MAKLUMAT
KAPOLRI HAL CORONA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Maklumat
Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020
B. KEPATUHAN
TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA
(COVID-19).
C. Bahwa
mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19,
maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara
baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
D. Bahwa
untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),
dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
1. tidak
mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa
dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan
sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar,
lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan
konser musik, pekan raya, festival, bazar, Pasar malam, pameran, dan resepsi
keluarga;
3) kegiatan
olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk
rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan
lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
E. tetap
tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang
dikeluarkan oleh pemerintah;
F. apabila
dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan
banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti
prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
G. tidak
melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan;
H. tidak
terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
I. apabila
ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
J. Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
K. Demikian
Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
1. Jakarta,
19 Maret 2020
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal
Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment