ORANG KAFIR BOLEH MASUK MADINAH TAHUN 2025
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Penjelasan Al-Qur’an dan hadis.
Tentang non-Muslim masuk:
1)
Mekah.
2)
Madinah.
A.
Dalil Al-Qur’an:
Larangan non-Muslim masuk Mekah
QS. At-Taubah (9:28)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ
عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang beriman,
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka jangan mereka mendekati
Masjidil haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka
Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia
menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Catatan.
1)
“Wahai orang-orang beriman,
sesungguhnya orang musyrik itu najis, maka jangan mereka mendekati Masjidil
Haram setelah tahun ini.”
2)
Penjelasan ulama:
3)
“Masjidil Haram” seluruh wilayah Tanah
Haram Mekah.
4)
Tak hanya bangunan masjid.
5)
Ayat ini turun tahun 9 H.
6)
Setelah Fathu Mekah.
7)
Jadi batas permanen.
8)
“Najis” bukan najis fisik.
9)
Tapi najis akidah
Kesimpulan Qur’an:
1)
Non-Muslim haram masuk Mekah dan Tanah
Haramnya.
2)
Apa pun alasannya.
B.
Dalil Hadis:
Mekah haram mutlak bagi non-Muslim
Hadis riwayat Bukhari & Muslim
1)
Sesungguhnya Allah mengharamkan Mekah.
2)
Tak boleh bagi orang tidak beriman
kepada Allah dan hari akhir tinggal di dalamnya.
Penjelasan:
1)
Mekah pusat tauhid.
2)
Bukan kota biasa.
3)
Larangan bersifat akidah dan simbol agama.
4)
Bukan benci ras.
C.
Bagaimana dengan Madinah?
1)
Tidak ada ayat Al-Qur’an.
2)
Melarang tegas non-Muslim masuk
Madinah
3)
Berbeda dengan Mekah.
Dalil Hadis non-Muslim di Madinah
Hadis sahih (HR. Bukhari & Muslim)
“Sesungguhnya Madinah adalah tanah
haram… antara ‘Ayr dan Tsaur.”
Haram tak berarti non-Muslim dilarang
masuk.
Tapi:
1)
Dilarang merusak
2)
Dilarang menumpahkan darah
3)
Dilarang kejahatan
Fakta sejarah (dalil praktik Nabi ﷺ)
1)
Orang Yahudi tinggal di Madinah
2)
Delegasi Nasrani Najran masuk dan
berdialog di Masjid Nabawi
3)
Nabi ﷺ bermuamalah dengan non-Muslim
di Madinah
4)
Ini ijma’ fi’li (sepakat praktik)
bahwa:
5)
Non-Muslim boleh masuk Madinah
Pendapat Mazhab Fikih
Kota Mekah
1)
4 mazhab sepakat:
2)
Haram non-Muslim masuk Mekah
Kota Madinah
1)
Hanafi & Maliki: Boleh masuk
Madinah
2)
Syafi’i & Hanbali:
a.
Boleh masuk
b.
Tak boleh menetap permanen
c.
Tak masuk area inti ibadah tertentu
Aturan & batasan non-Muslim di Madinah
✅ Yang boleh
Masuk Madinah untuk:
1)
urusan kerja
2)
diplomatik
3)
wisata terbatas
4)
Lewat area kota umum
5)
Dialog antar-agama
Yang tidak boleh
1)
Masuk area ibadah tertentu (zona
masjid)
2)
Tinggal permanen (menurut mayoritas
ulama)
3)
Mengganggu kesucian, dakwah, atau
ibadah
4)
Simbolisasi agama lain secara
demonstratif
Praktik Saudi modern (tahun 2025)
Mekah:
1)
Tetap tertutup total bagi non-Muslim.
2)
Pos penjagaan + batas jalan
Madinah:
1)
Non-Muslim boleh masuk zona kota
2)
Tidak boleh masuk Masjid Nabawi
3)
Ada zona jelas (signage &
checkpoint)
4)
Selaras fikih klasik.
5)
Bukan kebijakan baru.
Hikmah syariat
1)
Mekah = pusat tauhid global
2)
Madinah = kota dakwah & peradaban
3)
Islam tegas dalam akidah.
4)
Tapi adil dalam muamalah
5)
Islam bedakan kesucian tempat.
6)
Bukan membenci manusia.
Kesimpulan
1)
Non-Muslim haram masuk Mekah.
2)
Dalil Qur’an & hadis tegas.
3)
Non-Muslim boleh masuk Madinah.
4)
Dengan syarat & batasan
Praktik & Hukum Arab Saudi
Tahun 2025
Mekah
1) Pemerintah Arab Saudi melarang non-Muslim masuk kota Mekah .
2)Termasuk kota suci dan kawasan Masjidil Haram.
3)Larangan ini ditegakkan secara hukum.
4)Dengan pemeriksaan identitas di titik masuk dan tanda rambu jalan.
Madinah
1)
Status legal saat ini (2025):
2)
Non-Muslim boleh masuk kota Madinah.
3)
Sebagai warga kota atau turis.
4)
Area Haram sekitar Masjid Nabawi.
5)
Termasuk Masjid Nabawi.
6)
Tetap ditutup bagi non-Muslim.
Tahun 2025.
1)
Non-Muslim boleh masuk Madinah.
2)
Tapi dilarang masuk ke Masjid Nabawi.
3)
Dan sekitar kawasan Haram.
Batasan non-Muslim masuk Kota Madinah.
1)
Boleh masuk Kota Madinah
2)
Non-Muslim bolehkan masuk kota Madinah.
3)
Hotel, pusat kota, bandara, area
bisnis.
4)
Non muslim Haram masuk Masjid Nabawi
5)
Masjid Nabawi dan area dalam
pagar/kompleksnya khusus Muslim.
6)
Dasarnya:
7)
Kesucian masjid dalam Islam
8)
(QS Al-Jin: 18).
9)
Praktik Nabi ﷺ dan ijma’ ulama.
10) Di lapangan, ada pembatas fisik & petugas;
11) Non-Muslim tidak boleh masuk, meski untuk wisata.
12) Tidak masuk kawasan “Haram Madinah”
13) Madinah punya wilayah Haram (zona suci).
14) Aturan longgar dibanding Mekah.
15) Aktivitas non-Muslim dibatasi di zona tertentu, terutama yang terkait
masjid dan ritual.
Tujuan bolehkan
1)
Non-Muslim boleh di Madinah.
2)
Untuk:
a.
Wisata umum (di luar area masjid)
b.
Bisnis, kerja, riset, media
c.
Transit / kunjungan resmi.
Selama tidak mengganggu ibadah dan
ketertiban.
Etika & aturan umum
1)
Berpakaian sopan.
2)
Menghormati norma lokal.
3)
Tidak melakukan:
a.
Dakwah agama lain
b.
Aktivitas menodai kesucian Islam
c.
Provokasi.
d.
Menghina simbol agama
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.
7)
Meta AI



.jpg)
