ANIES BASWEDAN TAK
LANGGAR KONTRAK 3 PARTAI KOALISI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Playing victim
Artinya:
1)
Berlagak jadi korban.
Padahal bukan korban.
2)
Berpura-pura teraniaya.
Padahal tak teraniaya.
3)
Menyalahkan orang lain.
Padahal salahnya sendiri.
4)
Menghindari tanggung
jawab.
Atas kesalahan sendiri.
Partai Keadilan Sejahtera.
Ungkap Partai Demokrat.
1)
Bersikap kekanak-kanakan.
2)
Bermain Playing victim
Ketika tanggapi
keputusan
Anies Baswedan.
Menunjuk Muhaimin.
Jadi bakal calon wakil
presiden.
Sikap Partai Demokrat .
Hengkang dari Koalisi
Perubahan.
Karena merasa dikhianati.
Oleh Anies Baswedan.
Yaitu:
1)
Sikap kekanak-kanakan.
2)
Mencoba main playing
victim.
5)
Berlagak jadi korban.
Padahal bukan korban.
6)
Berpura-pura teraniaya.
Padahal tak teraniaya.
7)
Menyalahkan orang lain.
Padahal salahnya sendiri.
8)
Menghindari tanggung
jawab.
Atas kesalahan sendiri.
Tudingan Partai Demokrat.
Tak berdasar.
Piagam Pembentukan KPP.
Ditandatangani oleh:
1)
Partai Demokrat.
2)
Partai NasDem.
3)
PKS.
Bacapres Anies Baswedan.
Tak khianati kesepakatan.
Dalam Piagam KPP
Partai Demokrat.
Boleh kecewa.
Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY).
Tak jadi pendamping
Anies.
Tapi ekspresi menuding.
Anies Baswedan berkhianat.
Tak berdasar
Karena dalam piagam itu.
Tak ada ketentuan.
Anies Baswedan.
Harus konsultasi.
Kepada pimpinan 3 parpol
koalisi.
Terkait cawapres .
Yang akan dipilih.
Ketua Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
DPP PKS.
Almuzammil Yusuf tegaskan.
PKS tetap bersama Anies.
“Kami pegang kesepakatan
.
Piagam Koalisi Perubahan
untuk Persatuan (KPP)
Bahwa penentuan
Calon Wakil Presiden RI.
Ditentukan Calon
Presiden RI.
Anies Baswedan,” kata Al Muzammil.
lsi piagam KPP.
Pada 14 Februari 2023:
Kami bertanda tangan di
bawah ini:
1)
H. Surya Paloh.
Ketua Umum Partai NasDem
2)
H. Agus Harimurti
Yudhoyono.
Ketua Umum Partai
Demokrat
3)
H. Ahmad Syaikhu.
Presiden Partai Keadilan
Sejahtera
Menyatakan bahwa.
Atas dasar rasa tanggung
jawab.
Untuk memperjuangkan
aspirasi rakyat.
Yang ingin Indonesia.
Terus-menerus jadi lebih
baik.
Dan demi mewujudkan
cita-cita kemerdekaan bangsa.
Sperti dalam Pembukaan UUUD
1945.
Serta setelah proses
panjang, dialog, pertukaran pikiran, dan musyawarah.
Penuh kebersamaan, kami
bersepakat untuk:
Pertama:
bahwa kami Partai
NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera menyatukan tekad,
tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk
Persatuan (KPP).
KPP dibentuk sebagai
tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa sejak
kemerdekaan.
Tiap 5 tahun sekali
rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya
dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu
masyarakat adil dan makmur.
KPP menyongsong
kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaruan berisi perubahan dan
kesinambungan.
Kedua:
bahwa kami telah
mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid
Baswedan, sebagai Calon Presiden 2024-2029.
Ketiga:
bahwa kami memberi
mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, untuk
memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan
Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut:
(1) berkontribusi dalam
pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat
kerentanan politik yang rendah,
(2) berkontribusi dalam
memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi
(3) berkontribusi dalam
pengelolaan pemerintahan yang efektif
(4) memiliki visi yang
sama dengan Calon Presiden
(5) berkomitmen
membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal
Keempat :
bahwa dalam waktu tak
terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Kelima:
bahwa kepada Calon
Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama
dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya
dapat memperluas basis dukungan politik
Keenam:
bahwa untuk
menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan
dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil)._
Demikian kesepakatan ini
diambil.
Jakarta, 14 Februari
2023
0 comments:
Post a Comment