IKHTILAF ULAMA KONTEMPORER
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama kontemporer?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
Pada ulama kontemporer (zaman sekarang) juga mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) di antara mereka, artinya ulama zaman sekarang pun berijtihad dalam masalah tertentu yang tidak ada “nash” (dalil Al-Quran dan hadis Nabi) yang menjelaskannya, atau terdapat “nash”, tetapi mereka “ikhtilaf” (berbeda pendapat) dalam memahaminya.
Ketika para ulama kontemporer berijtihad, maka tentu saja terjadi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) seperti yang terjadi pada zaman sebelum mereka.
Berikut ini beberapa contoh “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) di antara para ulama kontemporer.
Kasus pertama, Cara turun ke lantai dari posisi iktidal ketika akan sujud dalam salat.
Menurut Syekh Albani yang diturunkan ke lantai terlebih dahulu adalah kedua tangan, kemudian diikuti kedua lutut yang diturunkan ke lantai.
Menurut Syekh Ibnu Baz yang diturunkan terlebih dahulu adalah kedua lutut, barulah diikuti kedua tangan yang diturunkan ke lantai.
Kasus kedua, Takbir pada sujud tilawah dalam salat.
Menurut Syekh Albani disyariatkan bagi orang yang melaksanakan salat, jika ia sebagai imam atau salat sendirian, ketika melewati ayat “sajdah” agar ia bertakbir dan sujud “tilawah”, kemudian bertakbir ketika bangun dari sujud, karena takbir itu pada setiap turun dan bangun dalam gerakan salat.
Menurut Syekh Ibnu Baz bahwa beberapa sahabat telah meriwayatkan tentang sujud tilawahnya Rasulullah dalam banyak ayat dan banyak kesempatan yang berbeda-beda, tidak seorang pun dari mereka menyebutkan bahwa Rasulullah bertakbir ketika akan sujud, sehingga tidak disyariatkannya untuk bertakbir ketika sujud tilawah.
Kasus ketiga, Salat sunat tahiatul-masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin bahwa di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha ada salat sunat tahiatul-masjid, sedangkan menurut Syekh Ibnu Baz tidak ada salat tahiatul-masjid di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
Kasus keempat, Hukum foto. Menurut Syekh Ibnu Baz hukum foto sama dengan hukum lukisan atau patung, sedangkan menurut Syekh Ibnu Utsaimin hukum foto tidak sama dengan hokum lukisan atau patung.
Kasus kelima, hukum mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
Menurut Syakh Ibnu Baz hukumnya boleh mengerjakan umrah berjkali-kali dalam satu perjalanan, sedangkan menurut Syekh Ibnu Utsaimin mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan, hukumnya adalah bid’ah.
Kasus keenam, salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan.
Menurut Syekh Ibnu Baz boleh melaksanakan salat tarawih 23 rakaat dalam bulan Ramadan, sedangkan menurut Syekh Albani dalam bulan Ramadan tidak boleh salat tarawih lebih dari 23 rakaat.
Kasus ketujuh, membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
Menurut Syekh Ibnu Baz hukumnya boleh membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan, sedangkan menurut Syekh Albani hukumnya bid’ah membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
Kasus kedelapan, Zikir menggunakan tasbih.
Menurut Syekh Utsaimin boleh menggunakan tasbih dalam berzikir, karena menggunakan tasbih tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama.
Sedangkan menggunakan tasbih adalah cara untuk menghitung jumlah bilangan (zikir), tasbih adalah sarana yang “marjuhah” (lawan rajih/kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdhal), dalam berzikir afdhalnya menghitung tasbih dengan jari tangan.
Menurut Syekh Albani berzikir dengan tasbih adalah bid’ah yaitu yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah.
Beberapa pelajaran dari uraian di atas. Pertama, bahwa “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam memahami nash (teks) bukan hal baru, karena sudah terjadi ketika Rasulullah masih hidup dan berlanjut pada zaman sahabat, sampai sekarang ini.
Yang perlu dilakukan bukan menghilangkan “ikhtilaf’ (perbedaan pendapat), tetapi memahami “ikhtilaf” adalah dinamika dan kekayaan khazanah keilmuan Islam, asalkan ikhtilaf dalam masalah “furu” (cabang) dan bukan masalah “ushul” (prinsip/pokok) dalam ajaran Islam.
Kedua, berbeda dalam masalah “furu” (cabang) tidak menyebabkan umat Islam saling membid’ahkan, karena Imam Hambali tidak membid’ahkan Imam Syafii dan para pengikutnya yang membaca doa qunut pada salat Subuh.
Sebaiknya umat Islam beramal dengan sesuatu yang diyakininya dan bersikap lapang dada serta saling menghormati dalam menghadapi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam masalah “furu” agama Islam.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
Saturday, January 6, 2018
Home »
» 619. NOW
619. NOW
Related Posts:
19954. TOKOH BUDDHA SEKOLAH MUHAMMADIYAH TAK DISKRMINASI TOKOH BUDDHA SEKOLAH MUHAMMADIYAH TANPA DISKRIMINASI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M. Lembaga pend… Read More
19952. ANIES BASWEDAN AKIDAH KUAT TEPATI JANJI ANIES BASWEDAN PEMIMPIN AKIDAH KUAT TEPATI JANJI Oleh: Drs. HM Yusron Hadi,MM Akidah. Yaitu: 1) … Read More
19953. ANIES BASWEDAN DITUDUH RADIKAL TUNJUKKAN BUKTI ANIES BASWEDAN DITUDUH RADIKAL TUNJUKKAN BUKTI Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M. Bakal calon presdien. Ani… Read More
19950. KIAI MAGETAN ANIES BASWEDAN PEMIMPIN AKIDAH KUAT KIAI MAGETAN ANIES BASWEDAN PEMIMPIN AKIDAH KUAT Oleh: Drs. HM Yusron Hadi,MM Akidah. Yaitu: 1) … Read More
19951 ANIES BASWEDAN OJO NGENYEK OJO CAWE CAWE … Read More
0 comments:
Post a Comment