Sunday, February 18, 2018

704. PERANG

SALAT DALAM PERANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang salat dalam perang (khauf)   menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
      Kata “perang” menurut KBBI V dapat diartikan “permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dan sebaginya)”, “pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan (tentara, laskar, pemberontak, dan sebagainya) atau lebih”, “perkelahian”, “konflik”, atau “cara mengungkapkan permusuhan”.
     Cara salat dalam perang (khauf) terdapat banyak perbedaan model, ada yang meriwayatkan 3, 10, 16, atau 24 cara salat dalam perang, yang semuanya menunjukkan bahwa salat fardu lima waktu wajib dikerjakan meskipun dalam perang, tetapi mengawasi musuh dalam perang juga harus dilakukan.
      Cara salat dalam perang adalah berikut ini.
      Cara pertama, pasukan musuh berada pada posisi arah kiblat. Misalnya pasukan Islam sedang mengerjakan salat fardu dua rakaat, tetap dengan posisi menyandang senjata siap tembak.
      Ke-1, pada rakaat pertama, seorang imam berdiri paling depan dan pasukan Islam dibagi menjadi dua kelompok. Ke-2, imam takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali, semua gerakan imam diikuti oleh makmum pasukan kelompok pertama.
     Ke-3, imam berdiri tegak untuk masuk rakaat kedua (imam membaca surah Al-Fatihah dan ayat Al-Quran agak panjang), giliran makmum pasukan kelompok kedua melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan berdiri tegak kembali.
      Ke-4, pada rakaat kedua, imam rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud lagi, dan duduk tasyahud akhir, semua gerakan imam diikuti oleh pasukan kelompok kedua.
      Ke-5, giliran pasukan kelompok pertama melakukan gerakan rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan duduk tasyahud akhir. Ke-6, imam mengucapkan  salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, diikuti oleh semua pasukan kelompok pertama dan kedua dengan mengucapkan salam bersama-sama.
      Cara kedua, pasukan musuh tidak berada pada posisi arah kiblat.
      Pasukan Islam mengerjakan salat fardu berjamaah secara bergantian. Sebagian pasukan Islam salat berjamaah, dan sebagian pasukan Islam yang lain bersiaga menghadap ke arah musuh.
       Setelah pasukan Islam kelompok pertama selesai mengerjakan salat berjamaah, maka giliran pasukan Islam kelompok kedua melakukan salat berjamaah, dan pasukan Islam yang telah selesai mengerjakan salat, bergantian bersiaga menghadapi pasukan musuh.
      Cara ketiga, pasukan musuh tidak jelas posisinya dan dalam situasi peperangan sedang berkecamuk.
      Pasukan Islam mengerjakan salat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dibolehkan salat sambil berjalan kaki atau dalam kendaraan dengan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat sesuai dengan situasi dan kondisi pasukan masing-masing.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 239.

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

      “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

      “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.’
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment