Saturday, May 19, 2018

838. MANASIK

MANASIK HAJI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

      Lima rukun Islam adalah syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Ibadah haji adalah Iibadah tahunan umat Islam sedunia yang “istithaah” (mampu) dengan berkunjung dan melaksanakan kegiatan di beberapa lokasi di Arab Saudi.
      Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Zulhijah (bulan ke-12) dalam kalender Islam tahun Hijriah, sedangkan ibadah umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dengan berkunjung dan mengerjakan beberapa kegiatan di Mekah, Arab Saudi.
      Ibadah haji adalah perjalanan suci yang membutuhkan persiapan fisik dan mental, termasuk pengetahuan manasik hajI serta seluk beluk ibadah haji lainnya. Manasik haji ialah hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haij termasuk peragaan pelaksanaan ibadah haji dengan rukun-rukunnya, biasanya dalam praktik manasik haji menggunakan Kakbah tiruan dan sebagainya.
      Alangkah baiknya apabila setiap orang Islam mau belajar dan mendalami tata cara ibadah haji dan umrah sejak awal, tidak hanya belajar secara kilat ketika akan berangkat ibadah haji atau umrah saja.
      Dengan demikian, ketika pada saatnya benar-benar sudah mampu melaksanakan ibadah haji maupun umrah, sudah memahami aturan dan tata cara ibadah haji dan umrah dengan baik, sehingga harapan memperoleh predikat Haji Mabrur (haji yang baik dan diterima dan diridai Allah) dapat tercapai.
      Umrah (haji kecil) ialah berkunjung atau berziarah ke tempat suci sebagai bagian dari upacara haji dilakukan setiba di Mekah, dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di Arafah, pelaksanaan umrah dapat bersamaan dengan waktu haji, dapat pula di luar waktu haji.
      Syarat umrah adalah Islam, balig (cukup umur), berakal sehat, merdeka (bukan budak), mampu secara jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka dia tidak wajib melakukan umrah.
      Urutan rukun umrah adalah berniat umrah, tawaf, sai, bercukur, dan tertib. Jika rukun umrah ditinggalkan, maka umrahnya tidak sah. Wajib umrah yaitu berihram dari mikat makani, jika hal ini dilanggar, maka ibadah umrahnya sah, tetapi harus membayar dam.  Dam adalah denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah, berupa menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban.
      Umrah wajib adalah umrah yang pertama kali dilaksanakan atau umrah karena nazar. Umrah sunat adalah umrah yang dilaksanakan lebih dari satu kali, bukan karena nazar. Nazar (kaul) adalah janji pada diri sendiri hendak berbuat sesuatu jika maksudnya tercapai.
      Haji adalah berkunjung ke Kakbah di Mekah untuk melakukan beberapa amalan, yaitu wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi mengharapkan rida Allah.
      Haji tamatuk adalah mengerjakan umrah dulu, baru melaksanakan haji. Cara ini harus membayar dam nusuk. Selama ini, Kementerian Agama Republik Indonesia selalu menyarankan agar jamaah haji Indonesia mengerjakan Haji Tamatuk.
      Haji kiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu pekerjaan. Cara ini harus membayar dam nusuk, sedangkan Haji ifrad  adalah mengerjakan haji saja. Cara ini tidak wajib membayar dam. 
      Syarat haji adalah Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (bukan budak), dan mampu secara jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka dia tidak wajib melaksanakan ibadah haji.
      Urutan rukun haji adalah berniat ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sai, bercukur, dan tertib. Jika seseorang meninggalkan rukun haji, maka hajinya tidak sah.
     Wajib haji adalah berihram yaitu niat berhaji dari mikat makani, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah ula (tugu pertama), wusta (tugu kedua), aqabah (tugu ketiga), dan tawaf wadak bagi orang yang akan meninggalkan Mekah. Jika meninggalkan wajib haji, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam.
     Mikat zamani adalah batas waktu ihram haji. Menurut sebagian besar ulama, batas waktu ihram haji sejak 1 Syawal sampai terbit fajar (waktu Subuh) tanggal 10 Dzulhijah.
      Mikat makani adalah batas tempat mulai ihram haji atau umrah. Terdapat lima tempat batas mikat makani, yaitu Zul Hulaifah (Bir Ali ) untuk jamaah dari arah Madinah, Juhfah dari arah Syam, Qarnul Manazil dari arah Najad, bukit Yalamlam dari arah Yaman, dan  Zatu Irqin bagi jamaah dari arah Irak.
      Ihram adalah berniat mulai mengerjakan ibadah haji maupun umrah. Pakaian ihram adalah seragam yang dipakai selama berihram, boleh dilepas ketika berada di tempat tertutup, misalnya di kamar mandi.
      Kain ihram pria berupa dua helai kain tidak berjahit, sehelai untuk sarung dan sehelai untuk selendang, disunatkan berwarna putih. Tidak boleh memakai pakaian biasa, seperti baju, kaos, celana dalam, celana, sepatu atau sandal yang menutup tumit, maupun tutup kepala yang melekat di kepala. Yang boleh adalah memakai sabuk, jam tangan, cincin, dan payung. 
     Pakaian ihram wanita adalah pakaian biasa yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua tangan dari pergelangan sampai ujung jari, dan tidak boleh memakai kaos tangan atau bercadar.
       Selama berihram pria maupun wanita dilarang memakai wangi-wangian, kecuali jika sudah dipakai di badan sebelum berniat ihram, dilarang memotong kuku, mencukur atau memotong rambut badan, dilarang memburu binatang darat liar yang halal dimakan. Dilarang menyiksa atau membunuh binatang darat, kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh.  Dilarang menikah, menikahkan, atau meminang wanita untuk dinikahi atau dinikahkan. Dilarang bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
      Tawaf adalah berjalan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, posisi Kakbah selalu berada di sebelah kiri. Awal dan akhir tawaf adalah garis di depan Hajar Aswad. Tawaaf dilaksanakan di lantai 1, lantai 2, maupun lantai 3, dan jamaah yang memakai kursi roda dapat mengerjakan tawaf di lantai 2 dan 3 melalui jalan khusus, dibantu petugas atau keluarganya. Ketika melaksanakan tawaf, kain ihram dipakai dengan cara “idtiba” dengan membuka bahu sebelah kanan, membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram.
      Sai adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa dan sebaliknya, sebanyak 7 kali, dimulai dari Safa dan berakhir di Marwa, setiap arah dihitung 1 kali. Sai dapat dilakukan di lantai 1, 2, dan 3 dengan berjalan kaki maupun menggunakan kursi roda melalui jalan khusus.
      Wukuf adalah hadir di Arafah meskipun sejenak dalam waktu antara tergelincir matahari (waktu  Zuhur) tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar (waktu Subuh) tanggal 10 Zulhijah.
    Mabit adalah bermalam atau istirahat. Mabit di Muzdalifah adalah bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijah, meskipun sesaat setelah lewat tengah malam, setelah wukuf di Arafah.
      Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada malam hari tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk melaksanakan amalan ibadah haji.
      Melontar jumrah adalah melontar batu kerikil sebesar kelereng sebanyak 7 kali, dilemparkan satu persatu ke arah tugu.
      Pada 10 Zulhijah hanya melontar jumrah Aqabah (tugu ketiga) saja. Pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah melontar jumrah ula (tugu  pertama), wusta (tugu kedua), dan aqabah (tugu ketiga).
      Nafar adalah rombongan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari tasyrik. Nafar awal adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina menuju Mekah pada tanggal 12 Zulhijah setelah melontar jumrah ula, wustha, dan aqabah. Nafar sani adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah sesudah melontar jumrah ula, wustha, dan aqabah.
      Tahalul adalah keadaan seseorang yang dibolehkan melakukan perbuatan yang selama berihram dilarang. Tahalul awal adalah keadaan seseorang yang telah mengerjakan dua dari tiga perbuatan, yaitu:
1) Melontar jumrah aqabah dan bercukur, atau
2) Melontar jumrah aqabah dan tawaf ifadah dengan sai, atau
3) Tawaf ifadah, sai, dan bercukur.
      Setelah tahalul awal, seseorang boleh berganti pakaian biasa dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, tetapi masih dilarang hubungan seksual suami dan isteri.
      Tahalul sani adalah keadaan seseorang yang sudah melakukan tiga perbuatan, yaitu:
1) Melontar jumrah aqabah, tawaf ifadah, sai, dan bercukur.
2) Dam adalah menyembelih ternak yaitu kambing, unta, atau sapi di tanah suci Mekah untuk memenuhi manasik haji.
a. Dam nusuk adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattuk atau haji kiran, bukan karena melakukan kesalahan.
b. Dam isaah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melakukan pelanggaran antara lain :
1) Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, yaitu: tidak berihram / niat dari mikat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah, atau tidak melakukan tawaf wadak.
      Hari Tarwiyah adalah hari perbekalan yaitu tanggal 8 Zulhijah, krena Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari Tarwiyah untuk persiapan wukuf di Arafah.
      Hari Arafah (puncak haji) adalah tanggal 9 Zulhijah, semua jamaah haji harus berada di Arafah untuk wukuf.
      Hari Nahar (hari penyembelihan) yaitu tanggal 10 Zulhijah, karena dilaksanakan penyembelihan hewan kurban (dam).
      Hari Tasyrik adalah hari melontar jumrah dan mabit di Mina, yaitu tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah.
CARA MELAKSANAKAN HAJI TAMATTUK
      Cara melaksanakan haji tamattuk adalah mengerjakan umrah dulu, baru mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam nusuk.
A. CARA MELAKSANAKAN UMRAH
Cara mengerjakan umrah adalah sebagai berikut :
1. Bersuci yaitu mandi dan berwudu.
2. Berpakaian ihram dari mikat makani. Untuk jamaah gelombang 1 dari Bir Ali Madinah yang berjarak 486 km dari Mekah. Untuk gelombang 2 dari Airport Jeddah yang berjarak 107 km dari Mekah atau dapat juga sejak di bandara Indonesia maupun di atas pesawat ketika akan melewati mikat makani.
3. Salat sunat ihram dua rakaat.
4. Berniat ibadah umrah.
5. Membaca talbiyah, selawat, dan berdoa.
6. memasuki kota Mekah dengan berdoa.
7. Memasuki Masjidil Haram melalui pintu mana saja dengan berdoa.
8. Melihat Kakbah dengan berdoa.
9. Melintasi Makam Ibrahim ketika akan melakukan tawaf dengan berdoa.
10. Mengerjakan tawaf dengan berdoa.
a) Mencium Hajar Aswad. Apabila tidak mungkin, cukup mengangkat tangan tangan ke arah Hajar Aswad dan menciumnya.
b) Pada saat mulai putaran pertama, mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dengan menghadap sepenuh badan. Apabila tidak mungkin, cukup dengan menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
c) Pada putaran selanjutnya, cukup dengan menoleh ke arah Hajar Aswad, mengangkat tangan kanan, lalu mengecupnya dan berdoa.
d) Setiap sampai di Rukun Yamani, yang berada di pojok barat daya Kakbah diusahakan mengusapnya atau mengangkat tangan kanan, tanpa mengecup dan berdoa.
e) Jamaah yang sakit boleh mengerjakan tawaf menggunakan kursi roda pada jalur khusus di lantai 2 maupun 3, dengan dibantu oleh petugas atau keluarganya.
11) Berdoa di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah.
12) Salat sunat tawaf dua rakaat di belakang Makam Ibrahim. Apabila tidak mungkin boleh di mana saja, asalkan masih di dalam Masjidil Haram.
13) Salat sunat mutlak di antara Kakbah dan Hijir Ismail yang nilainya sama dengan salat di dalam Kakbah.
14) Minum air zam-zam di tempat yang disiapkan berupa galon lengkap dengan kran dan gelas plastik sekali pakai dalam jumlah yang sangat banyak di setiap sudut dalam Masjidil Haram.
15) Mengerjakan sai dari Safa ke Marwa. Dalam mengerjakan sai tidak wajib suci dari hadas besar atau kecil, tetapi disunatkan suci dari hadas besar atau kecil. Bagi jamaah yang uzur boleh menggunakan kursi roda dengan dibantu petugas atau keluarganya.
a) Sebelum mulai sai, berdoa ketika akan mendaki bukit Safa.
b) Berdoa dengan menghadap Kakbah ketika berada di atas bukit Safa.
c) Memulai perjalanan sai dari Safa ke Marwa dan sebaliknya, melalui jalan yang berbeda sehingga para jamaah tidak saling bertabrakan.
d) Setiap melintasi daerah yang dibatasi dua pilar hijau (lampu hijau), jamaah pria disunatkan berlari-lari kecil dan jamaah wanita berjalan biasa sambil berdoa.
e) Setiap mendaki bukit Safa dan Marwa dalam 7 perjalanan sai selalu dengan berdoa.
16). Bercukur atau memotong rambut.
a) Untuk pria, disunatkan mencukur habis atau memendekkan rambut kepala, minimal memotong sebelah kanan, tengah, dan kiri.
b) Untuk wanita, rambutnya dikumpulkan jadi satu lalu dipotong ujungnya atau memotong minimal tiga helai rambut sepanjang jari tangan.
c) Boleh menggunting rambutnya sendiri atau minta bantuan oranglain. Pria dan wanita boleh saling bergantian menggunting rambut, asalkan mahramnya. Orang yang menggunting rambut jamaah lainnya harus sudah dipotong rambutnya oleh orang yang tidak berihram atau sudah halal dari larangan ihram.
17) Melaksanakan dam yaitu menyembelih seekor kambing yang seukuran hewan kurban. Apabila tidak mampu, boleh diganti berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari berpuasa di Mekah sebelum wukuf di Arafah dan 7 hari berpuasa di Indonesia. Apabila puasa 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah, maka diganti berpuasa 10 hari di Indonesia, yaitu berpuasa 3 hari, lalu dipisah minimal 4 hari tidak berpuasa, kemudian berpuasa lagi 7 hari.
a) Pembayaran dam dapat dilakukan dengan membayar sendiri, melalui pihak lain yang dipercaya, atau melalui Bank dengan menerima kupon sebagai bukti.
b) Dengan selesainya bercukur (memotong rambut), maka selesailah pelaksanaan umrah.
B. CARA MELAKSANAKAN HAJI
Cara mengerjakan haji adalah sebagai berikut.
1. Bersuci yaitu mandi dan berwudu.
2. Berpakaian ihram dari pemondokan di Mekah.
3. Salat sunat ihram 2 rakaat.
4. Berniat ibadah haji.
5. Berangkat naik bis ke Arafah pada tanggal 8 Zulhijah (hari Tarwiyah)
6. Jarak Mekah ke Arafah adalah 25 km. Jamaah yang ingin ke Mina pada hari Tarwiyah agar melapor kepada petugas haji.
7. Membaca talbiyah, selawat, dan berdoa.
8. Memasuki Arafah dengan berdoa.
9. Menunggu waktu wukuf dengan banyak berdoa, berzikir, dan membaca Al-Quran.
10. Mendengarkan khutbah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
11. Melaksanakan wukuf, setelah salat Zuhur dan Asar jamak takdim qasar. Jamaah yang melakukan wukuf tidak disyaratkan suci dari hadas besar maupun hadas kecil.
12. Memperbanyak berdoa, berzikir, membaca talbiyah, istighfar, membaca Al-Quran, dan ibadah lainnya. Selama wukuf di Arafah sebaiknya jamaah tetap berada di dalam kemah.
13. Meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan membaca talbiyah dan berdoa, sesudah salat Magrib dan Isya jamak takdim qasar. Akhir waktunya adalah sebelum terbit fajar (waktu Subuh) tanggal 10 Zulhijah. Jarak dari Arafah ke Muzdalifah 9 km.
14. Tiba di Muzdalifah dengan membaca talbiyah, Al-Quran, dan berdoa.
15. Mabit di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijah. Jamaah tidak harus turun dari bis dan boleh mengambil kerikil 7, 49, atau 70 buah untuk melontar jumrah.
16. Menuju Mina untuk melontar jumrah aqabah (tugu ketiga) pada tanggal 10 Zulhijah. Jarak antara Muzdalifah dengan Mina 5 km.
a) Pukul 24.10 - 05.00 : aman untuk melontar jumrah aqabah.
b) Pukul 05.00 - 10.00 : sebaiknya dihindari, karena jamaah sangat penuh sesak.
c) Pukul 11.00 - 24.00 : aman untuk melontar jumrah aqabah.
      Jamaah yang karena sesuatu hal dari Muzdalifah tidak dapat pergi ke Mina, tetapi langsung ke Mekah, sebaiknya melakukan tawaf ifadah dan sai dahulu, baru pergi ke Mina untuk melontar jumrah aqabah. Jarak dari Mina ke Mekah 7 km.
17. Bercukur (menggunting rambut) setelah melontar jumrah aqabah ( tahalul awal ), dan boleh berganti pakaian biasa, tetapi belum boleh bersetubuh suami istri.
18. Mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Jamaah yang belum melaksanakan dam agar segera menyelesaikannya.
19. Tanggal 11 Zulhijah melontar jumrah ula (tugu pertama), wusta (tugu kedua), dan aqabah (tugu ketiga).
a) Pukul 03.00 - 06.00 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.
b) Pukul 06.00 - 12.00 : aman untuk melontar jumrah.
c) Pukul 12.00 - 17.30 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.
d) Pukul 17.30 - 24.00 : aman untuk melontar jumrah.
20. Tanggal 12 Dzulhijah melontar jumrah ula, wusta, dan aqabah.
a) Pukul 03.00 – 06.00 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.
b) Pukul 06.00 – 11.00 : aman untuk melontar jumrah.
c) Pukul 11.30 – 14.30 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.
d) Pukul 14.30 – 24.00 : aman untuk melontar jumrah.
21. Tanggal 12 Zulhijah, bagi jamaah nafar awal berangkat ke Mekah, sebelum magrib, setelah melontar jumrah ula, wusta, dan aqabah.
22. Tanggal 13 Zulhijah melontar jumrah ula, wustha, dan aqabah.
a) Pukul 06.00 – 12.00 : aman untuk melontar jumrah.
b) Pukul 12.00 – 14.30 : sebaiknya dihindari, karena sangat padat.
c) Pukul 14.30 – 17.00 : aman untuk melontar jumrah.
      Sebaiknya pra jamaah mematuhi jadwal melontar jumrah, agar seluruh jamaah haji yang datang dari lebih dari 120 negara dapat melaksanakan pelontaran jumrah dengan aman dan lancar.
23. Tanggal 13 Zulhijah, jamaah nafar sani berangkat ke Mekah setelah melontar jumrah, serta salat Zuhur dan Asar jamak takdim qasar.
24. Tawaf ifadah dan sai, bagi jamaah yang belum melaksanakannya. Cara tawaf dan sai adalah sama dengan cara tawaf dan sai dalam ibadah umrah.
25.  Dengan demikian, maka selesailah pelaksanaan ibadah haji.
26. Tawaf wadak (pamitan), yaitu tawaf pamitan bagi jamaah yang selesai melaksanakan haji dan akan meninggalkan kota Mekah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Saudi Arabia.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment