MACAM
MACAM DAM DENDA DALAM IBADAH HAJI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Macam
macam dam (denda).
Dalam
ibadah haji, yaitu karena:
1.
Haji tamattu atau haji kiran.
2.
Melanggar salah satu larangan.
3.
Hubungan suami istei sebelam tahalul
akhir.
4.
Membunuh hewan liar.
5.
Tak melanjutkan ibadah haji atau
umrah karena suatu hal.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 196.
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ
تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan
sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang
oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat,
dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Macam macam jenis dam (denda).
1.
Dam karena haji tamattu’ dan
kiran.
Haji tamattu.
Yaitu melakukan ibadah haji.
Setelah ibadah umrah.
Haji kiran.
Yaitu mengerjakan haji dan umrah.
Sekaligus dalam 1 niat.
Dan 1 pekerjaan.
Haji tamattu dan haji kiran.
wajib membayar denda.
Berupa menyembelih seekor kambing.
Seperti hewan kurban.
Jika tak sanggup menyembelih seekor
kambing.
Maka diganti puasa 10 hari.
Dengan perincian:
1)
Puasa 3 hari.
Selama berihram sampai Idul Adha.
2)
Puasa 7 hari.
Setelah kembali ke nagara asal.
2.
Dam karena melanggar salah satu
larangan, misalnya:
1)
Mencabut beberapa helai rambut atau
bercukur.
2)
Memotong kuku.
3)
Memakai busana berjahit.
4)
Berminyak rambut.
5)
Memakai minyak wangi.
6)
Bercumbu dengan istri dan bersetubuh.
Setelah tahalul awal.
3.
Dam karena bersetubuh.
Sebelum tahalul awal.
Membatalkan haji dan umrah.
Dendanya menyembelih:
1)
1 ekor unta.
2)
1 ekor sapi.
3)
7 ekor kambing.
4)
Memberi makan kepada
fakir miskin senilai seekor unta.
(Dipilih salah satu)
4.
Dam karena membunuh binatang liar.
Dendanya berupa:
1) Menyembelih 1 ekor
hewan ternak.
2) Sedekah senilai hewan yang dibunuh.
(Dipilih salah satu)
5.
Dam karena terganggu.
Sehingga tidak melanjutkan kegiatan
haji dan umrah.
Dendanya.
1)
Menyembelih 1 ekor kambing.
2)
Dan tahalul mencukur rambut kepala.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 95.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ
قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ
طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ
عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu ihram.
Barang siapa di antaramu sengaja membunuhnya, maka dendanya mengganti dengan hewan ternak seimbang dengan
buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antaramu, sebagai
hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan
memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah
memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya
Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi berkuasa untuk menyiksa.”
Daftar
Pustaka
1.Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2.Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3.Tafsirq.com online
.bmp)

0 comments:
Post a Comment