KHITAN WANITA 4 MAZHAB
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

A. Hukum khitan (sunat) menurut 4
mazhab.
1. Mazhab Hanafi.
1) Khitan pria: sunah.
2) Khitan wanita: kemuliaan.
2. Mazhab Maliki.
1) Khitan pria: sunah.
2) Khitan wanita: kemuliaan.
3. Mazhab Syafii.
1) Khitan pria: wajib.
2) Khitan wanita: wajib.
4. Mazhab Hambali.
1) Khitan pria: wajib.
2) Khitan wanita: tidak wajib.
5. Dari Ibnu
Abbas bahwa Rasulullah bersabda,”Khitan itu sunah buat pria dan memuliakan buat
wanita." (HR.
Ahmad dan Baihaqi)
6. Dari Abi
Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Nabi Ibrahim berkhitan saat umur 80 tahun
dengan kapak.” (HR
Bukhari dan muslim)
7. Dari
Aisyah bahwa Rasulullah bersabda, “Potonglah rambut kufur darimu dan
berkhitanlah” (HR. Muslim)
8. Menurut dalil di atas, khitan anak wanita
jelas disyariatkan.
9. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum
khitan, yaitu:
1) Khitan wajib.
2) Khitan tidak wajib.
3) Khitan kemuliaan.
(Sumber:
Aini Aryani, Lc)
0 comments:
Post a Comment