Sunday, October 11, 2020

5748. PERINTAH SALAT BERJAMAAH DALAM PERANG

 


PERINTAH SALAT BERJAMAAH DALAM PERANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

A. Dalam kondisi perang, tetap ddiperintah mengerjakan salat berjamaah.

 

1.  Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama dengan mengikuti imam.

 

2.  Jika 2 orang atau lebih salat bersama dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka disebut salat berjamaah.

 

 

3.  Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 102.

     وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

 

     Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

 

 

4.  Dalam kondisi perang tetap diperintahkan salat berjamaah, apalagi tidak dalam kodisi perang.

 

5.  Rasulullah bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27 tingkatan derajat.”

 

 

6.  Abu Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak bisa melihat  bertanya kepada Nabi Muhammad.

7.  ”Wahai Rasulullah, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”

 

8.  Rasulullah bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?”

 

 

9.  Dia menjawab,”Ya, saya bisa mendengarnya.”

 

10.             Rasulullah bersabda,”Penuhi seruannya, datanglah ke masjid untuk salat  berjamaah.”

 

 

11.             Nabi Muhammad bersabda,”Seandainya tidak ada wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan untuk membakar rumah orang-orang  yang tidak salat berjamaah di masjid.”

 

 

Daftar Pustaka.

1.  Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.  Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment