WAHABI AHLI SUNAH
MUHAMMADIYAH NU SEMUA HASIL IJTIHAD
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
ARTI IJTIHAD.
Ijtihad adalah usaha
serius yang dilakukan para ahli agama.
Untuk menentukan
kesimpulan hukum.
Yang kasusnya belum
ada dalam Al-Quran dan Sunah.
Berijtihad adalah
berpendapat tentang hukum lslam.
Cara terbaik menyikapi
ijtihad ulama.
1. Boleh ikut ijtihad
ulama yang diyakini benarnya.
2. Boleh tak ikut ijtihad
ulama tertentu.
3. Saat membantah suatu
ijtihad.
Harus disertai dalil
yang jelas.
4. Perbedaan ijtihad tak
membuat orang keluar dari lslam.
Perbedaan pendapat
dalam Islam sangat wajar.
Saat orang tak ikut
ijtihad ulama tertentu.
Tak membuat orang
menjadi berdosa, fasik, atau kafir.
Jangan menuduh orang
yang tak ikut ijtihad ulama tertentu.
Sebagai orang berdosa,
murtad, atau kafir.
Tapi ijtihad para
ulama.
Harus tetap dihormati.
Meskipun berbeda
pendapat.
Umat lslam boleh
memilih.
Mengikuti ijtihad
ulama tertentu.
Yang diyakini
kebenarannya.
Perbedaan hukum hasil
ijtihad.
Hal yang lumrah.
Dan sudah terjadi
sejak zaman Rasulullah.
Ijtihad terjadi pada
masalah cabang atau furuiah.
Umat lslam tak boleh
dipaksa ikut ijtihad ulama tertentu.
Para ulama juga tak
boleh memaksakan ijtihadnya.
Agar diikuti umat
lslam.
Perbedaan pendapat
dalam ijtihad.
Tak membuat orang
keluar dari lslam.
Semua umat lslam harus
meghormati perbedaan pendapat hasil ijtihad.
Mengambil keputusan
dalam ijtihad.
Bukan hal mudah.
Dan tidak bisa
dilakukan sembarang orang.
Maka wajar umat lslam
menghormati ulama yang berijtihad.
Umat lslam harus
sadar.
Bahwa ulama juga
manusia biasa.
Yang bisa benar atau
salah.
Jika ada ulama
mengeluarkan ijtihad.
Dan ternyata keliru.
Maka Allah akan
memberinya 1 pahala.
Karena bersungguh
sungguh dalam ijtihad.
Jika ijtihadnya benar.
Maka akan mendapat 2
pahala.
Ijtihad zaman Rasulullah.
Perang Bani Quraizah.
Rasulullah bersabda,
“Kalian jangan salat
Asar.
Sebelum tiba di
kampung Bani Quraizah.”
Perjalanan dari
Madinah ke kampung Bani Quraizah.
Butuh waktu lama.
Sehingga waktu salat
Asar hampir habis.
Sebagian kelompok
sahabat berijtihad.
Yaitu mengerjakan
salat Asar.
Sebelum tiba di
kampung Bani Quraizah.
Sebagian kelompok
sahabat lain berijtihad.
Yaitu tetap
mengerjakan salat Asar.
Setelah tiba di
kampung Bani Quraizah.
Peristiwa itu
dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah tak
menyalahkan 2 ijtihad yang berbeda.
Rasulullah membenarkan
keduanya.
Contoh ijtihad zaman
sekarang.
Hukumnya orang merokok.
Muhammadiyah
mengharamkan orang yang merokok.
NU tak mengharamkan
orang yang merokok.
Hukumnya wayang
Sebagian ulama
mengharamkan wayang.
Sebagian ulama lain
tak mengharamkan wayang.
Kesimpulan.
Perbedaan hukum hasil
ijtihad harus dihormati.
(dari berbagai
sumber).
0 comments:
Post a Comment