KHILAFIAH WUDU MENGUSAP
KEPALA
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
Mazhab adalah haluan
atau aliran tentang hukum fikih.
Mazhab bukanlah agama.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Contoh ikhtilaf (perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami
ayat Al-Quran.
Al-Quran surah Al-Maidah (5:6)
َوامْسَحُوا
ِبُرُءوسِكُمْ
Dan usaplah kepalamu.
Ibnu Mughirah berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah
berwudu.
Beliau mengusap ubun-ubun, mengusap bagian atas sorban.
Dan bagian atas kedua sepatu khufnya.”
(HR. Muslim).
Anas bin Malik berkata,
“Saya melihat Rasulullah berwudu, di atas kepala beliau ada
sorban buatan Qatar.
Rasulullah memasukkan tangan dari bawah sorban.
Beliau mengusap bagian depan kepala.
Beliau tidak melepas sorbannya”.
(HR. Abu Daud).
Hadis Bukhari dan Muslim,
”Kemudian Rasulullah mengusap kepala.
Menjalankan kedua telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang.
Diawali dari bagian depan kepala.
Hingga kedua telapak tangan ke tengkuk.
Kemudian beliau kembalikan lagi ke tempat semula.”
Muncul ikhtilaf
Bagaimana cara
mengusap kepala ketika berwudu’?
Apakah cukup
menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas rambut?
Atau telapak tangan
mesti dijalankan di atas kepala?
Apakah cukup mengusap
ubun-ubun saja?
Atau mesti mengusap
seluruh kepala?
Para ulama berijtihad tentang wudu mengusap kepala.
Mazhab Hanafi
1) Wajib mengusap seperempat kepala, sebanyak satu
kali.
2) Seukuran ubun-ubun, di atas dua daun telinga.
3) Bukan mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.
4) Meskipun hanya terkena air hujan, atau basah bekas
sisa air mandi.
5) Tetapi tidak boleh diambil dari air bekas basuhan
pada anggota wudu yang lain.
6) Misalnya air yang menetes dari pipi diusapkan ke
kepala, ini tidak sah.
Mazhab Maliki
1)
Wajib mengusap seluruh
kepala.
2) Orang
yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan rambutnya dan tidak mesti
mengusap rambut yang terurai dari kepala.
3) Tidak
sah jika hanya mengusap rambut yang terurai dari kepala.
4) Sah jika
mengusap rambut yang tidak turun dari tempat yang diwajibkan untuk diusap.
5) Jika
rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit kepala, karena kulit kepala
itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki rambut.
6) Cukup
diusap satu kali.
7) Tidak
dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali usapan.
Mazhab Syafii
1) Wajib
mengusap sebagian kepala.
2) Boleh
membasuh kepala, karena membasuh berarti usapan dan lebih dari sekedar usapan.
3) Boleh
hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan di
atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya
Mazhab Hambali
1) Seperti
mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.
2) Wajib
mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki saja.
3) Wanita
cukup mengusap kepala bagian depan saja, karena Aisyah (istri Rasulullah)
mengusap bagian depan kepalanya.
4) Wajib
mengusap dua daun telinga, bagian luar dan bagian dalam daun telinga.
air membasahi kepala.
Kesimpulannya.
Mazhab bukan agama.
Mazhab adalah
pemahaman para ulama terhadap ayat Al-Quran
dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.
Perbedaan pendapat
(ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan
pada “ushul” (dasar/prinsip).
Para ulama tidak “ikhtilaf”
(berbeda pendapat) tentang hukum wudu.
Tetapi yang
diperselisihkan adalah masalah cabangnya.
Yaitu ketiia berwudu
mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala saja.
lkhtilaf (perbedaan pendapat) dalam tata cara salat.
Semua ulama sepakat
bahwa salat adalah wajib.
Para ulama hanya
“ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang dalam salat.
Misalnya tentang
membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau “jahr” (keras).
Mengangkat tangan
takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan lainnya.
Jangan gampang
membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat Islam yang lain.
Hanya karena berbeda
tata cara melakukannya.
Misalnya umat Islam
yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala.
Tidak boleh
membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian kepala.
Dan sebaliknya.
Perbedaan pendapat
(ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).
Tetapi juga
terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada generasi salaf (generasi 3 abad
pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.
Daftar Pustaka
1. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment