NILAI MORAL BUDI LUHUR DI ATAS HUKUM FORMAL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Kehidupan
manausia tidak hanya urusan dunia bernilai
manfaat.
Tapi ada
tanggung jawab moral terhadap Allah.
Arah kehidupan
manusia.
Tidak
sekadar ketentuan resmi.
Tapi ada
aturan tak tertulis.
Yang
mengikat secara kultural.
Di
luar nalar formal dan kegunaan.
Ada nilai
utama berupa moral atau akhlak.
Yang
berlaku umum.
Dalam masyarakat.
Bahwa
moral tidak bisa dikontrol secara sistem.
Karena
moral manusia .
Hidup
dalam tiap sanubari semua orang.
Para
sufi menyebutnya.
Hakikat
dan makrifat di atas syariat.
Atau adagium.
Bahwa moral
di atas hukum.
Hidup
tidak sekadar bersandar pada formalitas belaka.
Yang
mungkin bisa dimanipulasi.
Tapi
juga pada nilai substansi.
Yang
tumbuh dari keyakinan ilahi.
Dan kesadaran
manusiawi.
“Hukum
bekerja dengan logika objektif.
Tapi
morali.
Meskipun
sering dipandang luhur dan tinggi.
Hidupnya
dalam jiwa, batin, dan keyakinan.
Moral
dan etika.
Hidup dalam
sikap batin.
Dan
keyakinan orang.
Meskipun
dalam relasi luar.
Terkait
dengan sumber nilai.
Dalam
hukum negara, hukum agama.
Dan
hukum adat istiadat.
Nilai
moral tumbuh dari agama dan budaya luhur.
Mengakar
dalam batin dan sanubari bangsa.
Harus
diletakkan di atas aturan serba praktis.
Jika ranah
publik dan kehidupan.
Lebih
banyak dikontrol nilai pragmatis dan oportunis.
Tanpa
dibingkai nilai ideal.
Maka
hukum serba formal.
Bisa dimanipulasi
untuk kepentingan praktis.
Akibatnya,
banyak orang merasa boleh bertindak apa pun.
Demi
meraih keinginan pribadi dan kroni.
Peraturan
secanggih apa pun.
Masih mungkin
diakali.
Jika nilai
pantas, lazim.
Dan
hal menyangkut nilai adab.
Diletakkan
di atas hal serba praktis dan pragmatis.
Maka di
situ letak keluhuran moral.
Karena
di atas kepatutan legal.
Ada kepantasan
moral.
Dan
kelaziman sosial.
Jika ada
peluang korupsi.
Dengan
membuat peraturan.
Agar
tampak legal.
Tapi
memilih tidak melakukannya.
Maka dia
menempatkan moral di atas hukum.
“Ketika kita punya peluang untuk menyimpang
atau korupsi.
Dan
peluang itu tidak diketahui banyak orang.
Sistem
pun bisa diakali.
Apakah
kita masih punya keberanian moral.
Untuk
tidak korupsi.
Tidak
menyimpang.
Tidak sewenang-wenang.
Maka di
situlah letak keluhuran moral.
Haedar berpesan agar kepada warga
dan elit bangsa.
Agar menempatkan moral di atas hukum.
Dengan komitmen kuat.
“Kita bicara tentang moral dan
moralitas.
Bicara hal abstrak dan luhur.
Tapi sesungguhnya sangat bernilai.
Hanya implementasinya perlu
komitmen kita semua.
Yang muaranya pada batin dan akal
budi,” tuturnya.
Pagi tadi menyampaikan Tausyiah.
"Membangun Moralitas Bangsa" .
Dalam Acara Dies Natalis ke-76.
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Nilai moral yang tumbuh dari
agama dan budaya luhur.
Lalu mengakar dalam batin dan
sanubari bangsa.
Harus diletakkan di atas aturan serba
praktis.
Bila ranah publik dan kehidupan.
Lebih banyak dikontrol nilai
pragmatisme dan oportunisme.
Tanpa bingkai nilai ideal.
Maka hukum serba formal.
Dapat dimanipulasi.
Untuk kepentingan praktis.
Akibatnya, banyak orang merasa
boleh bertindak apa pun.
Demi meraih keinginan dan tujuan
pribadi maupun kroni.
Peraturan secanggih apa pun barangkali
dapat diakali.
Jika nilai kepantasan, kelaziman,
dan hal terkait keadaban.
Diletakkan di atas hal serba
praktis dan pragmatis.
Maka di situ letak keluhuran
moral.
Di atas kepatutan legal.
Ada kepantasan moral dan
kelaziman sosial.
Jika ada peluang korupsi.
Dengan membuat peraturan agar
tampak legal.
Tapi memilih tidak melakukannya.
Maka dirinya menempatkan moral di
atas hukum.
Kepada warga dan elit bangsa.
Mari kita tempatkan moral di atas hukum.
Dengan komitmen kuat.
Kita bicara moral.
Bicara hal abstrak dan luhur.
Tapi sesungguhnya sangat bernilai.
Hanya implementasinya memerlukan komitmen kita semua.
Yang muaranya pada batin dan akal budi.
(Sumber Haedar Nashir)
0 comments:
Post a Comment