ITTIBA
YAITU IKUT DENGAN CEK DALIL BUKAN TAKLID
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Muhammadiyah
mengamalkan ajaran Islam.
Berdasar
Al-Quran dan sunah Nabi.
Memakai
akal pikiran.
Sesuai
ajaran Islam.
Akal pikiran
adalah alat untuk:
1. Mengungkap kebenaran.
Yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunah Rasul.
2. Memahami maksud.
Yang tercakup dalam Al-Quran dan Sunah Rasul.
Muhammadiyah
terbuka untuk ijtihad.
Yaitu mencurahkan
kemampuan berpikir.
Untuk menggali
dan merumuskan ajaran Islam.
Berdasarkan
wahyu dengan pendekatan tertentu.
Muhammadiyah
tidak taklid.
Taklid
adalah ikut pemikiran ulama.
Tanpa
tahu dalil dan argumentasinya.
Muhammadiyah
bersikap ittiba’ .
Yaitu ikut
pemikiran ulama.
Dengan
tahu dalil dan argumentasinya.
Salafus
shalih.
Yaitu pemeluk
lslam dulu yang saleh.
Salafus
Shalih adalah sebutan bagi generasi awal Islam.
Sebelum
tahun ke-300 Hijriah.
Salafus
Shalih terdiri atas:
1. Para sahabat.
2. Para tabiin.
3. Para tabiit tabiin.
4. Ditambah 2 generasi lagi.
Salafus
shalih dekat dengan zaman Nabi.
Mereka
dinilai punya pemahaman agama lebih baik.
Daripada
generasi setelahnya.
Apalagi
para sahabat.
Mereka
bergaul lamgsung dengan Nabi Muhammad.
Dalam kondisi
senang dan susah.
Kondisi
damai dan perang.
Dalam semua
situasi dan kondisi.
Para sahabat
bersama Rasulullah.
Saat ayat
Al-Quran turun.
Mereka
saksi langsung penjelasan Nabi.
Tentang
ayat yang turun.
Dan hal
lain yang belum diketahui.
Para
ulama berbeda pendapat.
Tentang
pemahaman Salafus Shalih.
Terutama
para sahabat.
Pendapat ke-1.
Sebagian
ulama berpendapat.
Bahwa pemahaman
para sahabat.
Termasuk
dalil agama.
Yang
harus diambil.
Jika
dalam suatu masalah.
Tidak
ada dalil Al-Quran, sunah, dan ijma’.
Jika pemahaman
para sahabat berbeda.
Maka dipilih
salah satu.
Argumentasinya.
Kemungkinan
pendapat sahabat benar.
Sangat
besar.
Dan kemungkinan
salah.
Sangat
kecil.
Karena
para sahabat.
Menyaksikan
turunnya Al-Quran.
Tahu
hikmahnya.
Dan paham
penyebab turunnya.
Para sahabat.
Menemani
Nabi.
Dalam
jangka waktu panjang.
Maka pemahaman
para sahabat.
Punya kedudukan
lebih tinggi.
Dibanding
pemahaman lainnya.
Pendapat ke-2.
Sebagian
ulama lain berpendapat.
Bahwa
pemahaman sahabat.
Bukan
hujah syar’i.
Sehingga
tidak wajib diikuti.
Argumentasinya.
Yang
wajib diikuti.
Yaitu Al-Quran
dan sunah.
Muhammadiyah
berpendapat.
Bahwa
pemahaman sahabat dan tabi’in.
Bukan
dalil mengikat.
Artinya
boleh diamalkan.
Selama
tidak bertentangan.
Dengan
Al-Quran dan sunah.
Dan tidak
ada dalil lain.
Yang
lebih muktabar (diakui).
(Sumber
suara muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment