Monday, June 13, 2022

13591. MACAM MACAM DAM DENDA IBADAH HAJI

 

 



 

 

MACAM MACAM DAM DENDA DALAM IBADAH HAJI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Macam macam dam (denda).

Dalam ibadah haji, yaitu karena:

 

1.        Haji tamattu atau haji kiran.

2.        Melanggar salah satu larangan.

 

3.        Hubungan suami istei sebelam tahalul akhir.

4.        Membunuh hewan liar.

 

5.        Tak melanjutkan ibadah haji atau umrah karena suatu hal.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 196.

 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

 

 

Macam macam jenis dam (denda).

 

1.        Dam karena haji tamattu’ dan kiran.

 

Haji tamattu.

Yaitu melakukan ibadah haji.

Setelah ibadah umrah.

 

Haji kiran.

Yaitu mengerjakan haji dan umrah.

 

Sekaligus dalam 1 niat.

Dan 1 pekerjaan.

 

Haji tamattu dan haji kiran.

wajib membayar denda.

 

Berupa menyembelih seekor kambing.

Seperti hewan kurban.

 

 

Jika tak sanggup menyembelih seekor kambing.

Maka diganti puasa 10 hari.

 

Dengan perincian:

1)    Puasa 3 hari.

Selama berihram sampai Idul Adha.

 

2)    Puasa 7 hari.

Setelah kembali ke nagara asal.

 

 

2.        Dam karena melanggar salah satu larangan, misalnya:

 

1)    Mencabut beberapa helai rambut atau bercukur.

2)    Memotong kuku.

 

3)    Memakai busana berjahit.

4)    Berminyak rambut.

 

5)    Memakai minyak wangi.

 

6)    Bercumbu dengan istri dan bersetubuh.

Setelah tahalul awal.

 

3.        Dam karena bersetubuh.

Sebelum tahalul awal.

Membatalkan haji dan umrah.

 

Dendanya menyembelih:

 

1)    1 ekor unta.

2)    1 ekor sapi.

 

3)    7 ekor kambing.

4)    Memberi makan  kepada fakir miskin senilai seekor unta.

 

(Dipilih salah satu)

 

 

4.        Dam karena membunuh binatang liar.

 

Dendanya berupa:

 

1)  Menyembelih 1 ekor hewan ternak.

 

2)   Sedekah senilai hewan yang dibunuh.

(Dipilih salah satu)

 

 

5.        Dam karena terganggu.

Sehingga tidak melanjutkan kegiatan haji dan umrah.

 

Dendanya.

1)        Menyembelih 1 ekor kambing.

2)        Dan tahalul mencukur rambut kepala.

 

 

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 95.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu ihram. Barang siapa di antaramu sengaja membunuhnya, maka dendanya  mengganti dengan hewan ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antaramu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi berkuasa untuk menyiksa.”

 

 

 

Daftar Pustaka

1.Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

 

2.Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

 

3.Tafsirq.com online



0 comments:

Post a Comment