Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Wednesday, October 13, 2021

11233. KENAPA MUHAMMADIYAH TAK BERMAZHAB SEPERTI NU

 



KENAPA MUHAMMADIYAH TAK BERMAZHAB SEPERTI NU

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Manhaj Majlis Tarjih.

 

Tidak mengikat kepada suatu mazhab tertentu.

 

Tapi pendapat mazhab menjadi pertimbangan dalam menetapkan hukum.

 

Asalkan sesuai dengan Al-Quran dan Sunah atau dasar lain yang dipandang kuat”.

 

 

Muhammadiyah tidak terikat kepada salah satu mazhab tertentu.

 

Tapi bukan berarti Muhammadiyah anti dengan mazhab.

 

Muhammdiyah tidak meragukan tingginya ilmu para imam mazhab.

 

Tapi pendapat para imam tidak punya kebenaran mutlak.

 

Seperti kebenaran Al-Quran dan Sunah.

 

Pendapat para imam sangat terkait dengan kondisi zaman mereka hidup.

 

Tentunya ada perbedaan.

Juga ada hal kurang relevan.

Dengan zaman sekarang.

 

Muhammadiyah melaksanakan agama bersumber pada Al-Quran dan Sunah.

 

Hadis riwayat Anas.

 

Rasulullah bersabda,

“Aku meninggalkan kepadamu 2 hal.

Kalian tidak akan tersesat.

 

Selama berpegang teguh pada keduanya.

 

Yaitu Al-Quran dan Sunah Rasul-Nya”. 

 

Imam Hambali berkata,

“Kalian jangan taklid kepadaku.

 

Juga jangan taklid kepada Imam Malik, Imam Syafii, Imam Auza’i dan Imam Tsauri.

 

Tapi ikuti dari mana para imam mengambilnya.

 

Yaitu Al-Quran dan Sunah”.

 

 

Tidak ikut mazhab tertentu.

Bukan tidak menghormati pendapat para imam.

 

Tapi justru untuk menghormati mereka.

 

Karena ikut metode dan jalan hidup mereka.

 

 Serta melaksanakan pesan mereka.

Yaitu  agar tidak bertaklid.

 

Yang perlu diikuti  adalah menggali pendapat dari sumbernya.

 

Yaitu dari Al-Quran dan Sunah Rasulullah.

 

QUNUT SUBUH

Majelis Tarjih memilih tidak melakukan doa qunut Subuh.

 

Karena hadis tentang qunut Subuh dinilai lemah.

Dan banyak diperselisihkan para ulama.

 

Juga ada hadis yang menguatkan tidak adanya qunut Subuh.

 

Khatib meriwayatkan dari Qais bin Rabi’ dari Ashim bin Sulaiman.

 

Kami berkata kepada Anas,

“Sesungguhnya suatu kaum menganggap Nabi tidak pernah putus melakukan qunut Subuh.”

 

Anas berkata:

“Mereka berdusta.

Rasulullah hanya qunut 1 bulan.

Yang mendoakan kecelakaan satu kabilah kaum musyrikin.” 

 

 

QUNUT WITIR

Qunut witir.

Yang dibaca setelah iktidal.

Sebelum sujud.

Pada rakaat terakhir.

 

Pada malam salat witir bulan Ramadan tidak disyariatkan.

 

Sehingga tidak perlu diamalkan.

 

Dalil yang menyatakan adanya doa qunut.

 

Seperti riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad.

Dan riwayat Ibnu Majah.

 

Dipandang kurang kuat.

Karena ada perawi yang daif.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

11232. IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV HUKUMNYA HARAM

 



IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV HUKUMNYA HARAM

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukumnya ikut kuis lewat SMS (Short Massage Service) di televisi.

 

Jawaban

 

Kuis lewat SMS sama dengan perjudian.

 

Sehingga hukumnya haram.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

 

Perjudian adalah suatu cara yang dipakai untuk mengumpulkan uang.

 

Atau harta dari banyak orang.

 

Lalu diberikan sebagiannya kepada beberapa orang saja.

 

Yang menang dalam pertaruhan.

 

 

Dalam kuis SMS juga demikian.

 

Meskipun kuis titu disebut Kuis Islami.

 

Dalam kuis SMS.

Para peserta diminta memilih idolanya.

 

Atau menjawab beberapa pertanyaan.

 

Yang sengaja dibuat gampang.

 

Agar bisa diikuti banyak orang.

 

Lalu para peserta mengirim jawaban.

 

Dengan biaya pulsa.

 

Yang biasanya lebih besar daripada pulsa normal.

 

 

Sebagian kumpulan uang pulsa yang masuk.

 

Dipakai hadiah bagi beberapa orang pemenang.

 

 

Dan sebagian besar uang pulsa lainnya.

 

Menjadi keuntungan penyelenggara kuis.

 

Dan untuk membayar biaya kepada SMS Center.

 

Seperti Satelindo, Telkomsel, dan lainnya.

 

Artinya dalam kuis SMS ada unsur perjudian.

 

Yaitu spekulasi untung-untungan, dan pertaruhan.

 

Hadiah berasal dari para peserta.

Dan hal negatif lainnya.

 

Tahun 2006, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram atas kuis SMS.

 

Yaitu pada Ijtima’ Ulama komisi Fatwa se-Indonesia.

 

Di Pondok Modern Gontor Ponorogo.

 

(Sumber suara.muhammdiyah)