Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, July 22, 2025

41314. HAK WARIS ANAK ANGKAT DI QURAN

 

 


ATURAN HAK WARIS ANAK ANGKAT DI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Dalam Al-Qur’an.

Tak ada ayat eksplisit.

 

Menetapkan hak waris.

Bagi anak angkat.

 

Islam membedakan tegas.

1)        Anak kandung.

2)        Anak angkat.

 

Terutama dalam hal:

 

1)        Nasab (keturunan).

2)        Hukum waris.

3)        Hak keluarga.

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 4-5.

 

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

 

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

 

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

5. Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka; itu lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudaramu seagama dan maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Catatan.

 

1)        "…Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Itu hanya perkataanmu di mulutmu saja…"

 

2)        Anak angkat tak punya status nasab atau hukum seperti anak kandung.

 

3)        Tak otomatis dapat warisan dari orang tua angkat.

 

A.       Hukum Waris Anak Angkat

 

Menurut hukum Islam (syariah):

 

Anak angkat tak otomatis dapat warisan.

Dari orang tua angkat.

Sebab bukan ahli waris syar’i.

 

Tapi orang tua angkat.

Boleh memberi harta melalui:

 

1)        Hibah

Diberikan saat masih hidup.

 

2)        Wasiat.

Maksimal 1/3 dari total harta.

 

Setelah meninggal.

Jika tak ada keberatan ahli waris.

 

B.       Contoh Solusi Islami

 

Misalnya.

Orang mengangkat anak:

 

1)        Ia bisa memberi hibah harta.

Saat masih hidup.

Berupa rumah, tabungan, dsb

 

2)        Membuat surat wasiat .

Maksimal 1/3 dari hartanya.

Untuk anak angkatnya

 

 

 

Kesimpulan:

 

1)        Islam menjunjung tinggi keadilan dalam warisan.

 

2)        Hukum waris ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an (QS An-Nisa: 11–12)

 

3)        Anak angkat bukan ahli waris syar’i.

4)        Berdasarkan QS Al-Ahzab: 4-5.

 

5)        Anak angkat bukan status anak kandung.

6)        Tak otomatis dapat warisan.

 

7)        Islam boleh memberi harta kepada anak angkat

 

8)        Bisa melalui hibah.

Saat masih hidup.

 

9)        Bisa lewat surah wasiat

Maksimal 1/3 harta.

Berlaku saat meninggal.

 

10)  Tujuan utama: keadilan dan keteraturan keluarga.

 

11)  Islam menjaga hak ahli waris sah.

 

12)  Membuka ruang kasih sayang untuk anak angkat secara syariat.

 

C.       Meneladani Nabi Muhammad SAW.

 

Nabi punya anak angkat.

Bernama Zaid bin Haritsah.

 

Nabi memisahkan kasih sayang dan hukum waris.

Penutup:

 

1)        Islam membedakan kasih sayang dan aturan hukum.

 

2)        Bisa menyayangi anak angkat.

Seperti anak sendiri.

 

3)         Tapi tetap ikut batas syariat

4)        Agar adil dan berkah.

 

D.       Islam tak melarang berbuat baik

 

Islam bukan agama kaku.

Islam tak melarang memberi harta.

Kepada anak angkat.

 

Tapi lewat jalur yang benar.

Yaitu:

 

1)        Hibah.

Memberikan harta saat masih hidup.

 

 

2)        Surat wasiat.

Maksimal 1/3 dari harta.

 

Berlaku setelah wafat.

QS. Al-Baqarah: 180).

 

Bentuk kasih saying.

Berada dalam koridor syariat.

 

Kita bisa mencintai, mendidik, dan membesarkan anak angkat.

 

Dengan penuh cinta.

Tanpa melanggar aturan Allah.

Dalam warisan.

 

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.

 

 

41313. HIBAH DAN HAK WARIS ANAK DALAM ISLAM

 

 


HIBAH DAN HAK WARIS ANAK DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Ada 2 hal penting.

Dalam hukum waris Islam.

Yaitu:

 

1)        Kenapa anak pria mendapat bagian 2 kali anak wanita.

 

2)        Hubungan waris dan hibah.

 

A.       Hak waris.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian 2 orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Catatan.

 

1)        "Allah menetapkan bagian (warisan) untuk anak-anakmu: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."

 

Penjelasan.

 

Alasan

1)        Syar’i.

2)        Social.

 

Kenapa pria dapat 2 kali wanita.

Yaitu:

 

1.        Beban nafkah pada pria.

 

Pria wajib menafkahi:

 

1)        Istri .

2)        Anak-anaknya

 

3)        Ibu dan ayah .

Jika sudah tua

 

4)        Saudari wanita.

Jika tak menikah

 

2.        Wanita dalam lslam.

 

1)        Tak wajib menafkahi siapapun.

 

2)        Harta warisannya.

Tak boleh dipaksa .

Untuk menafkahi keluarganya.

 

3.        Seimbang tak diskriminasi

 

1)        Islam tak mendiskriminasi wanita.

2)        Tapi buat sistem adil dan komprehensif.

 

3)        Wanita tetap mendapat warisan.

Zaman jahiliah tak dapat warisan.

 

 

4)         Hak wanita dijamin.

5)        Tak boleh dirampas.

 

B.       Hubungan dengan Hibah.

 

Waris,

Yaitu pembagian sesudah wafat.

 

Hibah.

Yaitu pemberian saat masih hidup.

 

C.       Jika orang tua Ingin beri warisan sama.

 

Sering terjadi.

Orang tua ingin memberi anak.

1)             Pria.

2)             Wanita.

 

Bagian yang sama.

 

D.       Solusi:

Hibah Semasa Hidup

 

Orang tua boleh hibahkan harta.

Dengan porsi sama rata.

 

Kepada anak-anaknya .

Saat masih hidup.

 

Tapi harus adil.

 

Rasulullah bersabda:

 

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

 

 

Jika diberikan tidak adil.

Tanpa alasan syar’i.

 

Misalnya hanya anak wanita saja.

Maka makruh bahkan bisa haram.

 

Kesimpulan

 

1)        Warisan.

Hukum Allah mengatur harta setelah wafat.

 

2)         Anak pria dapat 2 kali bagian anak wanita.

 

3)        Sebab tanggung jawab nafkah lebih besar.

 

Jika orang tua ingin memberi.

Dengan porsi berbeda.

 

Maka dilakukan lewat hibah.

Saat masih hidup.

Tapi tetap harus adil.

 

Warisan tak boleh diubah seenaknya.

Tapi hibah bisa fleksibel.

 

Selama tidak menzalimi.

Tak menyakiti ahli waris lain.

 

 

Sumber

1)        Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2)        ChatGPT.

 

3)        Copilot.

4)        Cici.

 

5)        Claude.

6)        Grok.