SUAMI ISTRI SALING MENGALAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang merawat pernikahan dengan saling mengalah?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.
1. Al-Quran
surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2. Kata
“sakinah” terambil dari akar kata “sakana” yang artinya
“diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
3. Pisau
dinamakan “sikkin” karena pisau adalah alat yang menjadikan binatang yang
disembelih menjadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.
4. Sakinah
dalam pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.
5. Kata
“sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.
6. Mawadah
bermakna kasih sayang.
7. Rahmah
artinya belas kasih dan kata “rahmat” bermakna belah kasih, kerahiman, karunia,
dan berkah.
8. Para
ulama menjelaskan bahwa untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah,
dan rahmah) syaratnya adalah:
1) Sakinah:
Suami dan istri tidak saling menghina kelemahan dan kekurangan pasangannya,
karena tidak ada manusia yang sempurna.
2) Mawadah:
Suami dan istri dapat memusatkan perhatian kepada kelebihan dan kebaikan pasangannya,
karena setiap manusia pasti mempunyai kelebihan dan kebaikan.
3) Rahmah/rahmat:
Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan dan kelemahan pasangannya dan menganggapnya
sebagai ladang amal.
9. Para ulama berpesan kepada suami dan istri
untuk sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai
selamanya.
10. Tidak ada manusia yang sempurna, tak ada suami
yang sempurna, dan tak ada istri yang sempurna, sehingga suami dan istri harus
saling mengalah, karena sama-sama memiliki kekurangan.
11. Jika suami dan istri mempunyai sifat tidak mau
mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar, sedangkan pihak
yang lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
12. Rasulullah bersabda,”Seorang mukmin (suami)
tidak boleh membenci seorang mukminah (isteri). Jika dia tidak menyukai
lantaran sesuatu perangainya, maka dia akan senang pada perangainya yang lain.”
13. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 19.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا
شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.
14. Rasulullah bersabda,”Mengapa salah seorang di
antaramu suka memukul isterinya seperti memukul seorang budak, padahal
barangkali dia akan menggaulinya pada hari lain?”
15. Aisyah (istri Rasulullah) berkata,”Rasulullah tidak
pernah memukul isteri maupun khadamnya dan beliau tidak pernah memukul dengan
tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan atau karena larangan-larangan
Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah."
16. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 34.
17. لرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ
اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab
itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihati mereka dan
pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
18. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 35.
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا
يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga pria dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua
orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment