Thursday, January 11, 2018

629. HAJI

MENGGANTI HAJI ALMARHUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang orang yang masih hidup menggantikan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal dunia?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Ibnu Abbas berkisah,”Seorang wanita dari Juhainah datang menghadap Nabi sambil berkata, “Wahai, Nabi, ibu saya telah bernazar untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi ibuku belum melaksanakan ibadah haji, dia sudah meninggal dunia, apakah saya boleh menghajikannya?”.
      Nabi bersabda,”Menurut pendapatmu, jika ibumu punya utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka laksanakan ibadah haji untuk ibumu, karena utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan.”
       Ibnu Abbas berkisah bahwa Nabi mendengar seorang laki-laki mengucapkan,“Aku menyambut panggilan-Mu, Ya Allah, untuk Syubrumah”. Nabi bersabda,”Siapakah Syubrumah itu?” Dia menjawab,“Syubrumah adalah saudara saya.”
      Nabi bersabda,”Apakah kamu sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab,“Belum”. Nabi bersabda,”Laksanakan ibadah haji untuk dirimu, kemudian hajikan saudaramu, Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment