BEDA
PENDAPAT HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Khilafiah
ucapan selamat natal
Sebagian ulama MEMBOLEHKAN umat Islam mengucapkan
selamat natal dan menghadiri perayaan natal.
Asalkan
bukan acara ritual agama Kristen.
Agar
kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Sebagian ulama MELARANG umat Islam mengucapkan selamat natal.
Karena
dapat merusak akidah Islam.
Dan
berdosa jika kesucian akidah dikorbankan atas nama kerukunan umat beragama.
Teks
keagamaan terkait akidah sangat jelas.
Hal
itu untuk menghindari kerancuan dan salah paham.
Al-Quran
tidak memakai satu kata yang dapat menimbulkan salah paham.
Sehingga
dapat terjamin kata atau kalimat itu, tidak disalahpahami.
Misalnya.
Kata
“Allah”.
Tak
dipakai oleh Al-Quran.
Saat
pengertian semantiknya.
Yang
dipahami orang jahiliah.
Belum
sesuai Islam.
Semantik
adalah ilmu tentang makna kata dan kalimat atau pengetahuan tentang seluk-beluk
pergeseran arti kata.
Kata
yang dipakai sebagai ganti “Allah”.
Pada
zaman jahiliah.
Yaitu
“Rabbuka”.
Artinya
“Tuhanmu, Hai Muhammad”.
Demikian
wahyu pertama.
Hingga
surah Al-Ikhlas.
Nabi
Muhammad sering menguji pemahaman umat tentang Tuhan.
Tetapi
Rasulullah tak pernah bertanya,
“Di
manakah Tuhan berada?”.
Redaksi
“Di manakah Allah berada?”.
Bisa
timbul kesan.
Keberadaan
Allah pada satu tempat tertentu.
Hal
itu mustahil bagi Allah.
Dengan
alasan serupa.
Para
ulama enggan memakai kata “ada” bagi Allah.
Tapi
pakai “wujud Allah”.
KEYAKINAN
ISLAM DAN KRISTEN TENTANG NABI ISA BERBEDA
Hari
Natal.
Meskipun
terkait Nabi Isa Al-Masih.
Manusia
agung dan suci.
Tapi
hari natal yang dirayakan umat Kristen.
Berkeyakinan
terhadap Nabi Isa.
Berbeda
dengan keyakinan Islam.
Orang
Islam ucapkan, “Selamat Natal”.
Atau
hadir perayaan Hari Natal.
Bisa
timbul salah paham.
Dan
merusak akidah Islam.
Mengakui
Nabi Isa Al-Masih sebagai tuhan.
Sangat
bertentangan dengan akidah Islam.
Muncul
fatwa ulama.
Bahwa
haram bagi umat Islam.
Mengucapkan
“Selamat Natal”.
Atau
hadir perayaan Hari Natal.
Bahkan
semua kegiatan.
terkait
Hari Natal .
hukumnya
haram.
Termasuk
bisnis berjual beli.
Segala
keperluan Hari Natal.
Hukumnya
haram.
Larangan
ucapkan selamat natal.
Dan
hadir perayaan natal muncul.
Karena
ingin jaga akidah umat Islam.
Agar
tidak rusak.
Dan
tak campur akidah Kristen.
Sebagian
ulama berpendapat.
Jika
akidah tidak rusak.
Dan
tidak campur keyakinan Kristen.
Maka
orang itu.
Boleh ucapkan
selamat natal.
Kepada
temannya.
Yang
beragama Kristen.
Mengapa
ada ulama.
Membolehkan
orang Islam ucapkan selamat natal.
Kepada
temannya beragama Kristen?
“Karena
orang Islam.
Mengucapkan
selamat natal.
Untuk
Nabi Isa.
Sebagai
utusan Allah yang mulia.
Bukan
untuk Nabi Isa.
Sebagai
tuhan atau anak tuhan”.
Tiap
orang boleh bertindak sendiri.
Dan
masing-masing.
Akan
tanggung jawab di akhirat kelak.
Daftar
Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan,
1994.
2. Shihab, M.
Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment