Monday, January 15, 2018

640. QABLI

SALAT QABLIAH JUMAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat qabliah (sebelum) salat Jumat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
      Nabi Bersabda,“Setiap salat fardu diawali dengan salat sunah dua rakaat.”  (HR. Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair)
      Abdullah bin Mughaffal berkata bahwa Nabi bersabda,“ Di antara dua seruan azan dan ikamah terdapat salat sunah.”(HR. Bukhari dan Muslim).
      Ai bin Abi Thalib berkata, “Nabi melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan 4 rakaat setelah salat Jumat dan memberikan salam pada masing-masing rakaat terakhir.”
      Abdullah bin Masud memerintahkan kepada banyak orang untuk melaksanakan salat sunah 4 rakaat sebelum salat Jumat dan salat sunah 4 setelah salat Jumat.
      Ibnu Munir berkata,”Seakan-akan Imam Bukhari menyatakan pada dasarnya asal salat Zuhur dan salat Jumat itu sama, hingga ada dalil lain yang membedakannya, karena shalat Jumat itu pengganti salat Zuhur.”
      Ibnu Tin berkata, “Tidak disebutkan salat qabliah (sebelum) salat Jumat dalam hadis ini, mungkin Imam Bukhari menetapkan salat qabliah Jumat berdasarkan kias, salat Jumat dikiaskan ke salat Zuhur.

Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment