulkan uang.

 

Atau harta dari banyak orang.

 

Lalu diberikan sebagiannya kepada beberapa orang saja.

 

Yang menang dalam pertaruhan.

 

 

Dalam kuis SMS juga demikian.

 

Meskipun kuis titu disebut Kuis Islami.

 

Dalam kuis SMS.

Para peserta diminta memilih idolanya.

 

Atau menjawab beberapa pertanyaan.

 

Yang sengaja dibuat gampang.

 

Agar bisa diikuti banyak orang.

 

Lalu para peserta mengirim jawaban.

 

Dengan biaya pulsa.

 

Yang biasanya lebih besar daripada pulsa normal.

 

 

Sebagian kumpulan uang pulsa yang masuk.

 

Dipakai hadiah bagi beberapa orang pemenang.

 

 

Dan sebagian besar uang pulsa lainnya.

 

Menjadi keuntungan penyelenggara kuis.

 

Dan untuk membayar biaya kepada SMS Center.

 

Seperti Satelindo, Telkomsel, dan lainnya.

 

Artinya dalam kuis SMS ada unsur perjudian.

 

Yaitu spekulasi untung-untungan, dan pertaruhan.

 

Hadiah berasal dari para peserta.

Dan hal negatif lainnya.

 

Tahun 2006, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram atas kuis SMS.

 

Yaitu pada Ijtima’ Ulama komisi Fatwa se-Indonesia.

 

Di Pondok Modern Gontor Ponorogo.

 

(Sumber suara.muhammdiyah)

11230. BEDAKAN KIRIM DOA DAN KIRIM PAHALA

 



 

BEDAKAN KIRIM DOA DAN KIRIM PAHALA

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

MENDOAKAN ORANG LAIN.

Mendoakan orang sudah wafat ada tuntunan yang jelas.

 

Yaitu dibolehkan.

Bahkan dianjurkan.

Karena ada tuntunan yang jelas.

 

Khilafiah kirim pahala kepada orang lain.

 

1.      Sebagian ulama berpendapat pahalanya tak sampai.

2.      Sebagian ulama berpendapat pahalanya sampai.

 

 

KIRIMAN PAHALA

Menghadiahkan pahala.

Misalnya pahala bacaan Al-Quran.

Termasuk surah Fatihah, surah Yasin.

Dan lainnya.

 

Imam Malik.

Bahwa pahalanya tak sampai kepada si mayit.

 

Imam Syafii.

Bahwa pahalanya tak sampai kepada si mayit.

 

Imam Hambali

Bahwa pahalanya sampai kepada si mayit.

 

ALASAN PAHALA TAK SAMPAI

 

1.      Tidak ada ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad.

Yang menjadi dasar kuat untuk melakukannya.

 

Al-Quran menyatakan manusia hanya akan mendapat balasan atas perbuatannya sendiri.

 

Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53) ayat 39.

 

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ


Dan bahwa seorang manusia tidak mendapat, selain apa yang diusahakannya.

 

 

2.      Para sahabat tidak melakukannya.

 

Karena tidak ada tuntunan dalam Al-Quran dan Hadis.

 

3.      Tidak bisa dipastikan bacaan Al-Quran itu mendapat pahala atau tidak.

 

Mungkin niatnya salah.

Sehingga tak dapat pahala.

 

Tapi menghadiahkan pahalanya kepada orang lain.

 

4.      Bisa membuat orang sembrono.

Hanya mengharap kiriman pahala dari orang lain.

 

 

Kesimpulan

 

1.      Sebaiknya memperbanyak amal ibadah yang baik.

 

Dengan niat ikhlas karena mengharap rida Allah saja.

 

Sehingga mendapat banyak pahala.

 

2.      Jangan menunggu kiriman pahala dari orang lain.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

11229.KHILAFIAH KIRIM PAHALA KEPADA ORANG LAIN

 

 



KHILAFIAH KIRIM PAHALA KEPADA ORANG LAIN

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

MENDOAKAN ORANG LAIN.

Mendoakan orang sudah wafat ada tuntunan yang jelas.

 

Yaitu dibolehkan.

Bahkan dianjurkan.

Karena ada tuntunan yang jelas.

 

Khilafiah kirim pahala kepada orang lain.

 

1.      Sebagian ulama berpendapat pahalanya tak sampai.

2.      Sebagian ulama berpendapat pahalanya sampai.

 

 

KIRIMAN PAHALA

Menghadiahkan pahala.

Misalnya pahala bacaan Al-Quran.

Termasuk surah Fatihah, surah Yasin.

Dan lainnya.

 

Imam Malik.

Bahwa pahalanya tak sampai kepada si mayit.

 

Imam Syafii.

Bahwa pahalanya tak sampai kepada si mayit.

 

Imam Hambali

Bahwa pahalanya sampai kepada si mayit.

 

ALASAN PAHALA TAK SAMPAI

 

1.      Tidak ada ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad.

Yang menjadi dasar kuat untuk melakukannya.

 

Al-Quran menyatakan manusia hanya akan mendapat balasan atas perbuatannya sendiri.

 

Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53) ayat 39.

 

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ


Dan bahwa seorang manusia tidak mendapat, selain apa yang diusahakannya.

 

 

2.      Para sahabat tidak melakukannya.

 

Karena tidak ada tuntunan dalam Al-Quran dan Hadis.

 

3.      Tidak bisa dipastikan bacaan Al-Quran itu mendapat pahala atau tidak.

 

Mungkin niatnya salah.

Sehingga tak dapat pahala.

 

Tapi menghadiahkan pahalanya kepada orang lain.

 

4.      Bisa membuat orang sembrono.

Hanya mengharap kiriman pahala dari orang lain.

 

 

Kesimpulan

 

1.      Sebaiknya memperbanyak amal ibadah yang baik.

 

Dengan niat ikhlas karena mengharap rida Allah saja.

 

Sehingga mendapat banyak pahala.

 

2.      Jangan menunggu kiriman pahala dari orang lain.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)