INPRES 9 TAHUN 2025 KOPERASI
DESA MERAH PUTIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
Koperasi Merah Putih.
Pemerintah Indonesia.
Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini bertujuan.
1)
Memperkuat ekonomi desa dan kelurahan.
2)
Membentuk koperasi di seluruh Indonesia.
3)
Target 80.000 unit koperasi.
A.
Tujuan Utama Program
1)
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan
ekonomi lokal.
2)
Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan ekstrem.
3)
Memperkuat ketahanan pangan dan swasembada desa.
4)
Menekan inflasi dan memperpendek rantai pasok.
5)
Meningkatkan inklusi keuangan dan akses biaya bagi UMKM.
6)
Modernisasi manajemen koperasi dan penguatan kelembagaan ekonomi
desa.
B.
Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Tiap koperasi dapat menjalankan berbagai jenis usaha.
Sesuai kebutuhan warga setempat.
Antara lain:
1)
Apotek dan klinik
2)
Unit simpan pinjam
3)
Pengadaan sembako
4)
Pergudangan atau cold storage
5)
Logistik dan distribusi
6)
Kantor koperasi
7)
Usaha lain yang relevan dengan potensi local
C.
Modal Awal dan Pembiayaan
1)
Tiap koperasi dapat plafon pinjaman hingga Rp3 miliar.
2)
Dengan tenor 6 tahun.
3)
Dana ini bukan hibah.
4)
Tapi pinjaman yang harus dikelola secara profesional.
5)
Dikembalikan sesuai ketentuan.
6)
Penggunaan dana sesuai proposal koperasi.
7)
Diverifikasi pihak terkait.
D.
Cara Mendaftar
Pendaftaran Koperasi Merah Putih.
Lewat situs resmi: kopdesmerahputih.kop.id.
Ada 3 model pendaftaran:
Yaitu:
1)
Membentuk koperasi baru.
Jika belum punya
koperasi aktif.
2)
Mengembangkan koperasi yang sudah ada.
Menyesuaikan
skema dan tujuan program.
3)
Revitalisasi koperasi tak aktif.
Agar kembali
beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat.
E.
Jadwal Peluncuran
1)
Program Koperasi Merah Putih nasional.
Diluncurkan Sabtu,
12 Juli 2025.
2)
Bertepatan Hari Koperasi Nasional.
3)
Deklarasi percepatan pembentukan koperasi.
Sudah dilakukan
di beberapa daerah.
Termasuk di
Jawa Barat pada 15 Mei 2025.
F.
Implementasi di Daerah
1)
Beberapa daerah menyatakan siap dalam melukan program ini.
2)
Provinsi Sumatera Utara dengan 6.110 desa/kelurahan.
Mulai membentuk
koperasi percontohan.
Optimis program
ini mendongkrak ekonomi daerah.
Sumber
1)
Inpres 9 tahun 2025.
2)
ChatGPT.
Catatan.
Jumat, 16 Mei 2025.
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Desa Panjunan
Kecamatan Sukodono
Kab Sidoarjo
Jawa Timur.



.jpeg)
