KISAH LARANGAN MINUMAN KERAS
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo
Beberapa orang bertanya,”Bagaimana kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Mohon dijelaskan kisah tentang pelarangan minuman keras pada zaman Nabi? Berikut ini penjelasannya.
Penulis Sirah Nabawi atau Sejarah Hidup Nabi berbeda pendapat tentang waktu diturunkannya larangan minuman “khamar” dan tahun berapa turunnya ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
Sebagian berpendapat dalam tahun ke-4 Hijriah, yaitu ketika Nabi berumur 57 tahun. Sebagian besar penulis berpendapat turunnya larangan minuman keras dalam masa Perjanjian Hudaibiyah, yaitu pada tahun ke-6 Hijriah, sewaktu Nabi berumur 59 tahun.
Apabila pendapat mereka benar, maka turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”, yaitu minimal 17 tahun setelah Nabi diangkat menjadi Rasul.
Selama belum ada larangan, maka umat Islam masih ada yang meminum khamar. Apalagi ayat tentang larangan meminum khamar turunnya berangsur-angsur dan tidak diturunkan sekaligus. Oleh karena itu, umat Islam mengurangi kebiasaan meminum khamar sedikit demi sedikit dan secara berangsur-angsur.
Larangan meminum khamar bersifat sosial dan tidak berhubungan langsung dengan “ikrar tauhid”, yaitu “Lailahaillallah, Muhammadurrasulullah”, yang artinya “Tidak ada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad utusan Allah”.
Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon berikan penjelasan tentang minuman keras kepada kami.” Kemudian Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 219.
“Mereka bertanya kepadamu, tentang khamar dan judi? Katakan,”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Mereka bertanya kepadamu, tentang apakah yang mereka nafkahkan Katakan,”Yang melebihi keperluan”. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, supaya kamu berpikir.”
Ketika ayat ini turun, umat Islam masih ada yang meminum khamar, dan ketika mereka melakukan salat, mereka tidak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
Umar bin Khattab bertanya,”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum meminum khamar kepada kami, karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43. “Wahai, orang-orang yang beriman. Jangan kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedang kamu dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Dikisahkan, waktu itu para muazin berseru,”Wahai orang yang mabuk, kalian jangan mengikuti salat.” Umar berkata lagi,” Ya Allah, mohon jelaskan kepada kami, hukum meminum khamar dengan tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
Mengapa? Karena penduduk Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena mereka mabuk. Ketika mabuk mereka saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul. Bahkan ada yang mengancam saling membunuh, sehingga kondisi menjadi kacau.
Pada suatu hari, ada pesta hidangan makan dan minum, ternyata kaum Muhajiirin dan Ansar saling beradu mulut serta saling membanggakan diri. Dalam kondisi mabuk mereka saling berbantahan dan memukul dengan potongan tulang, serta hampir terjadi pembunuhan.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 90 dan 91. “Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan itu agar agar kalian mendapat keberuntungan.”
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena meminum khamar dan berjudi. Menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.”
Ketika turun ayat larangan meminum khamar, maka para pelayan minuman segera membuangnya, tetapi, masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas. Mereka beralasan,“Mungkinkah khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga di dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 93. “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi makanan mereka zaman dahulu. Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman. Mereka bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram hukumnya.”
Nabi bersabda,”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, dan minuman yang banyak bisa memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004
4. Kisah Para Sahabat.
0 comments:
Post a Comment