AKIKAH SETELAH DEWASA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang akikah setelah dewasa?”
Ustad Abdul Somad, Lc. M.A. menjelaskannya.
1. Akikah (menurut KBBI V) dapat diartikan
“penyembelihan kambing atau domba sebagai pernyataan syukur orang tua atas
kelahiran anaknya, dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak
wanita, lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh”, atau “tradisi penyembelihan
ternak pada upacara pencukuran rambut bayi ketika berusia tujuh hari sebagai pernyataan
syukur”.
2. Imam Nawawi berpendapat bahwa akikah boleh
dilaksanakan setelah bayinya tujuh hari, tetapi sebaiknya tidak ditunda hingga anaknya
balig.
3. Abu Abdillah Busyanji dari kalangan ulama
mazhab Syafii berkata, “Akikah dapat dilaksanakan pada hari ke-7, hari ke-14, atau
pada hari ke-21.”
4. Sebagian ulama bependapat.
a. jika 7 hari itu telah berulang 3 kali,
maka habislah waktu pilihan.
b. Jika tidak dilaksanakan akikah hingga
baligh, maka hukumnya gugur, seingga anak dapat memilih untuk mengakikahkan
dirinya sendiri.
5. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad telah mengakikahkan
diri beliau sendiri setelah diangkat menjadi Rasul.
6. Pendapat para ulama tentang akikah.
a. Pertama, dianjurkan untuk mengakikahkan
dirinya sendiri, karena hukum akikah adalah “sunah muakkad” (perbuatan yang
sangat dianjurkan) dan seorang anak tergadai dengan akikahnya.
b. Kedua, tidak ada akikah bagi dirinya
sendiri, karena akikah disunahkan bagi orang tua untuk anak-anaknya, bukan
untuk dirinya sendiri.
c. Ketiga, seseorang boleh mengakikahkan
dirinya sendiri, tetapi tidak dianjurkan, karena hadis Nabi yang ada tentang akikah
ditujukan kepada orang tua, bukan untuk anaknya.
7. Tetapi
seseorang boleh mengakikahkan dirinya sendiri, untuk lebih berhati-hati, dan
karena akikah adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, berbuat baik
untuk anak dan melepaskan ikatan gadai anak, maka disyariatkan bagi seorang
bapak dan ibu mengakikahkan anak atau kerabat
selain kedua orang tuanya.
8. Berdasarkan pendapat di atas.
a. Hukumnya boleh mengakikahkan dirinya sendiri
setelah dewasa.
b. Terdapat hadis yang menjelaskan bahwa
Nabi Muhammad mengakikahkan diri beliau sendiri, setelah diutus menjadi Rasul.
Daftar Pustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab
Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment