HUKUM PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang
memakai cincin yang terbuat dari bahan emas. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Abdullah bin Abbas berkisah bahwa Rasulullah
melihat cincin yang terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki.
3. Rasulullah mencabut dan membuangnya sambil
bersabda,“Salah seorang di antaramu sengaja mengambil batu api dari neraka dan
meletakkannya di tangannya”.
1) Kemudian Rasulullah bersabda kepada
laki-laki itu sambil pergi, “Ambillah cincinmu dan manfaatkan.”
2) Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah
saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena Rasulullah telah
membuangnya.”(HR. Muslim).
4. Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah
bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,” Sesungguhnya Rasulullah mengambil kain sutera,
diletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas, lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian
Nabi bersabda: Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.” (HR. Abu
Daud).
5. Imam Nawawi berpendapat.
1) Laki-laki haram memakai cincin terbuat
dari emas, berdasarkan ijma ulama.
2) Termasuk dilarang, jika sebagiannya terbuat
dari emas atau terbuat perak.
6. Para ulama mazhab Syafii berpendapat.
1) Bagi laki-laki haram memakai gigi, cincin,
dan perhiasan lain yang terbuat dari
bahan emas atau bercampur dengan sedikit emas.
2) Bagi wanita halal memakai semua bahan
yang terbuat emas dan sutera, berdasarkan hadis yang bersifat umum tentang
larangan sutera dan emas.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment