BOLEH MEMBUNUH NYAMUK UNTUK HINDARI MUDARAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Sengatan Listrik.
Islam lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta.
Umat Islam dituntut bersikap kasih sayang kepada semua makhluk
Allah.
Termasuk menyayangi hewan.
Umat lslam dilarang menyakiti hewan.
Dan dilarang membunuh hewan, jika tidak mengganggu.
Tapi jika hewan itu bisa membawa madarat, maka boleh dibunuh.
HEWAN YANG BOLEH DIBUNUH
Rasulullah bersabda,
“Ada 5 hewan pengganggu yang boleh dibunuh, yaitu:
1) Burung
gagak.
2) Burung
elang.
3) Kalajengking.
4) Tikus.
5) Anjing
gila.”
HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH
Rasulullah bersabda,
“Ada 4 hewan yang tak boleh dibunuh, yaitu:
1) Semut.
2) Lebah.
3) Burung
hud-hud.
4) Burung
shurad.”
Ada hadis lain yang membolehkan membunuh semut, jika membahayakan.
Rasulullah melarang membakar rumahnya semut, jika hanya disengat 1
semut saja.
Artinya, jika semut itu tak mengganggu manusia, maka tak boleh
dibunuh.
Rasulullah melarang membakar rumah semut.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya yang berhak menyiksa dengan api, hanya Allah yang
membuat api.”
Membunuh nyamuk dengan raket listrik hukumnya boleh.
Alasannya:
1) Jika nyamuk
itu mengganggu dan menimbulkan mudarat bagi manusia.
Misalnya, kulit menjadi bintik-bintik atau demam berdarah.
Maka boleh membunuh nyamuk untuk menghilangkan bahayanya.
Membunuh nyamuk dengan raket listrik termasuk membunuh dengan cara
yang baik.
Karena tidak ada nyamuk yang bisa dibunuh dengan pelan.
Rasulullah bersabda,
“Jika kamu membunuh hewan, maka bunuhlah dengan cara yang baik.
Dan jika kamu menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara
yang baik.”.
Membasmi nyamuk adalah upaya menghindari bahaya yang lebih besar.
Membunuh nyamuk dengan raket listrik itu dibolehkan.
Untuk mencari maslahat dan menolak madarat bagi kehidupan manusia.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment