Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, June 14, 2022

13601. IBADAH HAJIB WAJIB 1 KALI SEUMUR HIDUP BAGI YANG MAMPU

 

 


 

IBADAH HAJI WAJIB 1 KALI SEUMUR HIDUP BAGI YANG MAMPU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Hukumnya ibadah haji.

Wajib dikerjakan oleh umat Islam.

Yang “istithaah”.

 

Yaitu sanggup dan mampu.

Hanya 1 kali seumur hidup.

 

Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 97.

 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Padanya ada tanda nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah) menjadi aman dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

 


Wajib melakukan ibadah haji.

Artinya.

Orang Islam yang sudah memenuhi syarat.

Untuk ibadah haji.

 

Tapi tidak menunaikannya.

Maka dia berdosa.


Rasulullah bersabda,

”Hendaklah semua orang Islam segera mengerjakan ibadah haji.

 

Karena orang tidak tahu halangan.

Yang akan merintanginya.”


Syarat wajib haji, yaitu:

1.        Orang lslam.

2.        Berakal.

 

3.        Balig.

4.        Mampu.

 

Orang yang tidak mampu.

Tidak wajib mengerjakan ibadah haji.

 

Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup), yaitu:

 

1.        Punya bekal untuk berangkat dan pulang.

 

2.        Kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.

3.        Aman dalam perjalanan.

 

4.        Bagi wanita.

Wajib dengan suaminya, mahramnya.

Atau wanita lain yang dipercaya.

 

5.        Orang yang matanya buta.

Wajib ibadah haji.

Jika ada pendamping.

 

Rukun ibadah haji, yaitu:

 

1.        Berniat ibadah haji.

 

2.        Hadir di Arafah.

 

Rentang waktunya.

Sejak Zuhur 9 Zulhijah.

Sampai Subuh 10 Zulhijah.

 

3.        Tawaf ifadah.

Mengelilingi Kakbah.

 

4.        Mengerjakan sai.

 

5.        Tahalul.

Yaitu menggunting rambut.

 

6.        Tertib rukun ibadah haji.

Yaitu dikerjakan berurutan.

 

Biasanya “wajib” dan “rukun”.

Artinya sama.

 

Tapi dalam hal ibadah haji.

Berbeda antara “wajib haji” dengan “rukun haji”.


Rukun haji.

Yaitu hal yang wajib dilakukan.

 

Jika tak dikerjakan.

Maka hajinya tidak sah.

Dan tidak boleh diganti dam (denda).

 

Wajib haji.

Yaitu hal yang perlu dikerjakan.

 

Jika tak dikerjakan.

Maka hajinya tetap sah.

Tapi kena dam (denda).

 

Wajib haji, yaitu:

1.        Berihram sejak dari mikat.

 

Yaitu batas tempat (mikat makani).

Dan batas waktu (mikat zamani).

 

2.        Mabit (berhenti) di Muzdalifah.

 

Setelah tengah malam hari raya Idul Adha.

Sesudah wukuf di Arafah.

 

3.        Melontar jumrah Aqabah saja.

Yaitu tugu ke-3.

Pada hari raya Idul Adha.

 

4.        Melontar jumrah berurutan:

 

1)              Ula (tugu ke-1).

2)              Wusta (tugu ke-2).

3)              Aqabah (tugu ke-3).

 

Pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Yaitu hari Tasyrik 1, 2, 3.

 

5.        Mabit (bermalam) di Mina.

 

6.        Mengerjakan tawaf wadak.

Yaitu perpisahan.

 

7.        Menjauhkan diri dari segala yang dilarang selama ibadah haji. 

 

 

 

Daftar Pustaka.

 

1.        Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

2.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.         Tafsirq.com online

 

13595. BRASIL VS CHILE (6-0)

Monday, June 13, 2022

13591. MACAM MACAM DAM DENDA IBADAH HAJI

 

 



 

 

MACAM MACAM DAM DENDA DALAM IBADAH HAJI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Macam macam dam (denda).

Dalam ibadah haji, yaitu karena:

 

1.        Haji tamattu atau haji kiran.

2.        Melanggar salah satu larangan.

 

3.        Hubungan suami istei sebelam tahalul akhir.

4.        Membunuh hewan liar.

 

5.        Tak melanjutkan ibadah haji atau umrah karena suatu hal.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 196.

 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

 

 

Macam macam jenis dam (denda).

 

1.        Dam karena haji tamattu’ dan kiran.

 

Haji tamattu.

Yaitu melakukan ibadah haji.

Setelah ibadah umrah.

 

Haji kiran.

Yaitu mengerjakan haji dan umrah.

 

Sekaligus dalam 1 niat.

Dan 1 pekerjaan.

 

Haji tamattu dan haji kiran.

wajib membayar denda.

 

Berupa menyembelih seekor kambing.

Seperti hewan kurban.

 

 

Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing.

Maka diganti puasa 10 hari.

 

Dengan perincian:

1)    Puasa 3 hari.

Selama berihram sampai Idul Adha.

 

2)    Puasa 7 hari.

Setelah kembali ke nagara asal.

 

 

2.        Dam karena melanggar salah satu larangan, misalnya:

 

1)    Mencabut beberapa helai rambut atau bercukur.

2)    Memotong kuku.

 

3)    Memakai busana berjahit.

4)    Berminyak rambut.

 

5)    Memakai minyak wangi.

 

6)    Bercumbu dengan istri dan bersetubuh.

Setelah tahalul awal.

 

3.        Dam karena bersetubuh.

Sebelum tahalul awal.

Membatalkan haji dan umrah.

 

Dendanya menyembelih:

 

1)    1 ekor unta.

2)    1 ekor sapi.

 

3)    7 ekor kambing.

4)    Memberi makan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.

 

(Dipilih salah satu)

 

 

4.        Dam karena membunuh binatang liar.

 

Dendanya berupa:

 

1)  Menyembelih 1 ekor hewan ternak.

 

2)   Sedekah senilai hewan yang dibunuh.

(Dipilih salah satu)

 

 

5.        Dam karena terganggu.

Sehingga tidak melanjutkan kegiatan haji dan umrah.

 

Dendanya.

1)        Menyembelih 1 ekor kambing.

2)        Dan tahalul mencukur rambut kepala.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 95.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu ihram. Barang siapa di antaramu sengaja membunuhnya, maka dendanya  mengganti dengan hewan ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi berkuasa untuk menyiksa.”

 

 

 

Daftar Pustaka

1.Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

 

2.Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

3.Tafsirq.com online