Tuesday, November 6, 2018

1399. HUKUM PUASA RAMADAN


HUKUM PUASA RAMADAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang aspek hukum puasa Ramadan menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1.    Kata “puasa” (menurut KBBI V) dapat diartikan “meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan)”, “salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari”, dan “saum”.
2.    Kata “Ramadan” (menurut KBBI V) adalah bulan ke-9 tahun Hijriah (29 atau 30 hari), pada bulan ini umat Islam yang sudah akil balig diwajibkan berpuasa.
3.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

      Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa.

4.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
       Yaitu dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
5.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 185.


شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
       (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
6.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 187.


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
     

      Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

7.    Kalimat “wa 'alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha'amu miskin” (Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin).
8.    Penggalan ayat ini diperselisihkan maknanya oleh para ulama.
a.    Sebagian ulama berpendapat bahwa pada mulanya Allah memberikan alternatif bagi orang yang wajib puasa (berpuasa atau berbuka dengan membayar fidiah).
b.    Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini berbicara tentang musafir, orang yang sakit, dan orang yang merasa berat untuk berpuasa Ramadan, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat membayar fidiah.
c.    Mayoritas ulama memahami penggalan ayat ini berbicara tentang orang yang sudah tua dan orang yang mempunyai pekerjaan sangat berat, sehingga berpuasa sangat memberatkannya, sedangkan dia tidak mempunyai sumber rezeki yang lain.
d.    Dalam kondisi semacam ini, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan dengan syarat membayar fidiah, termasuk terhadap orang yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa, dan memperlambat penyembuhan, serta wanita hamil dan menyusui.
9.    Fidiah adalah memberi makan fakir dan miskin setiap hari, selama dia tidak berpuasa Ramadan, besarnya fidiah ada yang berpendapat sebanyak “setengah shak” (gantang) atau sekitar 3,125 gram gandum, kurma, atau makanan pokok yang lain.
10. Ada yang menyatakan “satu mud” sekitar lima per enam liter, dan ada yang mengembalikan penentuan jumlahnya kepada kebiasaan yang berlaku pada setiap masyarakat.
11. Kalimat “uhilla lakum lailatash-shiyamir-rafatsu ila nisa'ikum” (Dihalalkan kepadamu pada malam Ramadan bersetubuh dengan istrimu).
12. Ayat Al-Quran ini membolehkan hubungan suami dan istri pada malam hari bulan Ramadan, termasuk mengeluarkan sperma dengan cara apa pun.
13. Sebagian ulama menilai berpelukan dan berciuman suami istri pada siang hari bulan Ramadan hukumnya makruh, karena dapat mengakibatkan keluarnya sperma.
14. Mayoritas ulama berpendapat suami dan istri yang melakukan hubungan seks pada malam hari, tidak harus mandi junub sebelum terbitnya fajar, tetapi berkewajiban mandi junub sebelum terbitnya matahari untuk melakukan salat subuh.
15. Kalimat “wakulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul khaith al-abyadhu minal khaithil aswadi minal fajr” (makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar).
16. Waktu imsak biasanya 10 menit sebelum masuk waktu Subuh.
17. Imsak bertujuan untuk mencegah dan memberikan peringatan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang terlarang.
18. Kaliamat “tsumma atimmush shiyama ilal lail” (kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam), artinya waktu berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir dengan datangnya malam.
19. Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud “malam hari”.
a.    Ada yang memahami “malam hari” adalah tenggelamnya matahari, meskipun masih terdapat mega merah.
b.    Ada yang memahami “malam hari” adalah hilangnya mega merah dan menyebarnya kegelapan.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment