HUKUM
HAJI DAN UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
![]() |
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang dasar
hukum haji dan umrah?” Kementerian Agama Rl menjelaskannya.
1. Dasar
hukum ibadah haji
1) Al-Quran
surah Ali Imram (surah ke-3) ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ
مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ
حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah.
2. Syarat
wajib haji
1) Islam
2) Berakal
3) Balig
4) Mampu
3. Rukun
haji (harus dikerjakan, tidak boleh diganti dam)
1) Ihram
2) Wukuf
3) Tawaf
4) Sai
4. Syarat
tawaf.
1) Menutup
aurat
2) Suci
dari hadas dan najis
3) Kakbah
di sebelah kiri
4) Mulai
dari Hajar Aswad
5) Keliling
7 kali
6) Di
dalam Masjidil Haram
5. Macam-macam
tawaf
1) Tawaf
qudum (baru datang di Mekah)
2) Tawaf
ifadah (rukun haji)
3) Tawaf
wada (perpisahan)
4) Tawaf
tahalul (menghalalkan ihram)
5) Tawaf
nazar
6) Tawaf
sunah
6. Wajib
haji (perlu dikerjakan, jika tidak dikerjakan harus diganti dam)
1) Ihram
dari mikat
2) Mabid
di Muzdalifah
3) Melontar
jumrah Aqabah (tugu ke-3) tanggal 10 hijriah
4) Melontar
jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), Aqabah (tugu ke-3) pada tanggal 11,
12, dan 13 Hijriah
5) Mabit
di Mina
6) Tawaf
wada (perpisahan)
7) Meninggalkan
larangan ihram
7. Rukun
umrah
1) Ihram
2) tawaf
3) Sai
4) Tahalul
(gunting rambut)
5) Tertib
rukun
8. Wajib
umrah
1) Ihram
dari mikat
2) Meninggalkan
larangan umrah
9. Syarat
sai
1) Mulai
di Safa berakhir di Marwa
2) Keliling
7 kali
3) Sai
setelah tawaf
4) Tahalul
(menggunting rambut)
5) Tertib
10. Mikat
makani (tempat mulai ihram haji)
A. Bagi
jamaah yang tinggal di Mekah, mulai berihram dari rumahnya masing-masing.
B. Bagi
jamaah yang berasal dari luar kota Mekah, mulai berihram haji dari tempat
berikut ini.
1) Bir
Ali (Zul Hulaihah) dari arah Madinah.
2) Juhfah
dari arah Mesir dan sekitarnya.
3) Yalamlam
dari arah Indonesia dan sekitarnya (di bandara Indonesia, di dalam pesawat
terbang di atas Yalamlam, atau di bandara Jeddah).
4) Qarnul
Manazil dari arah Yaman dan sekitarnya.
5) Zatu
Irqin dari arah Irak dan sekitarnya.
11. Syarat
melontar jumrah
1) Melontar
7 kali (satu persatu)
2) Jumrah
berurutan Ula, Wusta, dan Aqabah.
3) Dengan
batu kerikil (dilarang selain batu kerikil)
12. Larangan
ihram
1) Memakai
pakaian berjahit (pria)
2) Memakai
penutup yang melekat di kepala, jika
dilanggar harus membayar dam (pria)
3) Menutup
wajah dan dua tapak tangan, jika dilanggar harus membayar fidiah (wanita)
4) Memakai
wewangian badan dan baju, setelah memakai ihram (pria dan wanita)
5) Memakai
minyak rambut.
6) Mencabut
bulu dan rambut.
7) Memotong
kuku
8) Mencukur
rambut (jika dilanggar harus membayar fidiah).
9) Menikah,
menikahkan, atau wakil pernikahan.
10) Bercumbu
dan bersetubuh
11) Berburu
atau membunuh hewan darat liar yang halal dimakan (boleh membunuh hewan
berbahaya)
13. Bebas
dari larangan ihram (tahalul)
1) Melontar
jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
2) Tawaf
dan sai
3) Menggunting
rambut.
A. Jika
jamaah telah mengerjakan 2 hal dari 3 hal (melontar jumrah Aqabah pada hari
raya Idul Adha, tawaf dan sai, atau menggunting rambut), maka dia bebas dari
larangan selama ihram.
14. Macam-macam
haji
1) Haji
ifrad (mendahulukan haji, baru mengerjakan umrah)
2) Haji
tamattu (mendahulukan umrah, baru mengerjakan haji)
3) Haji
qiran (mengerjakan haji dan umrah serentak)
15. Sunah
haji
1) Membaca
talbiyah dengan keras (pria)
2) Berdoa
setelah talbiyah
3) Berzikir
sewaktu tawaf
4) Salat
2 rakaat setelah tawaf
5) Masuk
ke dalam Kakbah.
16. Macam-macam
dam (denda)
A. Dam (denda)
haji tamattu dan haji qiran menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban, jika
tidak mampu menyembelih kambing dapat diganti berpuasa 10 hari (berpuasa 3 hari
pada bulan Haji (Zulhijah) di Arab Saudi dilanjutkan 7 hari berpuasa di Indonesia).
B. Dam (denda)
karena melanggar larangan berikut ini
1) Mencukur
rambut
2) Menggunting
kuku
3) Memakai
pakaian berjahit
4) Berminyak
rambut
5) Memakai
minyak wangi tubuh atau pakaian
6) Bercumbu
atau bersetubuh
C. Jamaah
yang melanggar larangan tersebut di atas harus membayar denda memilih salah
satu berikut ini.
1) Menyembelih
seekor kambing seukuran hewan kurban,
2) Berpuasa
3 hari, atau
3) Bersedekah
3 sak (9,3 liter) kepada 6 orang miskin.
17. Dam
(denda) karena hubungan badan suami istri yang membatalkan haji dan umrah
(sebelum tahalul awal), dendanya memilih salah satu berikut ini.
1) Menyembelih
seekor unta, seekor sapi, atau 7 ekor kambing.
2) Bersedekah
seharga seekor unta kepada fakir miskin di Mekah.
3) Berpuasa
(setiap seperempat sak harga unta dihitung berpuasa sehari).
18. Dam
(denda) karena membunuh hewan liar, dendanya memilih salah satu berikut ini.
1) Menyembelih
hewan jinak yang sebanding,
2) Bersedekah
seharga hewan jinak yang sebanding kepada fakir miskin di Mekah, atau
3) Berpuasa
(setiap seperempat sak harga hewan dihitung berpuasa sehari).
19. Dam
(denda) karena terganggu, sehingga tidak dapat melanjutkan beribadah haji dan
umrah, maka jamaah segera menyembelih seekor kambing dan rambut bercukur untuk
tahalul (bebas dari ihram).
20. Mikat
umrah
A. Mikat
zamani (waktu).
Untuk beribadah umrah
waktunya sepanjang tahun.
B. Mikat
makani (tempat).
1) Masjid
Bir Ali (Zul Hulaihah).
2) Masjid
Juhfah.
3) Yalamlam.
4) Qarnul
Manazil.
5) Zatu
Irqin.
6) Masjid
Jikrona.
7) Masjid
Tan’im.
8) Bagi
jamaah yang tinggal di Mekah, mulai berihram dari batas luar tanah suci Mekah.
21. Salat
arbain (salat wajib 40 waktu)
Semua jamaah haji disunahkan mengerjakan
salat arbain (salat wajib 40 waktu) di Masjid Nabawi selama berada di Madinah.
22. Ziarah
ke makam Nabi Muhammad.
Semua jamaah haji disunahkan mengunjungi
makam Nabi Muhammad dengan mengucapkan salam dan mendoakan beliau.
23. Ziarah
tempat bersejarah.
Semua jamaah haji disunahkan mengunjungi
makam para sahabat dan tempat bersejarah
lainnya untuk mengenang jasa dan mendoakan para sahabat yang telah mendahului
kita.
24. Hikmah ibadah haji.
1) Ikhlas
beribadah karena Allah.
2) Dosa-dosa
diampuni oleh Allah dan mendapatkan balasan surga.
3) Memenuhi
panggilan Allah.
4) Saling
mengenal dan saling menasihati sesama umat Islam yang berasal dari seluruh
dunia.
5) Memperdalam
ilmu agama Islam.
6) Syiar
Islam ke seluruh dunia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).
Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com
online Daftar Pustaka
0 comments:
Post a Comment