MUNCULNYA BUDAK AKIBAT
PERANG MISKIN DIRAMPOK
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
AJARAN ISLAM PALING
AWAL MENGHAPUS PERBUDAKAN.
Perbudakan terjadi
ribuan tahun.
Perbudakan terjadi
pada bangsa-bangsa kuno.
Perbudakan terjadi di:
Sumeria, Mesir Kuno,
Akkadia, Elamit, Asiria, Babilonia, Hattia, Hittit, Amorit.
Yunani Kuno, Kanaan,
Eblait, Hurria, Mitanni, Israel.
Persia, Medes, Kassit,
Luwia, Moabit, Edomit, Ammonit.
Armenia, Khaldea,
Filistin, Skitia, Nubia, Kushit.
Dan lainnya.
PENYEBAB TERJADINYA
PERBUDAKAN
1. Perang.
2. Kemiskinan.
3. Perampokan dan
penjarahan.
BUDAK KARENA PERANG
Kelompok manusia
memerangi kelompok lainnya.
Dan berhasil
mengalahkannya.
Maka para
wanita dan anak-anak kelompok kalah dijadikan budak.
BUDAK KARENA MISKIN
Orang tua yang miskin
menjual anaknya kepada orang lain untuk dijadikan budak.
BUDAK KARENA
PERAMPOKAN DAN PENJARAHAN
Pada masa lalu bangsa
Eropa datang ke Afrika.
Mereka menangkap
orang-orang Negro untuk dijual sebagai budak di Eropa.
ISLAM DATANG MENYURUH
MENGHENTIKAN PERBUDAKAN
Tidak ada ayat suci
agama lain yang menyuruh menghentikan perbudakan.
Hanya kitab suci
Al-Quran yang menyuruh manusia menghentikan perbudakan.
Pada zaman dunia
dilanda perbudakan.
Dan menganggap
perbudakan hal biasa.
Pada tahun 610 M,
Islam menyuruh menghapus perbudakan.
AJARAN ISLAM MENDORONG
MENGHAPUS PERBUDAKAN
1. Memerdekakan budak
termasuk golongan kanan yang untung.
Al-Quran surah
Al-Balad (surah ke-90) ayat 12-17.
وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ
Tahukah kamu apakah
jalan yang mendaki lagi sukar itu?
فَكُّ رَقَبَةٍ
(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.
أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ
Atau memberi makan
pada hari kelaparan.
يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ
(Kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat.
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
Atau kepada orang
miskin yang sangat fakir.
أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ
Mereka (orang-orang
yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.
2. Memerdekakan budak termasuk kebajikan.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 177.
۞ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا
وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ
وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ
وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى
الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي
الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ
وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan
wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, tetapi sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberi harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak yatim, orang miskin, musafir (yang perlu pertolongan) dan orang yang
meminta-minta; dan (memerdekakan) budak, mendirikan salat, dan menunaikan zakat;
dan orang yang menepati janjinya jika ia berjanji, dan orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam perang. Mereka itu orang yang benar
(imannya); dan mereka itu orang-orang yang bertakwa.
3. Pembunuhan ditebus
membebaskan budak.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 92.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا
خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ
مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ
إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا
Dan tidak layak bagi
orang mukmin membunuh orang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan barang siapa membunuh orang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman
serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari
kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan budak beriman. Barang siapa tidak
memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa 2 bulan berturut-turut
untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
4. Zakat untuk
membebaskan budak.
Al-Quran surah
At-Taaubah (surah ke-9) ayat 60.
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat
itu hanya untuk orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan
budak,
untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
5. Wajib membebaskan
budak untuk hukuman zihar.
Al-Quran surah
Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 3.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ
لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikian yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
6. Membebaskan budak
untuk kafarat (denda) melanggar sumpah.
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 89.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ
كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا
أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum
kamu karena sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah
itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kafaratnya puasa selama 3 hari. Yang demikian adalah kafarat
sumpahmu jika kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian
Allah menerangkan kepadamu hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
7. Banyak Hadis Nabi
menyarankan memerdekakan budak.
Abu Musa Asy’ari
berkata bahwa Rasulullah bersabda,
“Ada 3 kelompok yang
akan diberi pahala 2 kali.
1) Pria ahli kitab
beriman kepada Nabinya.
Lalu berjumpa dengan
Nabi Muhammad.
Dan beriman kepada
beliau, mengikutinya dan membenarkannya.
Maka dia mendapat 2
pahala.
2) Budak yang
melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka dia mendapat 2 pahala.
3) Pria punya budak
wanita.
Dia memberi makanan,
pendidikan, dan pelajaran yang baik.
Dia membebaskan dan
menikahinya.
Maka ia mendapat 2
pahala.”
Rasulullah bersabda.
“Budak punya hak
makan, lauk, dan makanan pokok.
Serta tidak boleh
dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.”
Rasulullah bersabda,
“Para budak adalah
saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian.
Barang siapa punya
saudara yang ada di bawah kekuasaannya.
Hendaklah dia memberi
kepada saudaranya makanan dan pakaian sama seperti dia.
Dan janganlah kamu
membebani mereka dengan pekerjaan memberatkan.
Jika kamu membebani
pekerjaan berat, hendaklah kamu membantunya.”
Rasulullah bersabda,
"Orang muslim
yang memerdekakan budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan tiap anggota
tubuhnya dari api neraka dengan tiap anggota tubuh budak itu"
Rasulullah bersabda,
"Setiap orang
muslim yang memerdekakan 2 orang budak muslimah.
Maka keduanya akan
menjadi penyelamatnya dari api neraka."
Rasulullah memberi
contoh memerdekakan budak.
Zaid bin Harisah
dibeli Hakim bin Hizam bin Khuwailid dengan harga 400 dirham.
Zaid bin Harisah
diberikan kepada Khadijah binti Khuwailid.
Khadijah menikah
dengan Rasulullah.
Khadijah menghadiahkan
Zaid bin Harisah kepada Nabi Muhammad sebelum diangkat sebagai Rasul.
Zaid bin Harisah
melayani segala kebutuhan Rasulullah.
Akhirnya, Zaid bin
Harisah menjadi sahabat istimewa.
Zaid bin Harisah
dimerdekakan dan diangkat sebagai anak oleh Rasulullah.
Turun Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-38) ayat 4-5.
Memerintahkan anak
angkat harus menyandang nama bapak kandungnya sendiri.
Tidak boleh menjadikan
anak angkat sebagai anak kandung.
Rasulullah mengangkat
anak mantan budak menjadi panglima perang.
Zaid bin Haris menikah
dengan Ummu Aiman.
Wanita pelayan ayahnya
Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muthalib).
Zaid bin Harizah dan
Ummu Aiman punya anak bernama USAMAH BIN ZAID.
Usamah bin Zaid adalah
Panglima termuda dan terakhir yang ditunjuk langsung Rasulullah.
Usamah bin Zaid
memimpin perang usia 18 tahun.
Bayangkan, anak budak
menjadi Jenderal perang kaum Muslimin.
Rasulullah mengangkat
budak yang dimerdekakan menjadi muazin.
Bilal bin Rabah
berasal dari Habasyah (Ethiopia) di Afrika.
Ibunya adalah budak
milik Umayah bin Khalaf.
Bilal menjadi budak
mereka.
Abu Bakar memerdekakan
BIlal dari Umayah.
Masjid Nabawi selesai
dibangun.
Rasulullah
mensyariatkan azan.
Rasulullah menunjuk
Bilal mengumandangkan azan.
Karena Bilal punya
suara merdu.
Bayangkan, mantan
budak diangkat derajatnya dalam pemerintahan Islam awal.
(Sumber mualaf center)
0 comments:
Post a Comment