Sunday, September 4, 2022

14770. HUKUM BEROBAT DENGAN MINYAK ULAR PITON

 

 


 

HUKUMNYA BEROBAT DENGAN MINYAK ULAR PITON

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

Ular piton.

Yaitu ular besar.

Yang panjangnya mencapai 10 meter.

 

Kulitnya yang belang dibuat sepatu, tas, sabuk.

Ular piton tak berbisa.

 

Tapi punya daya lilit hebat.

Punya sepasang kaki kecil berkuku dekat duburnya.

 

Ular piton termasuk hewan buas.

Yang berbahaya bagi manusia.

 

Hadis riwayat Abu Huraairah.

 

Rasulullah bersabda,

“Segala hewan buas bertaring.

Haram dimakan.”

 

Kesimpulan.

 

Minum minyak ular piton.

Hukumnya haram.

 

Minum minyak ular piton dicampur madu.

Hukumnya tetap haram.

 

Boleh dalam kondisi darurat.

Jika mengancam jiwa seseorang.

 

Dan menurut para ahli kesehatan.

Belum ada obat halal.

Untuk menyembuhkan penyakit tertentu.

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)

 

0 comments:

Post a Comment