AL-MUJADILAH 1 HUKUM ZIHAR ISTRI BUKAN IBU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
QS Al-Mujadilah (58:1-3)
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي
تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ
وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ
إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
1.
Sesungguhnya Allah telah
mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ
نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي
وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ
وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
2. Orang-orang yang
menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) tidaklah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu mereka tidak lain hanya
wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ
نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ
أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
3. Orang-orang yang menzihar
isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,
maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum dua suami isteri itu
bercampur. Demikian yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
Tafsir Al-Qur'an
Ayat 1
“قَدْ سَمِعَ اللَّهُ”
(qad sami‘allāh)
Sungguh Allah telah mendengar
1)
Tafsir sederhana:
Allah mendengar keluhan seorang
perempuan yang dizalimi.
2)
Logika modern:
a.
Tidak ada penderitaan manusia yang
luput dari perhatian Allah.
b.
Walau orang lain mengabaikannya.
“قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ”
Ucapan perempuan mengajukan masalah
kepadamu
1)
Maksud:
a.
Seorang wanita datang pada Nabi
Muhammad
b.
Mengadukan masalah zihar suaminya.
2)
Hikmah:
a.
Islam beri ruang Perempuan
b.
Sampaikan keluhan dan cari keadilan.
Logika modern:
a.
Masalah keluarga
b.
Diselesaikan dengan dialog.
c.
Bukan emosi.
“فِي زَوْجِهَا”
Tentang suaminya
1)
Maksud:
a.
Masalah rumah tangga
b.
Juga diperhatikan dalam Islam.
“وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ”
Dan mengadu pada Allah
1)
Tafsir:
a.
Saat manusia bingung.
b.
Allah tempat mengadu terbaik.
2)
Logika modern:
a.
Mengadu pada Allah
b.
Beri tenang mental dan harapan.
“وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا”
Allah mendengar percakapan kalian
berdua
1)
Maksud:
Allah tahu detail masalah manusia.
2)
Hikmah:
Islam memperhatikan keadilan dalam
hubungan keluarga.
“إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ”
Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
1)
Tafsir:
Allah tahu ucapan dan keadaan manusia.
2)
Logika modern:
a.
Manusia bisa menipu orang lain.
b.
Tapi tak bisa menyembunyikan kebenaran
dari Allah.
Ayat 2
“الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ”
Orang-orang yang menzihar istrinya
1)
Tafsir:
a.
Zihar adalah ucapan suami
b.
Serupakan istrinya dengan ibunya.
“مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ”
lstri mereka, bukan ibu mereka
1)
Maksud:
Ucapan tidak mengubah kenyataan.
2)
Logika modern:
a.
Kata-kata emosi
b.
Tak ubah status hukum dan biologis
seseorang.
“إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ”
lbu mereka hanya yang melahirkan
mereka
1)
Tafsir:
Ibu sejati adalah perempuan yang
melahirkan.
2)
Hikmah:
Islam jaga kejelasan hubungan
keluarga.
“وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ”
Mereka mengucapkan perkataan mungkar
1)
Maksud:
Zihar adalah ucapan buruk.
2)
Logika modern:
a.
Ucapan kasar
b.
Merusak psikologis pasangan dan
keluarga.
“وَزُورًا”
Dan dusta
1)
Tafsir:
2)
Ucapan zihar adalah kebohongan.
“وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ”
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun
1)
Hikmah:
a.
Walau salah.
b.
Manusia diberi kesempatan tobat.
Ayat 3
“وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ”
Orang yang menzihar istrinya
1)
Maksud:
a.
Allah tegaskan masalah zihar
b.
Karena bahaya bagi keluarga.
“ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا”
Lalu mereka ingin menarik kembali
ucapannya
1)
Tafsir:
a.
Suami menyesal
b.
Ingin hidup normal dengan istrinya.
2)
Logika modern:
a.
Islam buka perbaikan hubungan.
b.
Tak langsung hancurkan keluarga.
“فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ”
Maka wajib memerdekakan budak
1)
Maksud:
Ada kaffarah (tebusan) atas ucapan zihar.
2)
Hikmah:
Kesalahan lisan harus ada tanggung jawab nyata.
“مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا”
Sebelum suami istri berhubungan Kembali
1)
Tafsir:
a.
Kaffarah harus dilakukan dulu
b.
Sebelum hidup pasangan lagi.
2)
Hikmah:
a.
Islam ajarkan disiplin
b.
Tanggung jawab.
“ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ”
Itu yang diajarkan kepada kalian
1)
Maksud:
a.
Hukum ini jadi Pelajaran
b.
Agar manusia jaga lisannya.
“وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ”
Allah Maha Mengetahui yang kalian
lakukan
1)
Tafsir:
Allah tahu ucapan, niat, dan tindakan
manusia.
Kesimpulan
Al-Mujadilah 1–3 ajarkan:
1)
Allah mendengar keluhan orang yang
dizalimi.
2)
Islam menjaga hak perempuan dan
keluarga.
3)
Ucapan kasar tidak boleh merusak rumah
tangga.
4)
Kesalahan harus disertai tanggung
jawab.
5)
Islam membuka jalan tobat dan
perbaikan hubungan.
Asbābun Nuzūl (Sebab Turunnya)
1)
Surah Al-Mujādilah ayat 1–3 turun
2)
Tentang Khaulah binti Tsa'labah
3)
Mengadu pada Nabi Muhammad
4)
Karena dizihar oleh suaminya
5)
Yaitu Aus bin Shamit.
Pada zaman Arab dahulu
1)
Ada tradisi zihār.
2)
Suami berkata pada istrinya:
“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”
3)
Ucapan itu dianggap talak keras:
a.
lstri tak boleh disentuh lagi
b.
Tapi juga tak resmi diceraikan.
Akibatnya
Wanita terkatung-katung.
Pada suatu hari
1)
Aus marah
2)
Mengucapkan zihār pada istrinya,
Khaulah.
3)
Setelah itu ia menyesal.
4)
Khaulah mengadu
5)
Pada Nabi Muhammad
6)
Mohon keadilan.
Awalnya Nabi katakan
1)
Kebiasaan saat itu
2)
Zihār buat hubungan bermasalah.
Tetapi Khaulah
1)
Terus berdialog
2)
Berharap Allah beri jalan keluar.
Allah turunkan Al-Mujādilah ayat 1–3
Jawaban atas pengaduannya.
Isi Pokok Ayat 1–3
Ayat 1
1)
Allah mendengar pengaduan Khaulah.
2)
Pesannya:
a.
Allah mendengar orang dizalimi.
b.
Keluhan orang kecil diperhatikan
Allah.
Ayat 2
1)
Allah batalkan hukum zihar.
a.
Anggapan istri bisa jadi “seperti ibu”
b.
Hanya karena ucapan suami.
2)
Pesannya:
a.
Ibu kandung beda dengan istri.
b.
Zihār adalah ucapan salah dan dusta.
Ayat 3
1)
Orang melakukan zihār
2)
Wajib bayar kafarat
3)
Sebelum kembali dengan istrinya.
Urutan kafarat:
1)
Memerdekakan budak.
2)
Jika tidak mampu → puasa 2 bulan
berturut-turut.
3)
Jika tidak mampu → beri makan 60 orang
miskin.
Hikmah dan Logika Modern
1)
Islam perbaiki budaya Arab
2)
Yang merugikan wanita.
3)
Emosi dalam rumah tangga
4)
Tak boleh berucap menghancurkan.
5)
Islam beri tanggung jawab atas ucapan.
6)
Allah tunjukkan
7)
Perempuan punya hak mengadu dan
didengar.
Nama “Al-Mujādilah”
1)
Berarti “wanita yang berdialog/debat”
2)
Kisah dialog Khaulah dengan Nabi ﷺ.
Sumber
1) Tafsir Quran Perkata
DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT



%20-%20Copy.bmp)
.bmp)