Friday, September 12, 2025

43331. BEDA TAFSIR KLASIK DAN MODERN

 




 

CONTOH BEDA TAFSIR KLASIK DAN MODERN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

Contoh 1:

Surah Al-Baqarah [2]: 2


ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

 

Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang yang bertakwa,

 

Tafsir Klasik

Ibnu Kasir, Thabari:

 

1)        Maksud “laa raiba fiih”

 

Tak ada keraguan bahwa Al-Qur’an datang dari Allah.

Bukan dari manusia atau makhluk lain.

 

2)        “Hudan lil muttaqiin”

Petunjuk khusus hanya manfaat bagi orang bertakwa.

 

Tafsir Modern.

Rasyid Ridha, Quraish Shihab:

 

1)        “Tidak ada keraguan”

Tak ada keraguan bagi siapa pun.

 Yang mempelajari objektif.

 

2)        “Petunjuk”

Tak hanya bagi orang beriman.

Tapi Al-Qur’an berisi sistem hidup.

 

Memberi manfaat umum.

Puncaknya hanya dicapai orang bertakwa.

 

Contoh 2: Surah Al-Maidah [5]: 51


۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

 

Hai orang-orang beriman, jangan kamu mengambil orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin(mu); sebagian mereka pemimpin bagi sebagian lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

 

Tafsir Klasik:

Ibnu Kasir:

 

1)        Larangan keras menjadikan mereka sebagai pemimpin, penolong, atau penguasa.

 

2)        Dalam urusan kaum Muslimin.

 

Thabari:

 

1)        “Wali” berarti sekutu atau sahabat karib.

2)        Bisa melemahkan Islam.

 

Tafsir Modern:

 

Quraish Shihab:

 

1)        Kata “wali” berarti “pelindung, patron, pemimpin politik”.

 

2)        Tak sekadar teman biasa.

 

3)        Dilarang dalam konteks politik dan agama.

 

4)        Tak larangan berteman dalam hidup sosial sehari-hari.

 

Muhammad Abduh:

 

1)        Ayat ini turun terkait kondisi perang.

2)        Maknanya tak mutlak.

3)        Tapi kontekstual.

 

 Contoh 3:

Surah An-Nisa [4]: 34


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

 

Kaum laki-laki pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka jangan kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

 

Catatan.

 

 “Kaum laki-laki adalah “qawwam” atas kaum wanita...”

 

Tafsir Klasik:

 

Mayoritas ulama:

1)        “Qawwam” berarti pemimpin, penguasa, penanggung jawab atas perempuan.

 

2)        Laki-laki punya kelebihan kuat fisik dan wajib memberi nafkah.

 

 

3)        Dalam keadaan nusyuz (durhaka).

Suami boleh menasihati, memisahkan tempat tidur.

 

Hingga “memukul ringan”

Sebagai bentuk ta’dib (pendidikan).

 

Tafsir Modern:

Fazlur Rahman & Quraish Shihab:

 

1)        Qawwam bukan berarti dominasi, melainkan “penanggung jawab” dalam konteks ekonomi dan sosial, sesuai budaya Arab waktu itu.

 

2)        Kata “memukul” ditafsirkan ulang: bisa berarti simbolik, atau ditinggalkan karena bertentangan dengan semangat kasih sayang yang diajarkan Al-Qur’an.

 

Jadi, beda tafsir muncul karena:

 

1)        Perbedaan pendekatan (bahasa, sejarah, fiqh, filsafat, modern).

 

2)        Konteks turunnya ayat (asbābun nuzūl).

 

3)        Pemahaman kondisi sosial-budaya masing-masing mufassir.

 

Klasik:

Larangan jadikan pemimpin atau sekutu.

 

Modern:

Kontekstual (politik/perang).

Bukan larangan sosial berteman.

 

An-Nisa [4]: 34

 

Klasik:

Laki-laki pemimpin mutlak atas perempuan.

 

Modern:

Qawwam = penanggung jawab (ekonomi/sosial), bukan dominasi.

 

An-Nur [24]: 31

 

Klasik:

Wajib menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

 

Modern:

Fokus pada kesopanan dan fungsi budaya pakaian.

Tafsir jilbab fleksibel.

 

Al-Baqarah [2]: 256

  •  

Klasik:

Tidak ada paksaan dalam masuk Islam.

Tapi murtad tetap dihukum.

 

Modern:

Kebebasan beragama penuh.

Tanpa paksaan dalam keyakinan maupun praktik.

 

At-Taubah [9]: 5 (Ayat Pedang)

  •  

Klasik:

Perintah umum memerangi musyrik yang menentang Islam.

 

Modern:

Kontekstual, berlaku hanya pada masa perang tertentu.

Bukan semua non-Muslim.

 

Al-Qadr [97]: 1

Klasik:

 Turun seluruh Al-Qur’an sekaligus ke langit dunia lalu bertahap ke Nabi.

 

Modern:

Turun wahyu pertama di malam Lailatul Qadr (bukan sekaligus seluruh mushaf).

 

Al-Kahfi [18]: 9–26 (Kisah Ashabul Kahfi)

 

Klasik:

Jumlah pemuda berbeda-beda (3, 5, 7).

Tidur 309 tahun secara literal.

 

Modern:

Bisa ditafsirkan simbolik.

Bukti perlindungan Allah bagi pemuda beriman.

 

Al-Insan [76]: 2

 

Klasik:

Nutfah amsyaj = campuran mani laki-laki dan perempuan.

 

Modern (sains):

Bisa dipahami sebagai kode genetik (DNA, kromosom).

 

Al-An’am [6]: 141

 

Klasik:

Kewajiban zakat pertanian.

 

Modern:

Memaknainya lebih luas.

 

Kewajiban berbagi rezeki secara social.

Bukan hanya zakat formal.

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

 

 

0 comments:

Post a Comment