WAKAF UNTUK
UMUM HIBAH BISA UNTUK PRIBADI
Oleh: Drs. HM Yusron
Hadi, MM
ARTI WAKAF
Kata “wakaf”.
Dalam bahasa Arab berarti “habs”.
Yaitu “menahan”.
Artinya menahan harta.
Yang memberi manfaat di jalan Allah.
Istilah “wakaf” artinya:
“Perbuatan hukum seseorang.
Atau kelompok orang.
Atau badan hukum.
Yang memisahkan sebagian dari benda miliknya.
Dan melembagakannya selamanya.
Guna kepentingan ibadah.
Atau keperluan umum lainnya.
Sesuai ajaran Islam” .
Dalil anjuran untuk wakaf.
Al-Quran surah Ali Imran (surah ke-3) ayat 92.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ
تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ
بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu infakkan (wakaf) sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya.
Hadis
riwayat Muslim dari Ibnu Umar.
Ibnu Umar berkata.
Bahwa Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
Lalu dia datang kepada Nabi.
Untuk minta pertimbangan tentang tanah itu.
Umar berkata,
“Wahai Rasulullah.
Sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
Aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga daripadanya.
Maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku
sehubungan dengannya?
Rasulullah bersabda,
“Jika engkau suka.
Tahanlah tanah itu.
Dan engkau sedekahkan manfaatnya.
Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu.
Dengan syarat tanah itu:
1. Tidak dijual.
2. Tidak dihibahkan.
3. Tidak diwariskan.
Tanah itu diwakafkan kepada:
1. Orang fakir miskin.
2. Kaum kerabat.
3. Budak.
4. Sabilillah.
5. Ibnu sabil.
6. Tamu.
7. Dan lainnya.
Orang yang mengurusnya.
Boleh makan sebagian darinya.
Dengan cara makruf.
Dan tak menganggap tanah itu miliknya sendiri.”
Hadis
riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Saat orang meninggal dunia.
Maka terputuslah semua amalnya.
Selain 3 hal, yaitu:
1. Sedekah jariah (wakaf).
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak salih yang mendoakan.
ARTI HIBAH
Kata “Hibah” berasal dari bahasa Arab.
Artinya: “melewatkan atau menyalurkan”.
Yaitu disalurkan dari tangan orang yang memberi.
Kepada tangan orang yang diberi.
Menurut Sayid Sabiq.
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang
kepada orang lain.
Saat dia masih hidup.
Dan tanpa imbalan.
Hibah adalah pemberian sukarela.
Tanpa sebab dan musabab.
Tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima
pemberian.
Pemberian dilakukan saat pemberi masih hidup.
Hibah
dituntunkan oleh Allah.
Karena
dapat menciptakan kerukunan.
Dan
mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia.
Hadis
riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Jika kalian saling memberi hadiah.
Maka kalian akan saling mencintai.”
Hadis
riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa mendapat kebaikan dari saudaranya.
Bukan karena mengharapkan.
Dan tak minta-minta.
Maka hendaklah ia menerimanya.
Dan tidak menolaknya.
Karena itu rezeki yang diberikan Allah kepadanya”.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN WAKAF DAN HIBAH.
Persamaan wakaf dan hibah:
1. Ada orang yang memberi hartanya.
2. Ada barang yang diberikan.
3. Ada orang yang menerimanya.
Jika orang berwakaf mengatakan dengan tegas.
Atau berbuat sesuatu.
Yang menunjukkan kepada adanya kehendak.
Untuk mewakafkan hartanya.
Atau mengucapkan kata-kata.
Maka telah terjadi wakaf.
Tanpa perlu penerimaan.
Atau qabul dari pihak lain.
Tapi Hibah.
Selain adanya perkataan dan perbuatan.
Yang tegas dari wahib.
Untuk menyerahkan barangnya.
Atau ijab.
Juga perlu ada
penerimaan.
Dari penerima harta.
Yang dihibahkan.
Atau qabul.
Benda
wakaf.
Yaitu segala
benda bergerak.
Atau
tidak bergerak.
Yang punya daya tahan.
Tidak
hanya sekali pakai.
Dan
bernilai menurut Islam.
Benda atau
harta hibah.
Bisa berupa
barang apa saja.
Hanya sekali
pakai maupun tahan lama.
Tidak
boleh mewakafkan.
Atau
menghibahkan barang yang terlarang.
Untuk
dijualbelikan seperti:
1. Barang jamainan (borg).
2. Barang haram.
3. Dan sejenisnya.
Benda
wakaf hanya boleh diberikan.
Kepada
sekelompok orang.
Yang
bisa dimanfaatkan.
Banyak
orang.
Hibah bisa
diberikan kepada perorangan atau kelompok.
Untuk
kepentingan orang banyak.
Atau kepentingan
individu.
Barang
wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang.
Tapi barang
yang dihibahkan.
Bisa
menjadi hak milik seseorang.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment