HUKUM
SALAT PAKAI MASKER
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Apa hukumnya
salat memakai masker saat terjadi wabah Covid-19?
1. Salat dengan
menutup mulut, hukumnya makruh.
1) Dari
Abu Hurairah, Rasulullah melarang orang salat dengan menutup mulutnya dengan tangan
atau benda lain.
2. Mayoritas
ulama berpendapat hukumnya makruh orang yang salat dengan menutup mulut dan
hidungnya dengan tangan atau benda lainnya.
3. Hukum
makruh menutup hidung dan mulut tidak berlaku jika ada keperluan.
1) Misalnya
ketika bersin dan batuk disunahkan untuk menutup mulut.
4. Rasulullah
bersabda,”Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan
akan masuk.”
5. Rasulullah
bersabda,”Jika kalian menguap dalam salat, maka tahanlah sebisa mungkin.”
6. Syaikh
Ibnu Utsaimin berpendapat.
1) Hukumnya
makruh menutup mulut ketika salat, karena akan mengganggu ucapan dan mengaburkan
lafaz.
2) Boleh menutup
mulut ketika bersin dan batuk.
3) Hukumnya
makruh jika tidak ada keperluan.
4) Jika sakit,
maka boleh menutup hidung dan mulut.
7. Kesimpulannya.
1) Dibolehkan
bahkan dianjurkan memakai masker untuk menutup mulut dan hidung selama terjadi
wabah corona.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment