Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Sunday, October 17, 2021

11282. CINTA NABI CARANYA BEDA JANGAN BERTENGKAR

 



CINTA NABI CARANYA BEDA JANGAN TERTENGKAR

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Pada bulan Rabiul Awal penanggalan Islam Hijriah.

 

Umat Islam akan mengingat satu momen.

 

Yaitu lahirnya Rasulullah SAW.

 

Pembawa risalah umat.

 

Kecintaan umat lslam menyambut hari kelahiran Nabi.

 

Disikapi dengan berbagai macam.

 

Salah satunya dengan menggelar acara Maulid Nabi SAW.

 

Tapi peringatan kelahiran Nabi menimbulkan perbedaan pendapat.

 

1. Ada ulama membolehkan.

2. Tapi ada yang menyebut bid'ah.

 

Mengadakan acara Maulid Nabi.

Tiap tahun.

Karena cinta kepada Nabi.

 

Menolak Maulid Nabi tiap tahun.

 

Tak ada contoh dari Nabi.

 

Karena cinta kepada Nabi.

 

Sama-sama cinta kepada Nabi.

 

Jangan bertengkar.

 

 

ULAMA MEMBOLEHKAN MAULID NABI

 

Ulama Mesir tergabung dalam Dewan Fatwa Darul Al Ifta Mesir.

 

Menurut lembaga fatwa tertinggi di Mesir ini.

Merayakan maulid Nabi adalah amalan paling baik.

 

Dan ibadah yang agung.

 

Perayaan maulid ungkapan rasa gembira.

 

Dan cinta kepada Rasulullah SAW.

 

Cinta kepada Nabi adalah fondasi keimanan.

 

Rasulullah bersabda,

“Tidak beriman seseorang di antara kalian.

Sehingga menjadikan diriku lebih dicintai.

 

Daripada ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia.”

 

Memperingati maulid adalah bentuk penghormatan terhadap Nabi SAW.

 

Dan menghormati Rasulullah adalah amalan mutlak dianjurkan.

 

Allah SWT melebihkan derajat Nabi Muhammad SAW kepada seluruh alam.

 

Lembaga yang pernah dipimpin Syekh Ali Jum'ah Muhammad menambahkan.

Para salafus saleh sejak abad ke-4 dan ke-5 Hijriah.

 

Memberi contoh merayakan maulid.

 

Mereka menghidupkan malam maulid dengan berbagai ibadah.

 

Seperti memberi jamuan makan, melantunkan ayat Al-Quran.

 

Dan membaca zikir.

 

Para ulama seperti Jalaluddin as-Suyuti, Ibnu Dihyah al-Andalusi.

 

Dan Ibnu Hajar banyak meriwayatkan amalan ini.

 

Ibnu al-Hajj dalam kitabnya al-madkhal.

 

Secara panjang lebar menyebutkan keutamaan perayaan maulid Nabi.

 

Kitabnya itu menganjurkan maulid.

Padahal kitab itu ditulis.

 

Tujuannya menyebutkan perbuatan bid'ah.

Imam Suyuthi juga menulis sebuah risalah.

 

Dengan judul Husnul Maqshid fi Amalil Maulid.

 

Dar Ifta Mesir menegaskan banyak orang ragu merayakan maulid.

 

Karena tidak ada contoh perayaan maulid pada awal Islam.

 

Argumen itu bukan alasan tepat untuk melarang perayaan maulid.

 

Menurut Lembaga Fatwa Mesir.

 

Tidak ada seorang pun.

Yang meragukan cintanya generasi awal kepada Nabi SAW.

 

Tapi bentuk cinta punya beberapa cara.

 

Dan ungkapan berbeda.

 

Sebuah cara tidak bisa disebut ibadah.

 

Jika dilihat dari inti pelaksanaannya.

 

Karena hanya wasilah (sarana) yang boleh untuk digunakan.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, KH Zulfa Mustafa.

Menyebut perayaan maulid Nabi sah-sah saja.

 

Selama isinya bukan hal yang dilarang agama.

 

Maulid Nabi isinya pembacaan selawat.

 

Ceramah sejarah hidup Nabi.

 

Justru sarana efektif mengajarkan orang agar cinta Rasul.

Tapi jika peringatan maulid digelar dengan bercampur pria dan wanita.

 

Sebaiknya hal tersebut dihindari.

 

“Jadi bukan melarang maulidnya.

 

Tapi menghindari hal-hal yang keliru di dalamnya,” ungkap Sekretaris MUI DKI Jakarta.

 

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya.

 

Berpendapat tidak mengapa memperingati maulid Nabi.

Dengan berkumpul.

 

Membaca sejarah.

 

Dan pujian yang benar.

 

Dibarengi sedekah.

 

Tapi jika dicampur dengan pemukulan alat music.

Sehingga gaduh.

 

Dan nyanyian wanita dan pria dengan suara melengking.

 

Sebaiknya dihindari.

 

Umat perlu meneliti dengan baik.

Beberapa kitab.

 

Yang berisi pujian berlebihan terhadap Rasulullah SAW.

 

Pujian berlebihan justru mengurangi nilai.

 

Bahkan menghilangkan penghormatan terhadap Nabi SAW.

 

ULAMA YANG MENOLAK MAULID NABI

Pendapat menolak perayaan mauled.

 

Datang dari Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi.

Ulama di Komite Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi berpendapat.

Membaca kisah Nabi untuk mengetahui ibadah, ucapan, perbuatan.

 

Dan akhlak Nabi SAW sangat dianjurkan.

 

Tapi jika khusus kisah maulid untuk dibaca.

 

Dan berkumpul untuk menggelarnya tiap tahun.

 

Termasuk bid'ah.

Alasannya, hal itu tidak ditemukan di zaman Nabi SAW.

 

Dan tidak pula di abad ke-1 generasi terbaik.

 

Yang disebut Nabi.

 

Perayaan dengan bercampurnya wanita dan pria juga khawatir timbul fitnah.

 

Lajnah Daimah menyebut.

 

Jika maulid disandarkan kepada Imam Syafii.

 

Maka hal itu tertolak.

Karena perayaan maulid muncul abad ke-4 Hijriah.

 

Pada masa pemerintahan Fatimiah.

 

Padahal Imam Syafii wafat tahun 204 H.

Yaitu masuk abad ke-3.

 

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menambahkan.

 

Generasi terbaik adalah generasi:

1. Khulafaur rasyidin.

2. Sahabat.

3. Tabiin di abad awal Islam.

Jika mereka disebut oleh Rasulullah generasi terbaik.

 

Tapi mereka tidak melakukan maulid.

 

Maka seharusnya cukup meniru generasi awal Islam itu.

 

Menurut Syekh Abdul Aziz.

 

Mengadakan peringatan seperti itu.

 

Memberi kesan Allah belum menyempurnakan agama-Nya.

 

Untuk umat ini.

Juga memberi kesan.

 

Rasulullah belum menyampaikan hal wajib dikerjakan umatnya.

 

Kemudian datang orang-orang.

Yang membuat hal baru.

Yang tidak diperkenankan oleh Allah.

 

 

(Sumber Republika)

11281. KHILAFIAH WUDU MENGUSAP KEPALA

 





KHILAFIAH WUDU MENGUSAP KEPALA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Mazhab adalah haluan atau aliran tentang hukum fikih.

 

Mazhab bukanlah agama.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.

 

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 

 

Contoh ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami ayat Al-Quran.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (5:6)

 

      َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ

 

Dan usaplah kepalamu.

 

 

 Ibnu Mughirah berkata,

 

 “Sesungguhnya Rasulullah berwudu.

 

 

Beliau mengusap ubun-ubun, mengusap bagian atas sorban.

 

 

Dan bagian atas kedua sepatu khufnya.”

(HR. Muslim).

 

Anas bin Malik berkata,

 

 

“Saya melihat Rasulullah berwudu, di atas kepala beliau ada sorban buatan Qatar.

 

Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban.

 

Beliau mengusap bagian depan kepala.

 

 

Beliau tidak melepas sorbannya”.

(HR. Abu Daud).

 

Hadis Bukhari dan Muslim,

 

”Kemudian Rasulullah mengusap kepala.

 

Menjalankan kedua telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang.

 

Diawali dari bagian depan kepala.

 

Hingga kedua telapak tangan ke tengkuk.

 

Kemudian beliau kembalikan lagi ke tempat semula.”

 

Muncul ikhtilaf

 

Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?

 

Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?

 

Atau telapak tangan mesti dijalankan di atas kepala?

 

Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja?

 

Atau mesti mengusap seluruh kepala?

 

 

 

Para ulama berijtihad tentang wudu mengusap kepala.

 

Mazhab Hanafi

 

1)  Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak satu kali.

 

2)  Seukuran ubun-ubun, di atas dua daun telinga.

 

 

3)  Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.

 

4)  Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.

 

 

5)  Tetapi tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.

 

6)  Misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.

 

Mazhab Maliki

 

1)     Wajib mengusap seluruh kepala.

 

2)  Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

3)  Tidak sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.

 

4)  Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.

 

5)  Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut.

 

6)  Cukup diusap satu kali.

 

7)  Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.

 

 

Mazhab Syafii

 

1)  Wajib mengusap sebagian kepala.

 

2)  Boleh membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.

 

 

3)  Boleh hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan di atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya

 

Mazhab Hambali

 

1)  Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.

 

2)  Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.

 

 

3)  Wanita cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah (istri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.

 

4)  Wajib mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.

 

 

air membasahi kepala.

 

Kesimpulannya.

 

Mazhab bukan agama.

 

Mazhab adalah pemahaman  para ulama  terhadap  ayat Al-Quran dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.

 

 

Perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan pada “ushul” (dasar/prinsip).

 

 

Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum wudu.

 

Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.

 

Yaitu ketiia berwudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.

 

 

lkhtilaf (perbedaan pendapat) dalam tata cara salat.

 

Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.

 

Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.

 

 

Misalnya tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras).

 

 

Mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan lainnya.

 

Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain.

 

 

Hanya karena berbeda tata cara melakukannya.

 

Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala.

 

 

Tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala.

 

 

Dan  sebaliknya.

 

 

Perbedaan pendapat (ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).

 

 Tetapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi 3 abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online