MEMAHAMI KERUDUNG JILBAB MUSLIMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang Pakaian Kerudung Jilbab Muslimah?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Para ulama menjelaskan bahwa pada awal perkembangan lslam, para wanita Muslimah pada zaman Nabi di Madinah semuanya menggunakan pakaian yang pada umumnya sama bentuk dan besarnya dengan busana yang dikenakan oleh wanita yang lain, termasuk wanita gelandangan dan budak belian.
Para wanita Muslimah pada zaman Nabi secara umum memakai baju dengan kerudung seperti jilbab, tetapi bagian leher dan dada mereka gampang terlihat.
Wanita Muslimah memakai kerudung, tetapi ujungnya sering dilipatkan ke belakang, sehingga telinga, leher dan sebagian dada mereka terbuka, dan keadaan semacam itu digunakan oleh orang musyrik dan munafik untuk menggoda dan mengganggu para wanita termasuk wanita Muslimah.
Ketika para pemuda penggoda itu ditegur oleh umat Islam karena mengganggu wanita Muslimah, mereka berkata,”Kami mengira mereka adalah budak belian”. Hal ini disebabkan pada saat itu tanda dan identitas sebagai wanita Muslimah tidak terlihat dengan jelas.
Kemudian turun Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 59 yang memerintahkan agar para wanita Islam memakai jilbab, yaitu baju kurung yang longgar dan dilengkapi dengan kerudung penutup kepala, sehingga mereka tidak akan diganggu.
Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Ayat Al-Quran ini secara jelas memerintahkan agar wanita Muslimah memakai pakaian yang membedakan mereka dengan yang wanita yang bukan Muslimah, dan memerintahkan agar jilbab yang dipakai diulurkan ke badan mereka.
Al-Quran surah An-Nur, surah ke-24 ayat 31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman,“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
Para ulama memusatkan perhatian kepada larangan menampakkan “zinah” yang artinya “perhiasan” yang dikecualikan oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi “kecuali apa yang tampak darinya”.
Para ulama sepakat bahwa “zinah” yang artinya “perhiasan”, dan bukan “zina” yang artinya “hubungan seks yang tidak sah”, sedangkan “perhiasan” adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok dan memperindah seseorang, termasuk pakaian, perhiasan emas dan berlian, serta make up dan sebagainya.
Para ulama membahas kalimat “kecuali yang (biasa) tampak daripadanya” yang memunculkan tiga pendapat yang berbeda.
Pertama, memahaminya dengan makna, “Janganlah menampakkan perhiasan mereka sama sekali, tetapi apa yang tampak secara terpaksa dan bukan sengaja, seperti ditiup angin dan lainnya, maka hal itu dapat dimaafkan”.
Kedua, memahaminya dengan makna, “Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya, yaitu seluruh tubuh mereka, tetapi jika tampak tanpa disengaja atau terpaksa, maka mereka tidak berdosa”.
Ketiga, memahami “kecuali apa yang tampak” dalam arti anggota tubuh yang biasanya dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak, artinya apabila bagian tubuh tersebut tertutup akan menimbulkan kesulitan dalam kegiatan sehari-hari.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment