Monday, December 18, 2017

569. PAJAK

MASALAH PAJAK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pajak menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “pajak” adalah satu kata yang sangat pendek dan mudah diucapkan, tetapi  sulit dilaksanakan, bahkan terdengar tidak merdu dan bernada sumbang terutama di telinga para wajib pajak.
     Dalam bahasa Arab sehari-hari kata “pajak” dinamakan dengan “dharibah”, dan kata “dharibah” diambil dari akar kata “dharaba” yang artinya “memukul”,  “menyakiti”, “mengacaukan”, dan sebagainya, mungkin dengan adanya pajak, maka para wajib pajak merasa bahwa pajak juga artinya “menyakitkan, mengacaukan, dan memukulnya”.
     Banyak istilah yang digunakan untuk menunjuk pajak sebagai pungutan wajib  sesuai dengan ragamnya, dalam Al-Quran kata “jisyah” yang arti harfiahnya “perlindungan”, karena pajak sebagai pungutan wajib atas warga tertentu bertujuan untuk melindungi warga dan negara.
     Pajak bumi dinamai “kharaj”, dana kata “khraj” diambil dari bahasa Aramic (Yahudi) yang diarabkan, yang pada pulanya berarti “sumbangan”.
     Dalam bahasa Arab, kata :kharaj” apabila dikaitkan dengan bumi atau tanah berarti “diolah agar dapat ditanami”, seakan-akan sumbangan yang diserahkan kepada negara itu untuk menumbuhsuburkan objek “kharaj”.
      Al-Quran surah At-Taubah, surah ke-9 ayat 41.

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke- 2 ayat 195.

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

     “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
    Betapapun agama memperkenalkan sistem pungutan dari masyarakat yang harus diserahkan kepada kas negara, untuk kemudian diatur pemanfaatannya oleh negara demi kepentingan masyarakat luas.
    Pungutan tersebut bukan sekadar dalam bentuk zakat, karena Nabi bersabda,”Dalam harta benda seseorang terdapat kewajiban bagi pemiliknya selain untuk berzakat."     
     Kebersamaan yang melahirkan masyarakat adalah kebutuhan setiap individu yang didorong untuk mengatasi perasaan takut, kebutuhan seksual, atau keperluan apa pun.
     Hasil kekayaan material yang diperoleh seseorang adalah berkat bantuan pihak lain, dan produksi apa pun bentuknya selalu memanfaatkan bahan mentah yang diciptakan oleh Allah, sehingga wajar sebagian dari penghasilan tersebut disumbangkan untuk kepentingan masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment