Sunday, December 17, 2017

566. BMI

BANK MUAMALAT INDONESIA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Bank Muamalat Indonesia menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Presiden Soeharto menyetujui prakarsa sejumlah tokoh Islam untuk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terbanyak bangsa Indonesia untuk mempersempit kesenjangan sosial dan ekonomi yang terasakan selama ini.
     Praktik Bank Muamalat Indonesia (BMI) sama dengan bank-bank yang lain, yang berbeda adalah bahwa semua usaha BMI berdasarkan atas tuntunan dan berpedoman dengan syariat Islam.
      Kata “muamalat" artinya “hubungan” atau “interaksi”, karena Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa “al-din al-mu'amalat” yang pengertiannya adalah bahwa inti keberagamaan adalah hubungan yang serasi dengan sesama manusia.
     Agaknya, nama “muamalat” dipilih karena bank tersebut bermaksud menekankan bahwa cara kerjanya selalu bertumpu pada upaya menciptakan keserasiaan hubungan sesama manusia.
     Perekonomian dalam ajaran Islam bersendikan dua hal pokok, yaitu “usaha” dan “harta benda” , sedangkan dalam “berusaha” harus bernilai ibadah dan berlandaskan akidah dan akhlak.
     Ajaran Islam melarang semua usaha yang bertentangan dengan nilai akidah dan akhlak, serta akhlak Islam yang berkaitan dengan muamalat adalah persaudaraan sesama manusia.
    Persaudaraan dalam Islam bukan sekadar hubungan “take and give” (memberikan dan menerima) atau pertukaran manfaat, tetapi persaudaran dalam Islam adalah memberikan bantuan tanpa menanti imbalan dan siap membantu, meskipun tidak diminta bantuan.
    Pada zaman dahulu, sebelum dan awal masa Islam, hubungan dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi sering kali didasari oleh eksploitasi dan “pemerasan” yang menyebabkan ketimpangan dan kesenjangan sosial yang dalam.
    Misalnya, dalam transaksi utang-piutang, apabila seseorang berutang dan tidak mampu membayar utangnya pada waktunya, maka si kreditor akan memberikan utang baru atau menunda pembayaran apabila si peminjam bersedia melunasinya dengan kelebihan yang berlipat ganda.
    Para ulama menjelaskan bahwa itulah riba yang diharamkan oleh Al-Quran, karena mengandung pemaksaan dan penganiayaan, sedangkan ajaran Islam memerintahkan untuk menunda pembayaran utang atau lebih baik mengikhlaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 280.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

  • 719. KAMBINGZAKAT TERNAK KAMBING Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisa… Read More
  • 719. KAMBINGZAKAT TERNAK KAMBING Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisa… Read More
  • 719. KAMBINGZAKAT TERNAK KAMBING Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisa… Read More
  • 719. KAMBINGZAKAT TERNAK KAMBING Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisa… Read More
  • 719. KAMBINGZAKAT TERNAK KAMBING Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisa… Read More

0 comments:

Post a Comment