Wednesday, August 24, 2011

122. PP 53/2010 Dispilin PNS/wajib-larang pns

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban= 17
Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua . . .
Larangan= 15
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau
organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak
lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
dan
15. memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

0 comments:

Post a Comment