BPJS TENAGA KERJA DAN KESEHATAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Perbedaan:
1)
BPJS Tenaga Kerja.
2)
BPJS Kesehatan.
Kepanjangan BPJS.
Yaitu:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BPJS.
1)
Yaitu lembaga negara.
2)
Bertugas menyelenggarakan program
jaminan social.
3)
Bagi seluruh rakyat Indonesia.
4)
Agar terlindungi dari risiko sakit,
kecelakaan, pensiun, atau hilang pekerjaan.
Di Indonesia.
Ada 2 jenis BPJS:
1)
BPJS Kesehatan.
Untuk jaminan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.
2)
BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian bagi
pekerja.
1)
BPJS Kesehatan =
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
2)
BPJS Ketenagakerjaan =
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
A.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
BPJS Ketenagakerjaan.
Yaitu jaminan sosial untuk para
pekerja.
Di perusahaan dan pekerja mandiri.
Fokusnya.
Melindungi pekerja dari risiko dalam
pekerjaan dan masa tua.
Fungsi utama:
Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan
kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, dan hari tua.
Program yang ditanggung:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Menanggung biaya obat dan santunan jika pekerja cedera atau meninggal akibat
pekerjaan.
2.
Jaminan Kematian (JKM):
Memberi santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena
kecelakaan kerja.
3.
Jaminan Hari Tua (JHT):
Tabungan pensiun yang bisa diambil saat berhenti kerja atau pensiun.
4.
Jaminan Pensiun (JP):
Memberi uang bulanan setelah pensiun, mirip seperti gaji kecil tiap bulan.
5.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
Bantuan uang tunai dan pelatihan jika peserta di-PHK.
Peserta:
1)
Pekerja formal (pegawai swasta, buruh,
PNS tertentu).
2)
Pekerja informal (ojek online, petani,
pedagang, freelancer) juga bisa ikut secara mandiri.
B.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Yaitu jaminan sosial untuk biaya
pengobatan dan perawatan kesehatan.
Fokusnya.
Melindungi semua warga negara dari
risiko biaya berobat yang mahal.
Fungsi utama:
Menjamin akses layanan kesehatan di
fasilitas medis (puskesmas, klinik, rumah sakit) tanpa biaya besar.
Pelayanan yang ditanggung:
1)
Pemeriksaan di puskesmas atau klinik
(tingkat pertama).
2)
Rujukan ke rumah sakit (tingkat
lanjut).
3)
Rawat inap, operasi, obat-obatan, dan
persalinan.
4)
Termasuk layanan darurat medis.
Peserta:
1)
Seluruh warga Indonesia (wajib ikut).
2)
Bisa pekerja, keluarga, pelajar,
lansia, atau tidak bekerja.
3)
Iurannya bisa dibayar pribadi,
dipotong dari gaji, atau dibayar pemerintah (bagi yang tidak mampu).
Kesimpulan
1)
BPJS Ketenagakerjaan =
Perlindungan ekonomi dan sosial bagi pekerja (kecelakaan, pensiun,
kematian, PHK).
2)
BPJS Kesehatan =
Perlindungan biaya berobat bagi seluruh warga.
Penutup.
1)
Jika sakit dan berobat ke rumah sakit.
Maka pakai BPJS Kesehatan.
2)
Jika cedera karena kerja atau ingin
klaim hari tua/pensiun.
Maka urusan BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.




0 comments:
Post a Comment