Monday, August 21, 2017

221. HAJI

HAJI TAMATTU’
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.

      Musim haji tahun 2017, kuota jamaah haji Indonesia 221.000 orang. Setiap tahun, Menteri Agama Republik Indonesia menganjurkan agar para jamaah melaksanakan Haji Tamattu’, yaitu ibadah haji yang dilaksanakan setelah ibadah umrah.
     Jamaah haji yang melakukan Haji Tamattu’ wajib membayar dam nusuk, yaitu denda karena melanggar satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah berupa menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban.
      Jamaah haji Indonesia tidak disarankan melaksanakan Haji Ifrad, yaitu ibadah haji yang dikerjakan sebelum ibadah umrah. Juga, tidak dianjurkan mengerjakan Haji Qiran, yaitu ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan ibadah umrah.
PROSESI IBADAH UMRAH
      Para jamaah mulai mandi, bersuci, berwudu, berniat melaksanakan umrah, dan berpakaian ihram di mikat makani, yaitu batas tempat atau lokasi mulai berihram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
      Terdapat lima lokasi batas mikat makani. Pertama, Zulhulaifah atau Bir Ali untuk Jamaah yang berasal dari arah Madinah. Kedua, Juhfah bagi jamaah dari arah Syam atau Syria.
     Ketiga, Qarnul Manazil untuk jamaah dari arah Najad. Keempat, Yalamlam bagi jamaah dari arah Yaman. Kelima, Zatu Irqin untuk jamaah dari arah Irak. 
      Seragam ihram harus dipakai selama berihram dan boleh dilepaskan ketika berada di tempat tertutup, misalnya di dalam kamar mandi.
      Pakaian ihram jamaah pria berupa  dua helai kain tidak berjahit, yang satu helai dipakai untuk sarung dan satu helai untuk selendang. Pakaian ihram disunahkan berwarna putih, artinya dianjurkan berwarna putih, tetapi tidak diwajibkan.
      Seragam ihram jamaah lelaki, bukan seperti pakaian biasa, artinya jamaah lelaki dilarang memakai baju, kaos, celana dalam, bercelana, sepatu atau sandal yang menutup tumit.
     Jamaah laki-laki dilarang mengenakan tutup kepala yang melekat di kepala, yang dibolehkan adalah memakai sabuk atau ikat pinggang, jam tangan, cincin, dan payung.
          Seragam ihram jamaah wanita berupa pakaian biasa yang menutup seluruh tubuh wanita mulai pergelangan tangan sampai ujung jari, kecuali wajah dan dua tangan, dan dilarang memakai kaos tangan atau bercadar.
      Untuk calon jamaah haji Indonesia gelombang pertama, maka pesawat udara mendarat di bandara Madinah, sehingga para calon jamaah mulai berpakaian ihram di Bir Ali atau Zulhulaifah yang berjarak 486 km dari Mekah.
      Untuk calon jamaah haji Indonesia gelombang kedua, maka pesawat terbang mendarat di bandara King Abdul Aziz yang berjarak 107 km dari Mekah, sehingga calon jamaah mulai berihram setelah mendarat di bandara King Abdul Aziz.
      Untuk calon jamaah haji gelombang kedua, boleh mulai berpakaian ihram sejak berada di Indonesia dan boleh mulai berpakaian ihram di dalam pesawat terbang, ketika melintasi langit di atas Mikat Makani.
      Para calon jamaah gelombang pertama dan kedua melakukan salat sunah ihram dua rakaat dan mulai berniat melaksanakan umrah serta para jamaah selalu membaca talbiyah, selawat, dan berdoa untuk diri sendiri, keluarga, dan semua kaum muslimin.
     Lafaz Talbiyah adalah, “Labbaikallaahumma labbaika, labbaika laa syariika laka labbarika, innal hamda wan-ni’mata laka wal-mulka laa syariika laka”. Artinya, “Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku datang memuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
      Bacaan Selawat, “Allaahumma shalli wasallim ‘alaa sayyidinaa Muhammad wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad”. Artinya, “Ya Allah limpahkan rahmat dan keselamatan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”
      Calon jamaah gelombang pertama dan kedua mulai memasuki kota Mekah dan memasuki Masjidil-Haram melalui pintu mana saja serta memandang Kakbah sambil berdoa.
     Calon jamaah melintasi Makam Ibrahim ketika akan melakukan tawaf, yaitu berjalan kaki mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, berlawanan arah dengan jarum jam, artinya Kakbah selalu berada di sebelah kiri.
      Calon jamaah melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah 7 kali, dan mencium Hajar Aswad. Apabila jamaah tidak bisa mencium Hajar Aswad, maka cukup mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dan mencium tangannya.
        Pada tawaf putaran pertama, jamaah mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad dengan menghadapkan sepenuh badan, apabila tidak bisa menghadapkan  sepenuh badan, maka cukup menghadapkan sedikit badan ke arah Hajar Aswad.
       Pada putaran selanjutnya, jamaah cukup menoleh ke arah Hajar Aswad dengan mengangkat tangan kanan, lalu mengecup tangan. 
     Setiap jamaah tiba di Rukun Yamani, yang berada di pojok barat daya Kakbah, maka jamaah mengusapnya dengan tangan kanan, apabila jamaah tidak bisa mengusap Rukun Yamani, maka jamaah cukup mengangkat tangan kanan, tanpa mengecup tangan.
     Jamaah yang sakit, boleh mengerjakan tawaf memakai kursi roda dengan dibantu keluarganya melewati jalur khusus yang berada di lantai 2 dan 3.
     Jamaah berdoa di Multazam, yaitu daerah antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah lalu melakukan salat sunat tawaf dua rakaat di belakang Makam Ibrahim, yaitu pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Kakbah.
      Makam Ibrahim  terletak 11 meter di sebelah  barat daya Kakbah, apabila tidak bisa salat di belakang Makam Ibrahim, maka boleh salat di mana saja, asalkan masih berada di dalam Masjidil-Haram.
      Jamaah melakukan salat sunat mutlak di antara Kakbah dan Hijir Ismail, yaitu di dalam bangunan tembok berbentuk bulan sabit di sebelah utara Kakbah, apabila jamaah tidak bisa salat di lokasi Hijir Ismail, maka boleh salat mutlak di arena tawaf.
      Jamaah meminum air zam-zam di lokasi yang sudah disiapkan berupa galon yang dilengkapi keran dengan menggunakan gelas plastik sekali pakai.
     Jamah melaksanakan sai, yaitu berjalan dan berlari-lari kecil, dengan berangkat dan pulang sebanyak 7 kali dari bukit Safa ke bukit Marwa, dan sebaliknya, setiap arah dihitung sekali.
      Ketika melakukan sai, para jamaah tidak wajib dalam kondisi suci dari hadas besar maupun kecil, tetapi  disunahkan suci.
    Jamaah yang uzur karena  sakit, tua, atau lemah badannya boleh melakukan sai menggunakan kursi roda dengan dibantu keluarganya.
       Jamaah mulai melaksanakan sai dengan mendaki bukit Safa dan berdiri di bukit Safa, lalu berdoa menghadap Kakbah.
     Jamaah melaksanakan sai, ketika berangkat dan pulang melalui jalan berbeda, sehingga jamaah  tidak saling bertubrukan.
      Ketika jamaah melintasi dua pilar hijau atau lampu berwarna hijau, maka jamaah pria disunahkan berlari-lari kecil, sedangkan jamaah wanita berjalan biasa.
     Jamaah selesai  melakukan sai 7 kali, maka jamaah memangkas rambutnya. Jamaah pria, disunahkan mencukur habis atau memendekkan rambut kepala atau minimal memotong rambut sebelah kanan, tengah, dan kiri.
     Rambut Jamaah wanita dihimpun menjadi satu, lalu dipangkas ujungnya minimal tiga helai rambut, sepanjang jari tangan.
       Jamaah boleh menggunting rambutnya sendiri, dan boleh minta bantuan orang lain untuk mengguting rambutnya.
     Pria dan wanita boleh memangkas rambut secara bergantian, asalkan muhrimnya. Jamaah yang menggunting rambut jamaah lain, harus sudah dipotong rambutnya oleh orang yang tidak berihram, artinya jamaah yang sudah halal dari larangan berihram boleh memotong rambut jamaah lainnya.
      Jamaah melaksanakan dam, yaitu menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban. Apabila jamaah tidak mampu berkurban, maka boleh diganti berpuasa selama 10 hari, yaitu selama 3 hari di Mekah ketika sebelum wukuf di Arafah dan dilanjutkan berpuasa 7 hari di Indonesia.
      Apabila berpuasa 3 hari tidak dapat dilakukan di Mekah, maka diganti berpuasa 10 hari di Indonesia, yaitu berpuasa 3 hari, lalu berhenti berpuasa minimal 4 hari dan berpuasa lagi 7 hari.
      Sewaktu membayarkan dam, para jamaah bisa membayarnya sendiri, dan boleh membayar lewat pihak yang dipercaya, serta diizinkan membayar di Bank Al-Rajhi, jamaah akan mendapatkan bukti selembar sertifikat. 
     Jamaah bertahalul yaitu bercukur atau memangkas beberapa helai rambut, sebagai tanda telah bebas dari larangan umrah, maka prosesi ibadah umrah selesai.
PROSESI IBADAH HAJI
      Jamaah bersuci, mandi, berwudu, dan berpakaian ihram di pemondokan Mekah, lalu melakukan salat sunat Ihram dua rakaat, dan  berniat melakukan ibadah haji.
TANGGAL 8 ZULHIJAH
      Tanggal 8 Zulhijah adalah Hari Tarwiyah atau Hari Perbekalan, maka calon jamaah haji dari seluruh dunia, pada pagi hari, lebih dari tiga juta orang, mulai berjalan kaki serempak dari mekah menuju Muzdalifah yang berjarak 7 km.
     Semua jamaah berpakaian ihram berwarna putih melewati jalan pedestrian, yaitu jalan khusus pejalan kaki dengan bermalam atau mabit di Mina, sebelum menuju padang Arafah, esok harinya.
      Untuk calon jamaah haji Indonesia yang ingin bermalam di Mina, pada Hari Tarwiyah, disarankan untuk memberi tahu petugas haji Indonesia.
      Khusus jamaah haji Indonesia, pada Hari Tarwiyah, langsung berpakaian ihram, lalu para jamaah naik bis langsung menuju Padang Arafah, tanpa melewati Mina.
     Jarak dari Mekah menuju Arafah 25 km, selama di perjalanan, para jamaah selalu  berdoa, membaca talbiyah, dan selawat. 
      Bis jamaah Indonesia tiba di wilayah Padang Arafah, maka para jamaah turun dari bis, lalu memasuki tenda masing-masing.
      Para jamaah berada di dalam tenda menunggu waktu wukuf dengan memperbanyak doa, berzikir, dan membaca Al-Quran.
TANGGAL 9 ZULHIJAH
      Tanggal 9 Zulhijah adalah Hari Arafah, yang merupakan puncak ibadah haji, maka semua jamaah haji yang berasal dari segala penjuru dunia, yang berjumlah  lebih dari 3 juta orang bermukim di satu lokasi melaksanakan Wukuf di Arafah, dengan bernaung di dalam ribuan tenda berwarna putih.
      Wukuf adalah berdiam diri atau hadir di Arafah, awal waktunya sejak matahari bergeser dari tengah hari atau waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir saat terbit fajar pagi hari tanggal 10 Zulhijah.
     Jamaah yang sakit, akan diangkut dengan mobil, lalu dibawa ke Arafah untuk bermukim dan wukuf di Padang Arafah sebentar, kemudian kembali ke rumah sakit.
      Selama wukuf di Padang Arafah, jamaah  tidak disyaratkan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil.
     Hadas adalah keadaan tidak suci yang menyebabkan seorang Muslim tidak boleh melakukan salat, tawaf, dan ibadah lainnya. 
     Hadas besar disebabkan bersetubuh, haid, dan semacamnya, sedangkan hadas kecil dikarenakan buang air, kentut, dan sebagainya yang menyebabkan wudunya batal. 
      Ketika masuk waktu salat Zuhur, maka petugas mengumandangkan azan dan iqamah yaitu seruan salat berjamaah, kemudian para jamaah mendengarkan khotbah wukuf, lalu salat berjamaah Zuhur dan Asar dengan cara jamak takdim qasar.
      Jamak takdim yaitu penggabungan dua salat wajib dalam satu waktu dengan memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam  salat yang telah masuk waktunya.
     Salat qasar yaitu  pemendekan jumlah rakaat salat wajib, yaitu salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat yang merupakan suatu keringanan bagi musafir.
      Setelah salat berjamaah jamak takdim qasar selesai, maka para jamaah haji saling bersalaman dan berangkulan. Para jamaah lelaki dengan lelaki, jamaah wanita dengan wanita.
     Sejak saat itu, maka semua jamaah sudah resmi menyandang titel “Haji”, yang laki-laki dipanggil “Abah”, dan yang wanita dipanggil “Umi”, semua jamaah yang wukuf di Arafah sudah “sah” mendapatkan gelar “Pak Haji” dan “Bu Haji”.
      Ketika masuk waktu Magrib, maka jamaah melakukan salat berjamaah Magrib dan Isya dengan jamak takdim qasar.
      Kemudian, para jamaah haji meninggalkan Arafah, untuk jamaah Indonesia naik bis menuju Muzdalifah, dengan batas akhir meninggalkan Arafah adalah sebelum terbit fajar 10 Dzulhijah, sedangkan jarak dari Arafah menuju Muzdalifah 9 km.
      Tanggal 9 Zulhijah malam, romobogan bis jamaah Indonesia tiba di Muzdalifah, lalu mabit atau bermalam di Muzdalifah.
     Selama di Muzdalifah, maka jamaah boleh tetap di dalam bis atau mencari kerikil minimal 7 buah untuk melontar Jamrah.
TANGGAL 10 ZULHIJAH
      Tanggal 10 Zulhijaf adalah Hari Raya Idul-Adha atau  Hari Raya Haji, yaitu hari penyembelihan hewan kurban.
     Para jamaah mulai berpindah dari Muzdalifah menuju Mina, yang jaraknya 5 km.
     Para jamaah melontar Jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang ke-3, sebanyak 7 kerikil dilemparkan satu per satu langsung ke tugu nomor 3, dengan melewati tugu nomor 1 atau jumrah ula dan melalui tugu nomor 2 atau Jumrah wusta.
      Para jamaah harus mematuhi jadwal waktu melontar Jumrah yang dibuat Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi agar pelontaran jumrah berlangsung lancar dan selamat. 
      Apabila karena suatu hal, ada jamaah yang dari Muzdalifah tidak dapat pergi ke Mina, tetapi langsung menuju Mekah., maka jamaah harus melakukan tawaf ifadah dan sai lebih dahulu, baru kemudian menuju ke Mina untuk melontar jumrah Aqabah, sedangkan jarak dari Mina menuju Mekah 7 km.
      Tawaf ifadah adalah rukun haji yang dikerjakan mulai lewat tengah malam pada tanggal 10 Zulhijah sampai kapan saja, tetapi dianjurkan melakukan tawaf ifadah pada hari tasyrik masih di bulan Zulhijah.
      Jamaah melakukan tahalul awal, yaitu bercukur atau menggunting rambut, kemudian boleh berganti pakaian biasa, tetapi belum boleh bersetubuh suami dan istri.
TANGGAL 11 ZULHIJAH
       Tanggal 11 Zulhijah adalah hari tasyrik, maka para jamaah bermalam di Mina, lalu melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah, yaitu melempar jumrah ke arah tugu nomor ke-1, ke-2, dan ke-3, masing-masing sebanyak 7 kali.
TANGGAL 12 ZULHIJAH
      Tanggal 12 Zulhijah adalah hari tasyrik, maka jamaah bermalam di Mina, lalu melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.
     Untuk jamaah yang ber-nafar awal, maka setelah melontar jumrah, langsung berangkat menuju Mekah sebelum Magrib.
TANGGAL 13 ZULHIJAH
      Tanggal 13 Zulhijah adalah hari tasyrik, maka jamaah bermalam di Mina, lalu melontar jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah.     
     Untuk jamaah yang ber-nafar sani, setelah salat Zuhur dan Asar dengan jamak takdim qasar, lalu berangkat menuju Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sai, untuk Jamaah yang belum melaksanakannya, setelah itu, maka pelaksanan ibadah haji selesai.
TAWAF WADA’
      Tawaf wada’ adalah tawaf pamitan yang dilakukan oleh para jamaah, setelah selesai ibadah haji, dan akan meninggalkan kota Mekah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Perjalanan Haji, 2004, Departemen Agama RI
2. Bimbingan Manasik Haji, 2004, Departemen Agama RI
3. Hikmah Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
4. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2004, Departemen Agama RI
5. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment