Thursday, January 5, 2023

16111. ADA 8 FRAKSI PROPORSI TERBUKA SELAIN PDIP

 


ADA 8 FRAKSI TETAP PEMILU PROPORSI TERBUKA SELAIN PDIP

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Mayoritas Fraksi DPR RI.

 Menolak Proporsional Tertutup.

Selain PDIP.

 

 

Mayoritas fraksi.

DPR Republik Indonesia.

 

Menolak wacana.

Sistem proporsional tertutup.

Di Pemilu 2024.

 

Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap bersama.

 

Pernyataan diteken Fraksi Partai:

1)        Golkar.

2)        Gerindra.

 

3)        Nasdem.

4)        PKB.

 

5)        Demokrat.

6)        PKS.

 

7)        PAN.

8)        PPP.

 

Selasa, 3 Januari 2023.

 

Menurut pernyataan bersama fraksi.

 

Bahwa sejak era reformasi.

Pada tahun 1998.

Salah satu perubahan signifikan.

 

Terbangun sistem politik demokrasi.

Digelarnya 5 kali Pemilu.

 

“Pemilu makin mendekatkan rakyat.

Dengan pilihan orisinal,” tulisnya.

 

Indonesia.

Menganut sistem langsung.

 

Dalam pemilihan:

1)                Presiden.

2)                Kepala Daerah.

3)                Legislatif.

 

 Semua itu diatur dalam UUD 1945.

 

Hal itu.

Jadi dasar

 

Mahkamah Konstitusi.

Keputusan MK

 

Nomor 22-24/PUU-VI/2008.

Pada 23 Desember 2008.

 

Sejak itu.

Rakyat diberi kesempatan:

1)                Mengenal.

2)                Memilih.

3)                Menetapkan wakil mereka.

 

Secara langsung orang per orang.

 

“Tidak lagi tertutup.

Tak lagi menyerahkan.

 

Sepenuhnya hanya lewat.

Kewenangan partai politik semata,” tulisnya.

 

Hal itu.

Jadi jadi karakter demokrasi Indonesia.

 

Perpaduan dekat rakyat dan wakilnya.

Keterlibatan institusi partai politik.

Tetap harus dijunjung.

 

“Kemajuan demokrasi.

Harus dipertahankan.

Harus dikembangkan lebih maju.

Jangan kembali mundur,” tulisya.

 

 

Pernyataan bersama fraksi.

Menghasilkan 3 sikap.

 

Yaitu:

1)        Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

 

2)        Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

 

3)        Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

 

(Sumber kba)

 

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment