PERINTAH
SALAT BERJAMAAH DALAM PERANG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
A. Dalam
kondisi perang, tetap ddiperintah mengerjakan salat berjamaah.
1. Salat
berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama dengan mengikuti imam.
2. Jika 2
orang atau lebih salat bersama dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan
yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka disebut salat berjamaah.
3. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ
مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ
وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا
حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ
وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ
ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat,
lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap
senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan
tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu
kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang
kafir itu.
4. Dalam
kondisi perang tetap diperintahkan salat berjamaah, apalagi tidak dalam kodisi
perang.
5. Rasulullah
bersabda,”Kebaikan salat berjamaah melebihi salat sendirian sebanyak 27
tingkatan derajat.”
6. Abu
Hurairah berkisah bahwa seorang tuna netra yang tidak bisa melihat bertanya kepada Nabi Muhammad.
7. ”Wahai
Rasulullah, saya orang yang buta dan tidak ada orang yang menuntun saya ke
masjid, mohon saya diberikan izin tidak ikut salat berjamaah di masjid.”
8. Rasulullah
bersabda,”Apakah kamu mendengar suara azan panggilan untuk salat?”
9. Dia
menjawab,”Ya, saya bisa mendengarnya.”
10.
Rasulullah bersabda,”Penuhi seruannya,
datanglah ke masjid untuk salat
berjamaah.”
11.
Nabi Muhammad bersabda,”Seandainya tidak ada
wanita dan anak-anak yang salat berjamaah di rumahnya, maka aku perintahkan
untuk membakar rumah orang-orang yang
tidak salat berjamaah di masjid.”
Daftar
Pustaka.
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment