Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, October 17, 2021

11276. HENTIKAN TAKUT ISLAM TANPA ALASAN LOGIS

 



HENTIKAN TAKUT PADA ISLAM TANPA ALASAN LOGIS

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Fobia adalah rasa ketakutan berlebihan terhadap benda atau keadaan tertentu.

 

Tanpa alasan jelas yang dapat menghambat kehidupan penderitanya.

 

Islam fobia adalah rasa ketakutan berlebihan terhadap lslam.

 

Tanpa alasan jelas yang dapat menghambat kehidupan penderitanya.

 

Fobia dapat menghambat kehidupan orang yang mengidapnya.

 

Bagi sebagian orang, perasaan takut pengidap fobia sulit dipahami.

 

Sehingga, pengidapnya.

Sering dijadikan olok-olokan oleh teman sekitarnya.

 

Ada perbedaan "bahasa" antara pengamat fobia dengan  pengidap fobia.

 

Pengamat fobia memakai bahasa logika.

 

Tapi pengidap fobia biasanya memakai bahasa rasa.

 

Bagi pengamat dirasa lucu.

 

Ada orang berbadan besar.

 

Tapi takut melihat hewan kecil seperti kecoak atau tikus.

 

 

Dalam bayangan mental pengidap fobia.

 

Subjek menjadi benda sangat besar, berwarna, sangat menjijikkan, dan menakutkan.

 

Islam fobia adalah rasa ketakutan berlebihan terhadap lslam.

 

Tanpa alasan jelas yang dapat menghambat kehidupan penderitanya.

 

Islam fobia dapat muncul karena ajaran orang tuanya, pendetanya.

 

 

Atau pimpinannya menakutinya tanpa alasan jelas.

 

 

SEBENARNYA SIAPA YANG INTOLERAN...?

 

Saya benar-benar merasa heran.

 

Hanya karena slide ucapan Selamat Hari Anak Nasional.

 

Bergambar sepasang anak kecil berjilbab dan bertopi haji.

 

 

Tapi ratusan komentar datang membully dan mencaci-maki.

 

Mereka menyebut :

 

1)     Kadrun sejak dini.

 

2)     Bangsa hanya milik satu kaum (Islam).

 

3)     Indonesia tidak punya budaya sendiri (berjilbab dianggap budaya Arab).

 

4)     Menuduh Negeri ini sudah menuju Indonestan (merujuk ke Negara yang menerapkan syariah Islam seperti Pakistan dan Afganistan).

 

Dari nama orang yang komentar.

 

Saya paham, para Islamphobia itu berasal dari saudara sebangsa yang non muslim.

 

Betapa kurang ajar dan sempitnya pemahaman segelintir.

 

Bisa jadi sebenarnya cukup banyak.

 

Dan tentu saja ini menjadi anomali.

 

Di negara lain, umat lslam minoritas dizalimi.

 

Di negeri kita, malah umat mayoritas yang ditindas.

 

Sebut saja di Thailand dan Myanmar.

 

Tidakada umat minoritas yang berani membully umat Budha dan simbol Buddhis.

 

Di India juga tidak mungkin Umat Muslim dan Kristen India berani kurang ajar membully simbol Hinduisme.

 

Tapi di Indonesia!

 

Umat Islam mayoritas (88 persen).

 

Tapi tiap hari ajaran Islam dan simbol Islam jadi bahan bully-an.

 

Apa salahnya anak-anak kecil menunjukkan identitas ke Islamannya?

 

 

Jangan sampai kebencian terhadap Islam tertanam cukup dalam.

 

 

Dalam pikiran sebagian saudara sebangsa yang non muslim.

 

 

Apakah hal ini diam-diam diajarkan di Rumah Ibadah mereka?

 

 

Islam 88 persen dan non lslam 12 persen.

 

 

Umat Islam diajarkan untuk selalu bersikap toleran.

 

Buktinya, di TVRI dan lainnya.

 

 

Ada acara khusus untuk agama lain.

 

Tidak ada umat Islam yang protes.

 

Acara anak-anak menggambar dengan topi dengan simbol agama dan budaya tertentu.

 

Tidak ada umat Islam yang usil.

 

Padahal sekali lagi, umat Islam di Indonesia mayoritas mutlak (88 persen).

 

 Tapi tak pernah protes libur pekan Nasional di Hari Minggu.

 

Tak pernah protes umat Budha dan Konghuchu  yang tak  sampai 1 persen.

 

 

Tapi punya Libur Keagamaan Nasional sendiri.

 

 

Kalau Umat Islam mau, Indonesia bahkan bisa saja jadi Negara Islam.

 

Bahkan lewat jalan Demokrasi.

 

Karena Demokrasi berdasar suara terbanyak.

 

 

Tapi Umat Islam sejak lama sudah mengalah.

 

Dan 7 kata keramat di Piagam Jakarta.

 

Yaitu: "Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluknya", dihapus.

 

Umat Islam ikhlas.

 

Padahal sebenarnya kewajiban itu buat umat Islam sendiri.

 

 

Tapi karena saudara sebangsa yang non muslim keberatan.

 

Umat Islam ikhlas menghilangkan haknya.

 

Atas nama Kesatuan dari Sabang sampai Merauke.

 

Dari Miangas sampai Pulau Rote.

 

Umat Islam yang 88 persen.

 

 

Siap disamakan haknya dengan umat Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuchu.

Yang keseluruhan non-lslam 5 penganut agama itu cuma total 12 persen !!!

 

Sebutkan satu saja negara Eropa.

 

Yang katanya pusat Demokrasi dan Toleransi Dunia.

 

Yang umat mayoritas di Negara itu mampu bersikap seperti mayoritas muslim di Indonesia !

 

Tidak ada !!!

 

 

Jadi tolong saudara sebangsa yang non muslim.

 

Berhenti memecah-belah kesatuan bangsa.

 

Jangan terlalu ikut campur apalagi sampai membully dan mencaci-maki ajaran Islam.

 

Perempuan berjilbab dan berhijab adalah aturan Islam.

 

Kalau sejak dini kami mengajari anak kami ajaran Islam.

 

Itu hak kami.

 

 

 

Silakan kalian ajari anak-anak kalian semau kalian.

 

Tapi tolong jangan ajari mereka membenci Islam.

 

Cukup sudah Islamphobia terpotong pada generasi kalian saja.

 

 

Semoga Indonesia bisa kembali damai

 

 

Maafkan kemarahan dan kekesalan saya ini.

 

(Sumber internet TY)

 

 

Saturday, October 16, 2021

11270. SECARA HUKUM UTANG ALMARHUM BUKAN TANGGUNGAN AHLI WARIS

 



SECARA HUKUM UTANG ALMARHUM BUKAN TANGGUNGAN AHLI WARIS

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Semua ulama sepakat.

Bahwa segala harta  muwaris.

Yaitu orang mati meninggalkan harta warisan.

 

Akan dibagi kepada ahli waris.

Setelah dikurangi kewajibannya, yaitu:

 

 

1.              Tahjiz (biaya pemakaman).

2.              Melunasi utang.

 

 

TAHJIZ

Yaitu keperluan merawat jenazah.

 

Seperti memandikan, mengafani dan menguburkannya.

Sebelum dibagi pada ahli waris.

 

 

MELUNASI UTANG

Yaitu harta warisan dipakai untuk melunasi utangnya.

Sebelum dibagi pada ahli waris.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama dengan bagian 2 orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari 2, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Tapi jika jumlah utangnya tidak dapat dilunasi dengan hartanya.

 

Secara hukum untuk melunasi utangnya diambil dari Baitul Mal.

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya.

 

Dan barang siapa meninggalkan tanggungan.

Maka kami yang menjaminnya. 

 

Artinya.

 

Utangnya orang  yang meninggal.

Secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya.

 

Atau utangnya boleh dilunasi oleh orang yang sanggup membayarnya.

 

Meskipun demikian.

Sebaiknya anak cucunya yang membayar utangnya.

 

Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas.

 

Ada wanita suku Juhainah datang menemui Nabi.

 

Dia berkata,

“Sesungguhnya ibuku  bernazar untuk ibadah haji.

 

Tapi dia meninggal.

Sebelum sempat menunaikannya.

 

Apakah boleh aku menghajikannya?”

 

Rasulullah bersabda,

“Tunaikan haji untuknya.

 

Bagaimana pendapatmu.

Jika ibumu punya utang.

Apakah kamu wajib membayarnya?

 

Bayarlah utang kepada Allah.

Karena utang kepada Allah lebih patut untuk dibayar.”

 

 

 

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175.

 

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu:

 

1.      Mengurus jenazah selesai.

2.      Menyelesaikan utangnya.

3.      Menyelesaikan wasiat pewaris.

4.      Membagi harta warisan.

 

Menurut hukum Indonesia.

Orang yang meninggal punya utang.

 

Secara hukum.

Bukan tanggung jawab ahli warisnya.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)


11269. WARISAN TAK CUKUP UNTUK BAYAR UTANG

 

 





WARISAN TAK CUKUP UNTUK BAYAR UTANG

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Semua ulama sepakat.

Bahwa segala harta  muwaris.

Yaitu orang mati meninggalkan harta warisan.

 

Akan dibagi kepada ahli waris.

Setelah dikurangi kewajibannya, yaitu:

 

 

1.              Tahjiz (biaya pemakaman).

2.              Melunasi utang.

 

 

TAHJIZ

Yaitu keperluan merawat jenazah.

 

Seperti memandikan, mengafani dan menguburkannya.

Sebelum dibagi pada ahli waris.

 

 

MELUNASI UTANG

Yaitu harta warisan dipakai untuk melunasi utangnya.

Sebelum dibagi pada ahli waris.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama dengan bagian 2 orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari 2, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Tapi jika jumlah utangnya tidak dapat dilunasi dengan hartanya.

 

Secara hukum untuk melunasi utangnya diambil dari Baitul Mal.

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya.

 

Dan barang siapa meninggalkan tanggungan.

Maka kami yang menjaminnya. 

 

Artinya.

 

Utangnya orang  yang meninggal.

Secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya.

 

Atau utangnya boleh dilunasi oleh orang yang sanggup membayarnya.

 

Meskipun demikian.

Sebaiknya anak cucunya yang membayar utangnya.

 

Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas.

 

Ada wanita suku Juhainah datang menemui Nabi.

 

Dia berkata,

“Sesungguhnya ibuku  bernazar untuk ibadah haji.

 

Tapi dia meninggal.

Sebelum sempat menunaikannya.

 

Apakah boleh aku menghajikannya?”

 

Rasulullah bersabda,

“Tunaikan haji untuknya.

 

Bagaimana pendapatmu.

Jika ibumu punya utang.

Apakah kamu wajib membayarnya?

 

Bayarlah utang kepada Allah.

Karena utang kepada Allah lebih patut untuk dibayar.”

 

 

 

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175.

 

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu:

 

1.      Mengurus jenazah selesai.

2.      Menyelesaikan utangnya.

3.      Menyelesaikan wasiat pewaris.

4.      Membagi harta warisan.

 

Menurut hukum Indonesia.

Orang yang meninggal punya utang.

 

Secara hukum.

Bukan tanggung jawab ahli warisnya.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)