UUD 1945 MELINDUNGI POLITIK
IDENTITAS
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Umat
lslam.
Dalam memilih
pemimpin.
Termasuk
ibadah.
Dengan
pedoman:
1)
Al-Quran.
2)
Hadis.
Stigma
politik identitas.
Yaitu rekayasa
tidak jujur.
Stigma.
Yaitu tanda
atau ciri negatif.
Yang menempel
pada orang.
Atau
kelompok tertentu.
Isu politik
identitas.
Untuk mengkerdilkan
umat Islam.
Soal
memilih pemimpin.
Bagi
umat Islam.
Termasuk
bagian ibadah.
Pihak tertentu.
Berusaha
melemahkan.
Kekuatan
umat lslam.
Dengan
cara:
1)
Fitnah.
2)
Adu domba.
3)
Hoaks.
4)
Islamophobia.
5)
Radikal.
6)
Khilafah.
7)
Teroris.
8)
Politik identitas.
9)
Dan lainnya.
Semua diciptakan.
Agar umat
Islam takut.
Padahal
ibadah dilindungi UUD 1945.
Pasal
29 ayat (2).
“Negara
menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Bagi
umat Islam.
Memilih
pemimpin.
Termasuk
ibadah.
Maka ada
kriteria.
Yang
diberikan oleh Rasulullah.
Syarat
pemimpin
Yaitu:
1)
Beriman.
2)
Bertakwa.
3)
Jujur (sidik).
4)
Terpercaya (amanah).
5)
Aktif dan aspiratif (tablig).
6)
Punya kemampuan (fatanah).
7)
Berjuang bagi umat Islam.
Memilih
pemimpin dalam Islam.
Wajib untuk
kebaikan hidup bersama.
Memilih
orang jadi pemimpin.
Yang tak
memenuhi syarat.
Padahal
ada calon lain.
Yang
memenuhi syarat.
Maka hukumnya
haram.
Jika memilih
pemimpin.
Sesuai
kriteria Islam.
Dianggap
politik identitas.
Maka
bagi umat Islam.
Politik
identitas.
Termasuk
ibadah.
Dan
ibadah dilindungi UUD 1945.
(Sumber Prihandoyo Kuswanto)
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
0 comments:
Post a Comment