HUKUMNYA KREDIT SEPEDA MOTOR DI LEASING
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Kredit adalah cara menjual barang dengan
pembayaran diangsur.
Leasing berasal dari bahasa Inggris “lease”.
Yang artinya “menyewakan”.
Secara umum, leasing adalah segala
bentuk penyediaan barang modal untuk dipakai perusahaan atau perorangan dalam jangka
waktu tertentu.
JUAL BELI LANGSUNG
Yaitu jual beli yang serah terima harga dan
barangnya dilakukan langsung.
Hukumnya boleh dengan syarat pembeli bisa meneliti barangnya, harganya jelas,
dan barangnya bermanfaat.
Ditambah barangnya milik penjual
atau diperintah menjual oleh pemiliknya.
Hukum jual beli ini sah, tanpa
adanya khilaf.
JUAL BELI KREDIT
Yaitu jual beli dengan sistem
penyerahan barang atau harganya tertunda.
Cara membayarnya dengan angsuran.
Hukumnya sah, dengan syarat harga
dan waktu lunasnya jelas.
Dibolehkan menetapkan denda agar debitur
tidak menunda pelunasan.
Tapi, denda bukan termasuk pendapatan.
Hasilnya untuk kepentingan sosial.
Para ulama berbeda pendapat bentuk
akad model ini.
Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Masing-masing berbeda dalam
memandang makna bunga pada akad di atas.
Secara umum, jual beli secara kredit,
hukumnya boleh.
Adanya perbedaan harga kontan
dengan harga kredit.
Hal itu lumrah dan boleh.
Asalkan sebelum berpisah, pihak
pembeli dan penjual sepakat dengan skema tertentu.
Harga kredit lebih mahal daripada
harga kontan itu wajar.
Leasing adalah mekanisme jual beli.
Yang penagihan angsurannya dipindah
dari penjual aslinya ke lembaga pembiayaan.
Pemindahan wajib disepakati 3
pihak, yaitu:
1.
Penjual pertama.
2.
Lembaga pembiayaan.
3.
Pembeli.
Maka hukumnya boleh.
Jika pembeli tidak mampu memenuhi
kewajibannya.
Maka pihak finance menyitanya.
Penyitaan dibolehkan dengan
syarat:
1.
Pembeli mendapat ganti rugi yang
wajar.
2.
Besarnya ganti rugi sesuai harga
taksiran saat disita.
3.
Misalnya, jumlah angsuran dikurangi
harga sewa pakai selama digunakan.
4.
Tindakan menyita barang, tapi tak memberi
ganti rugi termasuk zalim.
(Sumber NU.online)
0 comments:
Post a Comment