GUBERNUR ANIES KEADILAN
SOSIAL 1,2 JUTA RUMAH GRATIS PAJAK
Oleh: Drs
HM Yusron Hadi, MM
Sebanyak 85 persen.
Rumah tinggal warga.
Di Jakarta.
Kini tidak kena pajak
PBB lagi.
Alias gratis.
Merayakan HUT ke-77
Republik Indonesia.
Pemprov DKI memberi
kado istimewa.
Berupa kebijakan
pajak.
Yang adil dan merata.
Bagi warga Jakarta.
Gubernur Jakarta.
Anies Baswedan
Ingin warga Jakarta.
Merasakan keadilan
sosial.
Sebagai wujud nyata.
Kemerdekaan hakiki.
Saat ini.
Ada 1,4 juta rumah
tinggal di Jakarta.
1) 200.000 rumah.
Nilainya di atas 2
miliar rupiah.
2) 1.200.000 rumah.
Nilainya di bawah 2
miliar rupaih.
Nilainya di atas 2
miliar.
Sekitar 200 ribu rumah
Nilainya di bawah 2
miliar rupiah.
Sekitar 1,2 juta
rumah.
Semua bangunan rumah
tinggal.
Yang nilainya di bawah
2 miliar rupiah
Gratis dari pajak PBB.
Hal ini tertuang
dalam:
Peraturan Gubernur
No.23/2022.
Tentang Kebijakan
Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sebagai Upaya
Pemulihan Ekonomi .
Tahun 2022.
Hari ini secara
simbolis.
Memberi Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2.
Tahun 2022.
Kepada 25 perwakilan
wajib pajak.
Yang gratis PBB-nya.
Di RPTRA Madusela.
Sawah Besar.
Jakarta Pusat.
Dasar pembuatan
kebijakan.
Luas minimum lahan
& bangunan.
Untuk rumah sederhana
sehat.
Yaitu 60 m² (bumi) dan
36 m² (bangunan).
Dalam Permen
PUPR No.403/KPTS/M/2002.
Tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Jadi sekitar 2,7
triliun rupiah.
Total pajak dari
hunian.
Yang biasa diterima
pemerintah.
Bisa dimanfaatkan oleh
warga.
Bagi warga dengan
rumah tinggal.
Yang NJOP-nya lebih
besar daripada Rp 2 miliar.
Tetap diberi Faktor
Pengurang.
Untuk Bangunan Selain
Rumah Tinggal/ Komersil dan Jalan Tol.
Dibebaskan sebesar 15
persen
Pemprov DKI Jakarta.
Juga mengeluarkan
kebijakan Keringanan Pembayaran Pokok Pajak.
Dan Penghapusan Sanksi
Administrasi PBB.
Tahun 2022.
Silakan ikuti Humas
Pajak Jakarta.
Untuk info lebih
lengkapnya.
#MemberikanPajakYangBerkeadilan
#BapendaDKIJakarta
#HUT77RI
#JakartaKotaGlobal
(Sumber Anies
Baswedan)
0 comments:
Post a Comment