UNTUK APA PAJAK PBB
BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan
Bangunan.
Saya sejak dulu.
Tidak paham soal
PBB.
Atau Pajak Bumi dan
Bangunan.
Saya saat kuliah
di FEUI.
Menulis skripsi.
Tentang Pajak.
Saya belajar
banyak.
Soal pajak ini.
Apa sih argumen terhebat sehingga harus ada PBB?
Serius.
Saya tidak nemu.
1.Pajak
penghasilan.
Oke.
Karena ada
penghasilan di dalamnya.
2.PPN, PPnBM.
Boleh.
Karena ada transaksi.
3.Cukai.
Yes.
Karena ada yg dikendalikan.
4.Tapi pajak PBB?
Kenapa rumah dan tanah.
Yang sudah selesai transaksinya.
Sudah ditinggali penghuninya.
Mendadak dipungut pajaknya.
Selama puluhan tahun.
Terus dipungut?
5. Pajak mobil/motor.
Baik.
Karena dipakai
seliweran.
Memanfaatkan jalan raya.
Dan lainnya.
Tapi pajak PBB.
Rumah dan tanah.
Hanya diam di situ.
Argumennya.
Karena bangunan dan tanah.
Memberi keuntungan dan kedudukan sosial.
Banyak orang cuma ngontrak.
Dia cuma numpang.
Tapi tetap bayar PBB.
Apanya kedudukan sosial?
hasil PBB hanya 20 triliun.
Cuma 1,5 persen.
Dari total pendapatan seluruh Indonesia.
Jadi, hapus saja PBB ini.
Buat gubernur dan pejabat.
Yang mulai sadar soal ini.
PBB ini mulai dienyahkan.
Rakyat tidak harus dipungut semuanya.
Terutama jika rumah sendiri.
BERAPA PUN nilainya.
Maka bebaskan saja semua.
Kalau gedung kantor.
Tempat bisnis.
Nilainya ratusan miliar.
Silakan dipajaki PBB.
Mungkin ada status social.
Dan keuntungan ekonomi.
Tapi cuma rumah penduduk.
Dia tinggali.
Kasihan lihat rakyat.
Dari ujung ke ujung.
Kena pajak.
Jadi cukup PPh, PPN, cukai.
Dan pajak lain.
Yang memberi nilai ekonomi.
Untuk rumah tempat tinggal.
Kenapa ditarik pajak?
Semoga makin banyak daerah.
Yang tergerak hatinya.
Untuk membebaskan PBB.
Jangan kasih batas atas.
Semua rumah.
Yang ditinggali penduduk.
Bebaskan dari pajak.
Jika butuh PAD banyak.
Maka kreatif dikit.
Jangan cuma menarik pajak.
Rumah orang.
Hal itu.
Tak kreatif sama sekali.
Jadi pejabat rebutan.
Tapi disuruh mikir sumber pendapatan asli daerah.
Mentok.
(Sumber Tere Liye)
0 comments:
Post a Comment