KIAI
PASURUAN SOUND HOREG HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
SOUND
HOREG
1)
Yaitu istilah gaul.
2)
Khususnya di Jawa Timur.
3)
Merujuk pengeras suara (sound system).
4)
Berdaya sangat besar.
5)
Dipakai acara pawai, arak-arakan, takbir
keliling, atau hajatan.
6)
Terutama di jalanan umum.
7)
Dengan volume musik sangat keras.
8)
Sering diiringi joget liar atau goyang
bebas.
Arti
Kata:
1)
Sound.
Sistem pengeras suara
(speaker).
2)
Horeg.
Bahasa
gaul/slang.
Dari
kata “hore” + “goyang”.
Dianggap
plesetan "hore-hore"
Yaitu bersenang-senang.
Dengan
musik keras .
Dan
joget bebas.
Secara
makna.
Sound
horeg.
Yaitu:
"Sound
system untuk bersenang-senang di jalan umum.
Dengan
musik keras dan berjoget.
Tanpa
aturan."
Ciri-ciri
Sound Horeg:
1)
Speakers besar.
Dipasang
di mobil/pick-up.
2)
Bass dan musik keras.
Sering memutar remix dangdut, DJ, atau house
music.
3)
Diiringi tarian liar, joget bebas.
Terkadang
campur pria dan wanita.
4)
Sering muncul dalam takbir keliling, pesta
desa, karnaval, atau acara hiburan malam.
Kenapa
Dimasalahkan?
1)
Mengganggu warga.
Suara terlalu keras hingga
larut malam.
2)
Menimbulkan maksiat.
Joget bebas campur
laki-perempuan.
Dengan aurat terbuka.
3)
Tak sesuai nilai Islam.
4)
Mengganggu ketertiban umum.
Beberapa ulama dan MUI Jawa
Timur.
1)
Mengecam.
2)
Mengharamkan.
Hukum
sound horeg.
Menurut
MUI dan ulama di Jawa Timur:
---
A. Fatwa
pesantren Besuk (Pasuruan).
Dalam
forum Bahtsul Masail.
Diputuskan
bahwa:
1)
Hukum pakai "sound horeg" haram.
2)
Tak hanya karena bising.
3)
Tapi dampak sosial negative.
4)
Potensi maksiat, joget bebas, campur baur
lawan jenis.
5)
Mengganggu ketertiban umum .
B. Dukungan
MUI Jatim.
MUI
Jatim.
Ketua
Komisi Fatwa
KH Ma’ruf
Khozin menyatakan.
1)
Mendukung fatwa itu.
2)
Sebab mengganggu ketenangan di lingkungan
umum.
3)
Mengganggu rumah sakit, pesantren, sekolah.
4)
Memgganggu orang ibadah .
MUI
belum terbitkan fatwa resmi.
Tapi siap
membahas dan mengeluarkan.
Jika
permohonan datang.
Mengingat
efek merugikannya.
Sudah
sangat jelas .
C. . Aksi
Pemerintah dan Solusi.
Pemprov
Jatim tanggapi isu ini.
Wakil
Gubernur Emil Dardak katakan.
Cari solusi
melindungi warga.
Tetap hormati
kegiatan sound horeg.
Melibatkan
aparat polisi.
Dan
pelaku usaha .
Kesimpulan
Hukum.
1)
Memakai sound horeg.
2)
Untuk pawai, takbiran, acara hiburan di
jalan.
3)
Dengan volume sangat keras.
4)
Dinyatakan haram.
5)
Oleh ulama Ponpes Besuk .
6)
Didukung oleh MUI Jatim.
7)
Belum ada fatwa resmi dari MUI Jawa Timur.
8)
Tapi kajian dan dukungan sudah jelas.
9)
Berdasar banyak mudarat dan rusak sosial.
Saran
1)
Sebaiknya hindari pakai sound horeg di
tempat umum.
2)
Terutama malam hari.
3)
Dekat fasilitas umum.
4)
Dekat tempat ibadah.
5)
Jika ingin memutar musik keras.
6)
Pakai headphone/headset pribadi.
7)
Tak mengganggu orang sekitar.
8)
Sesuai saran MUI Jatim .
Penutup
1)
Hukum pakai sound horeg di Jawa Timur.
2)
Saat ini dalam posisi haram.
3)
Berdasar fatwa ulama pesantren.
4)
Didukung MUI Jatim.
5)
MUI kemungkinan terbit fatwa resmi.
Jika diminta.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2)
ChatGPT.
3)
Copilot.
4)
Cici.
5)
Claude.
6)
Grok.

0 comments:
Post a Comment