HUKUM PUASA RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang aspek hukum puasa Ramadan
menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. Kata “puasa” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama
bertalian dengan keagamaan)”, “salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan
diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit
fajar sampai terbenam matahari”, dan “saum”.
2. Kata “Ramadan” (menurut KBBI V) adalah
bulan ke-9 tahun Hijriah (29 atau 30 hari), pada bulan ini umat Islam yang
sudah akil balig diwajibkan berpuasa.
3. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu
bertakwa.
4. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antaramu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang
dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
5. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ
الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan
itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan)
Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang
siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
6. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ
لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ
لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ
عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ
لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagimu pada
malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah
pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan
memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang
telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.
7. Kalimat “wa 'alal ladzina yuthiqunahu
fidyatun tha'amu miskin” (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya
membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin).
8. Penggalan ayat ini diperselisihkan
maknanya oleh para ulama.
a. Sebagian ulama berpendapat bahwa pada
mulanya Allah memberikan alternatif bagi orang yang wajib puasa (berpuasa atau
berbuka dengan membayar fidiah).
b. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini
berbicara tentang musafir, orang yang sakit, dan orang yang merasa berat untuk
berpuasa Ramadan, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar
fidiah.
c. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat
ini berbicara tentang orang yang sudah tua dan orang yang mempunyai pekerjaan
sangat berat, sehingga berpuasa sangat memberatkannya, sedangkan dia tidak
mempunyai sumber rezeki yang lain.
d. Dalam kondisi semacam ini, maka mereka
diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan dengan syarat membayar fidiah,
termasuk terhadap orang yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa, dan
memperlambat penyembuhan, serta wanita hamil dan menyusui.
9. Fidiah adalah memberi makan fakir dan miskin
setiap hari, selama dia tidak berpuasa Ramadan, besarnya fidiah ada yang
berpendapat sebanyak “setengah shak” (gantang) atau sekitar 3,125 gram gandum,
kurma, atau makanan pokok yang lain.
10. Ada yang menyatakan “satu mud” sekitar
lima per enam liter, dan ada yang mengembalikan penentuan jumlahnya kepada
kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat.
11. Kalimat “uhilla lakum
lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum” (Dihalalkan kepadamu pada malam
Ramadan bersetubuh dengan istrimu).
12. Ayat Al-Quran ini membolehkan hubungan
suami dan istri pada malam hari bulan Ramadan, termasuk mengeluarkan sperma
dengan cara apa pun.
13. Sebagian ulama menilai berpelukan dan
berciuman suami istri pada siang hari bulan Ramadan hukumnya makruh, karena
dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
14. Mayoritas ulama berpendapat suami dan
istri yang melakukan hubungan seks pada malam hari, tidak harus mandi junub
sebelum terbitnya fajar, tetapi berkewajiban mandi junub sebelum terbitnya
matahari untuk melakukan salat subuh.
15. Kalimat “wakulu wasyrabu hatta
yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr” (makan
dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
16. Waktu imsak biasanya 10 menit sebelum masuk
waktu Subuh.
17. Imsak bertujuan untuk mencegah dan
memberikan peringatan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.
18. Kaliamat “tsumma atimmush shiyama ilal
lail” (kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam), artinya waktu berpuasa
dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir dengan datangnya malam.
19. Para ulama berbeda pendapat tentang yang
dimaksud “malam hari”.
a. Ada yang memahami “malam hari” adalah
tenggelamnya matahari, meskipun masih terdapat mega merah.
b. Ada yang memahami “malam hari” adalah
hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment